Business Interruption dalam Asuransi: Apa saja yang dijamin? ~ Akademi Asuransi

Business Interruption dalam Asuransi: Apa saja yang dijamin?

Apa saja sih yang dijamin dalam Business Interruption? Bagian ini akan menjawab pertanyaan tersebut.

Kerugian Business Interruption (BI) selalu terjadi pada periode waktu, di mana:
- Kita tidak dapat menghitung nilai kerugian BI setelah kerugian fisik terjadi
- Potensi pemulihan atas kerugian BI ada meskipun tampaknya tidak ada kerugian material damage
- Mungkin akan ada penundaan sebelum material damage berdampak pada bisnis

Indemnity period adalah periode yang diawali dengan terjadinya material damage dan berakhirnya tidak lebih dari jumlah bulan yang ditentukan dalam Schedule Polis, selama Bisnis masih terpengaruh oleh konsekuensi dari kerusakan.

Setidaknya ada empat hal yang ada dalam Basis of Settlement dari klaim Business Interruption, yaitu:
Item 1 – Gross profit
Item 2 – Claim preparation cost
Item 3 – Payroll
Item 4 – Additional Increase Cost of Working

Untuk Anda ketahui, item 2, 3, 4 itu bisa dimasukkan dalam Declare Value, tergantung pada karakteristik bisnis / suatu negara.

Item 1 – Gross profit
Kerugian atas Gross profit terjadi karena ada penurunan dalam turnover dan karena peningkatan Cost of Working, di mana nanti biaya-biaya ini (atau penggantian klaim) akan dikurangi dengan Savings (penghematan) dan Average (jika terjadi underinsured). Oleh karena itu, dalam bagian ini akan dibahas 2 hal, yaitu:
Item 1(a) Loss of Gross Profit karena Reduction in Turnover
Item 1(b) Loss of Gross Profit karena Increase in Cost of Working

Item 1(a) Loss of Gross Profit karena Reduction in Turnover
Dalam formulasi polis, pertama-tama kita akan menghitung kerugian Gross Profit karena penurunan turnover (penjualan selama setahun). Ada 3 cara dalam mengitungnya, yaitu:
1. Menentukan Reduction in Turnover (penurunan turnover)
2. Menentukan Rate of Gross Profit
3. Menerapkan Rate of Gross Profit pada Reduction in Turnover

1.  Menentukan Reduction in Turnover (penurunan turnover)
Dalam menentukan Reduction in Turnover (penurunan turnover), kita harus melakukan 3 langkah berikut ini:
a. Menetapkan standard turnover (akan disebut dengan “sales” atau penjualan). Standard turnover didapat dari tahun-tahun sebelumnya.
b. Dikurangi dengan: Maintained Turnover (atau actual sales)
c. Persamaan: Penurunan dalam Turnover (atau kerugian sales)

Contohnya dapat Anda lihat dari grafik berikut ini:


 


Alangkah baiknya kita langsung belajar dengan contoh kasus:

Sebuah Restoran yang merupakan group dari PT Restoran XYZ sebagian rusak akibat kebakaran pada 1 Oktober 2009. Awalnya terjadi penghentian penjualan secara total dan kemudian terjadi gangguan parsial (seturut dengan dimulainya kembali perdagangan terbatas).
Perbaikan selesai pada tanggal 28 Februari 2010 dan perdagangan penuh dilanjutkan pada tanggal tersebut. Event khusus untuk menandai pembukaan kembali Restoran tersebut diadakan pada pertengahan Maret dan Penanggung memberikan kontribusi untuk biaya katering. Angka penjualan yang diambil dari catatan keuangan Tertanggung adalah sebagai berikut (semua angka adalah $ 000's):
Pertanyaan 1: Berapa lama indemnity period yang diperlukan untuk klaim Restoran tersebut?
Jawaban 1: Indemnity period dimulai dari tanggal kerugian hingga tanggal di mana bisnis tidak lagi dipengaruhi oleh kerugian tersebut (atau kembali ke tren turnover normal). Dengan demikian, indemnity period dimulai sejak 1 Oktober 2009 sampai dengan 31 Maret 2010 (ketika penjualan mencapai standar) karena promosi spesial di bulan tersebut, atau totalnya 6 bulan.
Pertanyaan 2: Berapa sih Reduction in turnover dialami oleh Restoran tersebut?
Jawaban 2: Jika Anda bandingkan penjualan kuarter 2 dan 3, maka tren kenaikan penjualan tahun 2007/08 dengan 2008/2009 adalah 10%. Karena itu: 
Standard turnover:1 Oktober 2008 s.d. 31 Maret 2009 : $   400
Adjust for trend 10% : $     40
Adjust Standard Turnover : $   440 
Less: Maintained Turnover1 Oktober 2009 s.d. 31 Maret 2010 : $   277 
Reduction in turnover : $   163

2.  Menentukan Rate of Gross Profit
Rate of Gross Profit biasanya digambarkan dengan prosentase. Rate of Gross Profit ini didapat dengan membagi Gross Profit dengan Sales; juga subject to “Adjustment Clause”

Contohnya dapat Anda lihat di tabel berikut ini:


Sesudah itu, terapkanlah Rate of Gross Profit tersebut pada Reduction in Turnover, dengan contoh sebagai berikut:


Formulanya digambarkan dalam grafik berikut ini:



Item 1(b) Loss of Gross Profit karena Increase in Cost of Working

Syarat-syarat suatu biaya dapat dimasukkan ke dalam Increse in Cost of Working adalah:
1. Pengeluaran tambahan
2. Biaya muncul karena diperlukan dan masuk akal
3. Dibuat untuk menghindari penurunan Turnover selama indemnity period. Jika ternyata tidak ada efeknya pada perbaikan Turnover, maka tidak masuk dalam kategori ini.
4. Sebagai konsekuensi dari kerusakan / material damage
5. Memiliki limit ekonomis

Contohnya antara lain sebagai berikut:
1. Kerja lembur untuk mengatasi kerugian
2. Penanda dan iklan agar customer tahu bahwa bisnis masih berlangsung / atau telah kembali beroperasi
3. Biaya transportasi untuk memindahkan stock / pabrik, dst
4. Menyewa pabrik atau tempat sementara

Nah, di sini Anda harus tahu dua variabel yang dapat mengurangi nilai penggantian klaim, yaitu:

1. Savings atau penghematan yang otomatis terjadi karena bisnis berhenti beroperasi sebagai akibat dari material damage
Contoh: Pengurangan biaya sewa, upah biasa, pemanas, penerangan, dan listrik, dst; biaya lembur / gaji yang dibayar dalam penyelesaian material damage

Contoh savings dalam kasus:
Dalam skenario loss 1 pada tabel di atas, asumsikan ada suatu savings sebesar $ 10 yang muncul dari fixed cost, misalnya pengurangan biaya sewa. Maka, klaim yang dibayar adalah sebesar:


Dalam tabel, grafik sebelum perhitungan Savings rent sbb:


Setelah perhitungan savings, maka Savings akan mengurangi Fixed cost sbb:



2. Average, yang muncul apabila ada underinsured.
Average muncul dari beberapa hal berikut ini:
o Membandingkan  Declare Value dengan Value at Risk
o Akibat dari Adjustment clause
o Threshold and Adequacy clauses
o Indemnity period 6 bulan

Rangkuman dari Item 1 – Loss of Gross Profit



Item 2 – Claim Preparation Cost
Ini biasanya masuk dalam sub limit dari Section 1 maupun Section 2. Ini tidak terbatas untuk akuntan eksternal tetapi juga untuk membayar claim preparers. Biaya claim prepares mungkin akan jauh dari biaya yang diperkirakan.

Item 3 – Payroll
Payroll atau biaya gaji mungkin dapat dibedakan menjadi:
- Gaji yang menjadi bagian dari gross profit dari item 1 di atas (di sini payrolls harus dideclare dalam Gross profit dan jangan pernah meletakkan payroll sebagai Uninsured Working Expense), atau
- Gaji yang dipisahkan dari gross profit, sehingga harus dibuat dalam rincian khusus. Di sini jangan pernah Anda memasukkan payroll dalam decare value dari Gross Profit. Payroll harus dibuat secara spesifik dalam declare value untuk payroll.
Tetapi tidak bisa masuk dalam keduanya sekaligus.

Item 4 – Additional increased cost of working
Ini merupakan ring kedua dari jaminan kenaikaan biaya, untuk memastikan operasi bisnis tetap berlanjut. Di sini tidak ada batasan ekonomis.

Demikian semoga berguna.

Bekasi, 3 September 2017
Afrianto Budi Purnomo, MM, AAAIK
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts