Faktor underwriting dalam Asuransi Kebakaran ~ Akademi Asuransi

Faktor underwriting dalam Asuransi Kebakaran



adalah faktor-faktor yang mempengaruhi seorang underwriter dalam menentukan keputusan untuk menerima, menolak atau menerima dengan syarat atas suatu pelimpahan risiko tersebut. 
Didalam Asuransi kebakaran, faktor-faktor tersebut mencakup :
1.    Kelas konstruksi bangunan.
2.    Penggunaan bangunan (Okupasi).
3.    Jarak pemisah dengan obyek lain.
4.    Jumlah barang-barang berbahaya api yang disimpan.
5.    Alat dan system pengamanan yang disediakan.
6.    Pengalaman kerugian
7.    Moral Hazard calon tertanggung 

1.     Kelas Konstruksi Bangunan.
Konstruksi sebuah bangunan menentukan besar kecilnya tingkat risiko yang dihadapi terha-dap kebakaran. Kelas Konstruksi atas Bangunan dalam Asuransi Kebakaran berdasarkan SK DAI tahun 1994, dibagi dalam 3(tiga) kelas konstruksi, sebagai berikut :
a.      Kontruksi Kelas I (Satu).
Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas I (satu) : apabila dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.

Catatan : Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.

b.    Konstruksi kelas II (dua).
Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas II (dua) : adalah bangunan-bangunan yang kriterianya sama seperti apa yang disebutkan dalam bangunan berkonstruksi kelas I (satu), dengan kelonggaran-kelonggaran sebagai berikut
a.     Penutup atap boleh terbuat dari sirap kayu keras.
b.     Dinding-dinding boleh mengandung bahan-bahan yang dapat terbakar sampai maksimum 20% dari luas dinding.
c.      Lantai dan struktur-struktur penunjangnya boleh terbuat dari kayu.


c.   Konstruksi Kelas III (Tiga).
              Semua bangunan-bangunan lainnya selain yang disebutkan diatas.

Catatan-catatan :
     Bangunan-bangunan yang termasuk konstruksi kelas I (satu) tetapi tanpa dinding di anggap termasuk bangunan berkonstruksi kelas II (dua).
     Bangunan-bangunan yang termasuk konstruksi kelas II (dua) tetapi tanpa dinding di anggap termasuk bangunan berkonstruksi kelas III (tiga).

Dari sini terlihat bahwa tingkat kemungkinan terjadinya risiko kebakaran pada bangunan berkonstruksi kelas III tentu lebih besar dari tingkat kemungkinan terjadinya risiko kebakaran pada bangunan berkonstruksi kelas I (satu).

2.     Penggunaan Bangunan (Okupasi).
Setiap jenis okupasi (penggunaan) atas obyek pertanggungan mempunyai tingkat risiko tertentu dan berbeda-beda satu sama lain. Dalam Buku Tarip Asuransi Kebakaran Indonesia, hal ini dinyatakan dalam berbagai jenis okupasi (penggunaan) secara rinci berdasarkan “Kode Okupasi” dan besarnya pembebanan suku premi disesuaikan dengan tingkat kemung-kinan risiko yang dihadapinya

Pengelompokan okupasi dapat dikelompokan menjadi :
a.      Risiko-risiko Industri.
Misalnya : Pabrik Baja, Pabrik Semen, Pabrik Tektile dll.

b.      Risiko-risko Non Industri.
Misalnya : Departement Store, Toko, Gudang, Hotel, Rumah tinggal dll.

c.      Risiko-risiko Perkebunan.
Misalnya : Perkebunan Gula, Kelapa Sawit, Coklat, karet dll.

3.    Jarak Pemisah dengan Obyek lain.
Jarak pemisah antara obyek pertanggungan dengan obyek yang lain akan mem-pengaruhi tingkat risiko yang dihadapi.
Terdapat beberapa kriteria Jarak Pemisah obyek yang dipertanggungkan dengan obyek lain, yaitu :
a.    Risiko berdampingan (Adjacent Risks)
b.    Risiko Berbatasan (Adjoining Risk)
c.    Risiko dalam satu kompleks (Compound Risks).

a.    RISIKO BERDAMPINGAN (ADJACENT RISKS).
1)    Pengertian.
a)     Risiko Berdampingan (Adjacent Risks) adalah dua risiko atau dua buah bangunan atau lebih yang saling berdampingan/berdekatan dan mempunyai atap masing-masing, dan dipisahkan oleh jarak. Jadi risiko-risiko / bangunan-bangunan yang bersangkutan tidak saling menempel satu sama lain atau tidak saling bersatu.

b)     Pengertian jarak adalah garis lurus terpendek yang menghubungkan tepi atau sisi bagian paling luar dari setiap bangunan yang saling berdampingan. Pada jarak tersebut tidak terdapat koridor atau bangunan penghubung, benda-benda yang menetap maupun tidak, tambahan-tambahan, pohon-pohon atau tumpukan barang yang dapat terbakar (Combustible) dan/atau yang dapat menjadi perantara menjalarnya api dari risiko/bangunan yang satu ke risiko/bangunan yang saling berdampingan tersebut.

c)     bangunan diukur dari lantai (Ground Floor) sampai bagian luar atap yang paling tinggi, tetapi tidak termasuk bagian-bagian tambahan pada atap seperti tiang-tiang penangkal petir, antene TV, Water treatment instalations, Menara air dan lain-lain sebagainya.





Sumber: e-itgc.dai.or.id
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts