Jawaban OJK mengenai Hal Umum, Diskon & Akuisisi Pada Aturan Tarif Premi (1 dr 3) ~ Akademi Asuransi

Jawaban OJK mengenai Hal Umum, Diskon & Akuisisi Pada Aturan Tarif Premi (1 dr 3)


Berikut ini adalah Frequently Asked Question (FAQ) terkait dengan Surat Edaran Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Nomor SE-06/D-05/2013 tanggal 31 Desember 2013 mengenai tarif dan ketentuan Auransi Kerugian.


1.    Apakah diperkenankan untuk memberikan diskon (terhadap tarif) dalam hal renewal (misalnya) 1 Maret 2014, dan kondisi exisiting/expiring, tidak ada klaim?


(Jawab) Diskon yang dimaksud di dalam SE ini adalah diskon renewal/ perpanjangan yang  diberikan  apabila  polis  diperpanjang  di perusahaan asuransi  yang  sama  dengan  objek  pertanggungan  yang  sama yang diberikan kepada tertanggung yang memiliki profil risiko yang baik yang ditunjukkan dengan tidak adanya klaim selama periode asuransi  (minimal  1 tahun).
Diskon dapat diberikan untuk polis yang melakukan renewal dengan  tarif baru 1 tahun setelah SE ini.


2.    Apakah Perantara diperkenankan memberikan diskon kepada Tertanggung?

(Jawab) Tidak. Perantara tidak diperkenankan memberikan diskon dalam bentuk apapun ke tertanggung, karena hal  tersebut  tidak  sesuai  dengan prinsip pemberian biaya akuisisi oleh perusahaan asuransi, yaitu biaya yang dikeluarkan kepada pihak ketiga dalam rangka perolehan bisnis. Pemberian diskon oleh broker akan menciptakan perang diskon dan praktek asuransi yang tidak sehat.


3.    Apakah diperbolehkan memberikan diskon untuk fleet account (nasabah dengan jumlah unit yang banyak).
(Jawab) Diskon hanya boleh diberikan untuk perpanjangan kendaraan yang tidak mengalami klaim (klaim ratio 0%). Tidak ada diskon lain yang boleh diterapkan selain ketentuan diskon pad a SE.


4.    Renewal Discount pada polis fleet/ gugus.  Bagaimana perlakuannya?

(Jawab) Perlakuan berdasarkan per kendaraan. Sebagai ilustrasi, jika ada 10 kendaraan pada satu polis dimana hanya ada satu kendaraan yang mengalami klaim, maka hanya 9 kendaraan yang berhak atas diskon.Namun demikian,pemberian diskon didasari atas diskresi dan pertimbangan undewriter. Pada ilustrasi di atas, jika 1 unit total loss, sehingga loss ratio keseluruhan tinggi (misalnya 80%), perusahaan asuransi berhak untuk tidak memberikan  diskon.


5.    Apakah diskon bisa diberikan kepada pihak ketiga, seperti kepada  agen asuransi, agen, dan perusahaan pembiayaan?

(Jawab) Diskon hanya boleh diberikan pada saat perpanjangan untuk obyek pertanggungan yang tidak mengalami klaim. Tidak ada  diskon  lain yang boleh diterapkan dan diberikan kepada pihak ketiga selain kepada tertanggung langsung mengacu ketentuan diskon pada SE.


6.    Apakah diskon dapat diberikan untnk polis jangka panjang dimana premi dibayarkan total saat mulainya kontrak asuransi?

(Jawab) Tidak ada tumbahan diskon yang dapat diberikan atas dasar pertanggungan jangka panjang (ketentuan SE Lampiran 1:  no  IV DlSKON angka 4).


7.    Apakah  diskon  dapat diberikan jika  nilai  rate  premi  setelah diskon  masih ada diantara tarif batas bawah dan tarif batas atas?

(Jawab) Pemberian istilah diskon pada kasus di atas tidak diperbolehkan. Perusahaan asuransi dapat dengan langsung memberikan tarif premi yang lebih rendah dari tarif premi yang disepakati asalkan dalam rentang tarif batas bawah dan tarif batas atas, tanpa menyebutkan  adanya Diskon.


8.    Bagaimana  pencatatan  atas biaya-biaya  sponsor/entertain /top  agent award (trip ke luar negeri) terhadap penutupan asuransi ?
(Jawab) Lihat jawaban No. 11


9.    Apakah setelah SE 06 ini, perusahaan asuransi umum masih boleh memberikan reward tambahan seperti tour untuk para agen berdasarkan prestasi mereka, dan bagaimana pembebanan  biayanya ?

(Jawab) Lihat jawaban No. 11


10.    Apakah    biaya promotion/join promo termasuk sebagai biaya akuisisi? Karena di SE hanya menyebutkan  biaya akuisisi adalah komisi dan imbalan

(Jawab) Lihat jawaban No. 11


11.     Apakah marketing  promotion/join  promo  termasuk  dalam  komponcn  biaya akuisisi?

(Jawaban) Masuk ke dalam biaya operasional (OPEX) selama nilainya/ besarannya wajar dan dapat dipertanggungjawabkan oleh perusahaan.
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts