Tahap-Tahap Menilai Risiko ~ Akademi Asuransi

Tahap-Tahap Menilai Risiko


1.   RISK IDENTIFICATION (Identifikasi Risiko).
Melakukan suatu identifikasi atas segala kemungkinan-kemungkinan terjadi suatu risiko yaitu dengan cara mengumpulan data-data atau mencari informasi-informasi lain yang dapat diperoleh sehubungan dengan risiko yang akan dihadapi tersebut.

2.   RISK EVALUATION/ANALYSIS (Evaluasi/analisa risiko)
Melakukan evaluasi atau analisa risiko dari akibat yang mungkin ditimbulkan oleh risiko terhadap organisasi dapat dilakukan secara :
a.    Analisa Kualitatif yaitu analisa secara fisik terhadap potensi risiko yang ada tanpa memperhatikan monetary value di dalamnya.
misal: dari flow-chart dapat dievaluasi kualitatif efek dari terjadinya suatu peristiwa, 
cara ini dilakukan bila tidak adanya data yang cukup untuk dapat dihitung.

b.    Analisa Kuantitatif yaitu analisa finansial terhadap akibat yang ditimbulkan oleh kerugian yang terjadi. Evaluasi ini dapat dilakukan dengan statistik bila tersedia data yang cukup untuk dasar perhitungan.

Dua faktor yang dianalisa adalah :
1.    Frekuensi terjadinya kerugian (Frequency)
2.    Tingkat besarnya kerugian (Severity)

1.   Tingkatan Frekuensi Risiko :
a.    Kemungkinan sering terjadi            Most Probable
b.    Kemungkinan ada terjadi                Probable
c.    Kemungkinan kadang kala terjadi  Fair
d.    Kemungkinan kecil terjadi              Slight
e.    Kemungkinan tidak terjadi              Improbable

2.    Tingkat Besarnya kerugian

a.    Bencana  (Catastrophe)
b.    Tinggi (High)

c.    Sedang (Medium)

d.    Rendah (Low).

e.    Dapat diabaikan
(Negligible)
      sangat mempengaruhi kesinambungan atau kehidupan perusahaan.
      sangat mempengaruhi pencapaian tujuan perusahaan.
      Kerusakan menimbulkan masalah dalam jangka waktu tertentu.
      Kerusakan hanya menimbulkan masalah kecil bagi perusahaan.
      Tidak berpengaruh pada kegiatan atau pendapatan perusahaan.

Hubungan antara Frekwensi dengan tingkat keparahan (Frequency dan Severity) risiko dalam asuransi, menyatakan bahwa :
  • Pada Frequency tinggi, umumnya mempunyai nilai kerugian yang rendah.
  • Pada Frekwensi rendah, umumnya dengan nilai kerugian yang besar.
Jadi dapat dilihat bahwa hubungan antara Frekwensi dengan nilai kerugian adalah hubungan terbalik.

Contoh :
  • High frequency – low severity: kerugian kebakaran pada rumah-rumah tinggal
  • Low frequency – high severity: Kerugian kebakaran pada bangunan-2 pabrik.

3.  RISK CONTROL (Pengendalian Risiko).

Ada 2 kategori pengelolahan risiko yaitu :
1.    Pengendalian risiko secara fisik (physical)
2.    Pengendalian risiko secara Finansial (financial)

1.   Pengendalian risiko secara fisik :
Pengendalian risiko secara fisik dapat dilakukan dengan cara :

a.   Pengurangan Risiko (Risk Reduction/Loss Prevention).
Pengurangan dan pencegahan risiko saling berkaitan erat dan pada dasarnya dapat dicapai dengan cara mengurangi atau menyingkirkan sebagian atau keseluruhan dari risiko yang ada.

Dalam pelaksanaannya ada 2 (dua) cara yang dapat digunakan, yaitu :
a.1    ELEMINASI (Penghapusan risiko).
Menghapuskan atau mengurangi kemungkinan terjadinya risiko yang dihadapi .
misal : karena takut kecelakaan dijalan à mobil dijual

a.2   MINIMISASI (memperkecil risiko).
Usaha untuk memperkecil risiko dapat dibagi dalam 2(dua) bagian, yaitu
Ø  Pre Loss Minimisation
adalah suatu tindakan memperkecil terjadinya suatu risiko yang dilakukan sebelum terjadinya kerugian.
contoh : menyediakan alat pemadam kebakaran, safebelt, dll.

Ø  Post Loss Minimisation
adalah suatu tindakan memperkecil terjadinya suatu risiko yang dilakukan sesudah terjadinya kerugian.
contoh :  Menyelamatkan sisa-sisa barang akibat kebakaran.

b.   Penghapusan Risiko (Risk Avoidance).
Penghapusan risiko atau Risk Avoidance dapat diartikan sebagai menghapus sama sekali kemungkinan terjadinya suatu risiko (totally eliminate).
Jadi tidak berbuat atau terjun dalam aktivitas sejak pertama kali.
contoh : Suatu perusahaan dapat menghindarkan risiko kebanjiran dengan tidak membangun pabrik atau gudang didaerah banjir.

Keuntungan dari Risk Avoidance:
     Kemungkinan terjadinya kerugian dapat diturunkan hingga titik NOL, jadi tidak perlu lagi tehnik Risk Management lebih lanjut karena kemungkinan terjadinya kerugian sudah dihapuskan sama sekali.

Kerugian dari Risk Avoidance:
     Kehilangan kesempatan untuk memperoleh keuntungan (loss of Profit).
    Tidak mungkin semua kemungkinan terjadinya kerugian dihapuskan
    Contoh : kematian tidak mungkin dapat dihindar.

2.  Pengendalian risiko secara finansial :
Ada 2(dua) cara yang dapat dilakukan dalam pengendalian risiko secara finansial, yaitu :

a.    Retensi Risiko (Risk Retention).
Retensi risiko sebagian atau seluruhnya, dengan menyisihkan atau mencadang-kan dana untuk pembiayaan apa bila risiko tersebut terjadi.
Biaya untuk mengasuransikan kerugian yang dapat diperkirakan mungkin akan sama atau lebih besar daripada jumlah kerugian yang terjadi tersebut.

b.    Transfer Risiko (Risk Transfer).
Perusahaan memindahkan efek dari kerugian yang diderita kepada orang lain atau perusahaan lain.
Bentuk Transfer Risiko ini yang paling umum adalah Asuransi.

Dalam prakteknya ke-empat cara/metode diatas dapat digunakan secara terpisah dan dapat juga digunakan secara kombinasi antara 2 metode atau lebih.
misal :
  • untuk risiko yang mempunyai dampak kerugian kecil bisa digunakan metode pencegahan dan menahannya jika risiko tersebut muncul, sedangkan
  • untuk risiko yang mepunyai dampak kerugian yang cukup besar bisa digunakan metode pencegahan dan pemindahan risiko.

Dalam metode Pemindahan Risiko (Risk transfer Method) ini berarti bahwa seseorang/ perusahaan dapat memindahkan sebagian/seluruh dampak kerugian yang ada jika risiko tersebut muncul, kepada bahu seseorang/perusahaan lainnya, sehingga kerugian yang muncul nantinya tidak akan mempengaruhi kegiatan atau kondisi keuangannya.

Dari cara pengendalian risiko secara Finansial dengan metode Tranfer Risk di mana risiko tersebut ditranfer ke Perusahaan Asuransi, maka timbul suatu pengertian bahwa Asuransi merupakan salah satu mekanisme pengalihan Risiko (Risk Transfer Mechanism).

Pada metode pemindahan risiko inilah Industri Asuransi bekerja, dimana seseorang atau perusahaan dapat mengalihkan sebagian risiko-risiko yang dimilikinya kepada Perusahaan Asuransi dengan jalan membeli polis asuransi sesuai dengan jenis risiko yang dihadapinya.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa selain risiko adalah suatu ketidak pastian akan suatu kerugian (Uncertainty of Loss), juga dapat diartikan sebagai objek asuransi (Subject matter of Insurance).


Oleh: Ign. Rusman, sumber: E-Learning IGTC
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts