Kesenjangan Proteksi dalam Asuransi ~ Akademi Asuransi

Kesenjangan Proteksi dalam Asuransi


GAP Protection atau kesenjangan proteksi I yang dimaksud adalah menyangkut "nilai pertanggungan ". Mungkin di antara kita berpendapat bahwa, boro- boro mengurus kesenjangan proteksi, Lha , punya polis asuransi saja tidak ada. Karena itu tulisan ini diharapkan dapat menjadi masukan pada masyarakat yang sudah punya polis asuransi. Terlebih lagi masyarakat yang baru merencanakan mengambil asuransi.


Untuk melihat pola perilaku masyarakat Indonesia, maka salah satu perusahaan asuransi di Indonesia bekerja sama dengan lembaga survey Mark Plus 2011 lalu mengadakan survey yang bertajuk "Understanding Protection Gap of Insurance In Indonesia" yang menemukan bahwa tiga  di antara lima  orang Indonesia tidak memiliki persiapan apapun menghadapi masalah kesehatan atau kematian. Survey ini dilakukan terhadap 1.208 responden di 10 kota. Hasilnya sangat mengejutkan, mayoritas penduduk Indonesia tidak memiliki asuransi yang memadai.

Bayangkan sebanyak 60 persen  responden tidak memiliki asuransi ataupun dana cadangan untuk melindungi diri sendiri dan keluarganya. Bahkan nilai kesenjangan proteksi di Indonesia mencapai 77 persen. Masyarakat indonesia perlu mengetahui bahwa bagaimanapun juga melindungi diri dan keluarga janganlah setengah-setengah.

Berbicara kesenjangan nilai asuransi di Indonesia erat kaitannya dengan dua faktor yakni; Kesenjangan nilai pertanggungan kesehatan dan kesenjangan nilai asuransi jiwa.

Bagi yang sudah memiliki asuransi masih perlu menghitung apakah diri mereka sudah terbebas dari persoalan kesenjangan nilai proteksi ini. Contoh, pada tahun 2008 lalu mengambil polis asuransi kesehatan dengan "Plan B" dengan nilai kamar Rp500.000.- per hari sudah masuk kategori VIP di rumah sakit swasta.


Namun pada tahun 2012 ini Plan B senilai lima ratus ribu per hari itu, si Pasien hanya akan mendapatkan kamar kelas 1, karena kamar VIP sekarang rata-rata rumah sakit swasta terkemuka bertarif Rp750.000 per hari, maka bisa di prediksi tarif kamar VIP rumah sakit pada tahun 2013 ada di kisaran Rp825.000.

Dan pada tahun 2015 kamar VIP akan bertarif Rp1 jutaan lebih per hari, karena naiknya biaya berobat setiap tahunnya. Pertanyaannya sudah siapkah kita menghadapi gejolak tersebut? Menghindari kesenjangan nilai pertanggungan sejak dini adalah tindakan paling tepat dalam meminimalisasi biaya dari sebuah risiko yang mungkin saja akan dihadapi. Jika baru bermaksud mengambil asuransi kesehatan, ambillah yang sesuai dengan kebutuhan anda. Kebutuhan yang dimaksudkan di sini adalah nilai kamar yang kelak akan dipakai jika sampai harus mengalami rawat inap.

Jika sudah punya polis asuransi kesehatan tetapi tidak memadai untuk kondisi biaya kesehatan saat ini, segeralah tingkatkan. Kenapa level kamar menjadi penentu? Karena sebagian besar perusahaan asuransi telah membuat paket kesehatan berdasarkan paket dan otomatis di dalamnya sudah termasuk biaya bedah, operasi, kunjungan dokter, obat, pemeriksaan, lab, hingga biaya rawat jalan.

Jadi Jangan hanya asal mengambil asuransi saja lantas tidak memperhitungkan nilai pertanggungannya.
Kebiasaan yang terjadi di masyarakat kita, memilih Paket Plan A tarif kamar Rp250.000. Kenyataannya saat rawat inap malah masuk kamar bertarif Rp500.000,- atau asuransinya paket Plan B tarif kamar Rp500.000. Karena pertimbangan ini dan itu memilih masuk kamar VIP yang bertarif Rp750.000,- akhirnya terjadi gap protection, atau bakal nombok banyak saat check out dari rumah sakit, karena pihak asuransi hanya membayar sesuai Paket Plan yang telah dipilih. Nasabah tetap menanggung selisih dari biaya nilai pertanggungan asuransi.


Selisih yang dimaksud adalah, selisih biaya kamar, kunjungan dokter umum, kunjungan dokter spesialis, operasi atau pembedahan. Calon pemegang polis asuransi atau pemegang polis asuransi perlu mengetahui bahwa tarif tindakan di rumah sakit sebagian besar mengacu tarif kamar. Misalnya kamar Rp250.000 per hari pastilah beda biaya kunjungan dokternya dengan kamar Rp500.000. Begitu pula dengan kamar VIP atau paket Plan C sekitar Rp750.000,- per hari, akan lebih tinggi lagi biaya kunjungan dokter dan operasinya.

Tiga poin ini suka atau tidak suka akan dihadapi oleh nasabah asuransi jika terjadi gap protection.
Perusahaan asuransi secara berkala biasanya mengeluarkan produk asuransi kesehatan dengan menaikkan uang pertanggungan untuk menyeimbangkan dengan tren biaya kesehatan yang pasti akan mengalami kenaikan setiap tahun. Biasanya para pemasar atau agen asuransi akan menghubungi nasabah lama untuk meningkatkan nilai pertanggungan yang tidak sesuai dengan kondisi sekarang atau bahkan mengingatkan nasabahnya untuk melengkapi dan memaksimalkan jenis dan nilai polis yang sudah dimiliki.


Dari hanya berupa tunjangan harian menjadi asuransi lengkap yang membiayai segala macam biaya di rumah sakit. Bila perusahaan asuransi belum menghubungi, sebaiknya kitalah yang menghubungi untuk mencari tahu cakupan polis yang telah anda miliki lalu diskusikanlah untuk mencari solusi, agen asuransi yang baik dituntut untuk bertindak sebagai konsultan asuransi. (*)

Oleh: Fiza Rasyid Ali (Praktisi Asuransi AIA Financial Makassar)
sumber

Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts