Macam dan Jenis Kapal dalam Asuransi Rangka Kapal ~ Akademi Asuransi

Macam dan Jenis Kapal dalam Asuransi Rangka Kapal

Type Kapal dibagi dalam 4(empat) Golongan, yaitu :
1. Cargo Vessel
2. Passanger Vessel
3. Vehicle Vessel.
4. Special Vessel.

1. Cargo Vessel (Kapal Barang)
Cargo Vessel dibagi dalam 2 (dua) jenis, yaitu :
a. General Cargo Vessel.
b. Bulk Cargo Vessel.

a. GENERAL CARGO VESSEL.

adalah kapal pengangkut barang berbagai jenis, baik dalam bentuk crate, bundels, kotak dan lain-lain.
Kapal ini secara garis besar dibagi dalam beberapa ruangan, minimum ada 1(satu) ruang cargo dan 1(satu) ruang mesin, ruang cargo lazimnya disebut Ruang Palka, ruang palka ini harus mempunyai ventilasi baik dengan sistem Gooseneck atau dengan memakai compresor.

Kapal General Cargo ini umumnya adalah
Kapal Trampers (hanya melayani pengangkutan dan penyerahan barang pada pelabuhan serta tidak mempunyai route khusus),
Kapal Liners mempunyai route khusus.
Kapal-kapal yang berukuran besar (diatas 5.000 Ton) umumnya mempunyai daerah pelayaran melewati lautan (Ocean Going Vessel).

General Cargo Vessel, dibagi dalam 2(dua) jenis, yaitu :
a.1  Break Cargo Vessel (Multi Purpose Break Cargo).
a.2. Unitised Cargo Vessel (Container).

a.1 Break Cargo Vessel (Multi Purpose Break Cargo).

Merupakan kapal pengangkut bermacam-macam barang yang berdiri sendiri-sendiri dan tidak dalam bentuk unit.
Kapal-kapal yang tergolong dalam type ini adalah:
Time Carrier.
adalah kapal pengangkut kayu, dimana barang-barang yang dimuat selain diletakan didalam palka atau ruang muatan (Under Deck), ada juga yang diletakkan diatas palka atau geladak terbuka (On Deck). 

Log Carrier.

adalah kapal pengangkut kayu log (kayu yang belum dikaryakan), yang umumnya disimpan diatas geladak (on Deck) dengan diikat.
Kapal ini juga digunakan untuk membawa barang-barang yang di-simpan didalam palka (under deck), ada juga yang diletakkan diatas palka(On deck)

Coaster.

adalah kapal pengangkut barang untuk pelayaran pantai.
Berdasarkan ketentuan Biro Klassifikasi Indonesia (BKI), Coaster dibedakan berdasarkan daerah pelayaran dan jarak dari pantai, yaitu :
-.   Great Coasting Service (Pelayaran Pantai).
adalah Pelayaran sepanjang pantai, bila jarak pelabuhan terdekat dan jarak dari pantai kurang dari 200 mil laut.

-.   Small Coasting Service (Pelayaran Lokal).
adalah Pelayaran sepanjang pantai, bila jarak pelabuhan terdekat dan jarak dari pantai kurang dari 50 mil laut.

a.2.Unitised Cargo Vessel (Container).
adalah kapal pengangkut peti kemas (container), dimana barang-barang muatan yang diangkut bisa diletakkan dalam ruangan muatan (under Deck) atau diatas geladak(On deck).

b. BULK CARGO VESSEL.

Adalah kapal pengangkut barang-barang yang bersifat homogen dalam bentuk partikel-partikel, liquid atau cair dalam bentuk curah.
Cara bongkar-muat barang yang diangkut tersebut dapat dilakukan dengan Pompa Blower, Conveyor, Crabs atau Bracket dll, sehubungan dengan hal ini maka perlu diperhatikan pula mengenai distribusi beban pada arah memanjang kapal.

Bulk Cargo Vessel dibagi dalam 3 (tiga) jenis, yaitu :
b.1   Dry Bulk Cargo vessel.
b.2   Liquid Bulk Cargo vessel.
b.3   Multi Purpose Bulk Cargo vessel.

b.1   Dry Bulk Cargo vessel.

Adalah kapal pengangkut barang-barang yang bersifat kering (Dry), dengan muatan dalam bentuk curah.
Beberapa type Dry Bulk Cargo, adalah :
Coal Carrier Bulk Cargo vessel.
adalah kapal pengangkut batu-bara yang mempunyai kepadatan 40 s/d 45 cubic feet per ton (fpt). dan pemuatan dalam bentuk curah.
Ore Carrier Bulk Cargo vessel.
adalah kapal pengangkut hasil-hasil tambang atau biji tambang yang mempunyai kepadatan kurang dari 25 cubic feet per ton (fpt).
pemuatan dalam bentuk curah.
Grain carrier Bulk Cargo vessel.
adalah kapal pengangkut biji-bijian (misal Gandum, kedelai dll), yang mempunyai kepadatan 40 s/d 50 cubic feet per toin (fpt).
pemuatan dalam bentuk curah

b.2    Liquid Bulk Cargo vessel.(Kapal Tankers)

adalah kapal pengangkut yang direncanakan untuk mengangkut produk-produk bersifat liquid dengan kepadatan 37 – 49 cubic feet per toin (fpt). (jenis crued oil) dan mempunyai titik nyala dibawah 60 derajat Celcius., muatan dalam bentuk curah. 
Perkembangan jenis Kapal Tankers berkembang disesuai dengan jenis barang muatan yang dibawanya, yaitu :

Chemical Tankers

Kapal tankers ini dirancang khusus untuk membawa muatan atau cargo dalam bentuk curah atas Chemical yang bersifat sangat mudah terbakar, berbahaya, beracun, korosif & bereaksi dengan air.

Gas Carrier (LNG & LPG) Tankers.

Kapal tankers ini dirancang khusus untuk mengangkut Gas (baik yang Natural Gas seperti Methane atau Petrolium Gas seperti Propane & Butane) muatan dalam bentuk curah.
Umumnya tangki dirancang khusus untuk tekanan tinggi dan temperatur di dinginkan sampai –50 derajat celcius.

b.3  Multi Purpose Bulk Cargo vessel.

Adalah kapal pengangkut muatan curah baik Dry Bulk Cargo mapun Liquid Bulk Cargo secara bergantian.

2. Passanger Vessel (Kapal Penumpang)

Kapal Penumpang (Passanger Vessel) menurut ketentuan pada Merchant Shipping Act adalah kapal yang membawa lebih dari 12 penumpang.
Kapal-kapal Penumpang ditinjau dari segi fungsinya sangat berbeda dengan Armada Niaga (kapal-kapal barang), sehubungan dengan hal tersebut, dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut :
Sesuai dengan ketentuan SOLAS (Safety Of Life At Sea), kapal tersebut harus memenuhi perhitungan sistem kekedapan kapal.
Perhitungan tersebut yaitu : apabila suatu compartment kemasukkan air laut, maka kapal tidak akan langsung tenggelam, mengingat compartment yang lain tidak kemasukkan air laut.
Perhitungan dalam prosentase volume of space yang dapat kemasukkan air laut adalah perme-ability apabila 2(dua) komponen kemasukkan air laut maka diperhitungkan kapal baru tenggelam.
Bentuk Kapal, mempunyai Hull yang agak tinggi.
Freeboard kapal cukup besar, yang mana hal ini untuk menjaga agar air laut tidak masuk ke geladak atau kedalam ruangan.
Mempunyai sistem navigasi yang sangat baik termasuk memiliki sistem untuk menentukan posisi dengan bantuan satelite.
Kapal harus mempunyai sistem loss prevention (system against fire) yang cukup baik, mengingat physical hazard yang sangat menonjol disini adalah Fire (sehubungan dengan banyaknya penumpang yang diangkut).
Harga pertanggungan kapal dipengaruhi oleh kualitas bahan yang digunakan.
mengingat banyak kapal-kapal penumpang mempunyai kualitas design interior yang sangat baik

Beberapa sistem pemadam kebakaran:

a. Automatic Sprinkler & Fire Alarm system yang harus dapat mendeteksi api disemua space.
b. Perhitungan kekedapan konstruksi juga ditujukan untuk memperlambat proses terjadinya kebakaran pada tiap compartment.

3. Vehicle Vessel (Kapal Ferry)

adalah kapal yang dioperasikan untuk menghubungkan 2(dua) Pelabuhan yang dipisahkan oleh Selat. Pada umumnya kapal Ferry mempunyai kecepatan cukup tinggi (diatas 20 knot)
Kapal Ferry selain mengangkut penumpang, juga mengangkut kendaraan bermotor serta cargo yang dipacking didalam kontainer.

Dalam rancang bangunnya, setiap deck kapal ferry digunakan untuk muatan yang berbeda-beda, misal : 
Deck bagian bawah, untuk membawa Mobil/Kendaraan bermotor berikut Cargo. Kendaraan bermotor dan Cargo dimasukkan melalui Ramp Door (Pintu Rampas) dengan sistim Ro-Ro (Roll On – Roll Off) yang dirancang dibagian haluan kapal atau buritan kapal.

Deck bagian atas untuk para penumpang.

Dari segi konstruksi dan sistem loss prevention, tidak ada perbedaan dengan Kapal Penumpang, Physical Hazard yang menonjol adalah Kebakaran (Fire), mengingat kapal ini mengangkut banyak Penumpang, Kendaraan Bermotor dan Barang(cargo) yang lain.
Pada umumnya kapal ini mempunyai trayek yan tetap atau regular line service.

4. Special Vessel.

Special vessel terdiri dari 3(tiga) kelompok, yaitu :
a. Work Ship (Kapal Kerja)
b. Inland & River Ship
c. Sport Ship.

a. Work Ship (Kapal Kerja).
Kapal Kerja (Work Vessel) dibagi dalam beberapa type, yaitu :
Kapal Tunda (Tug Boat)
Kapal Tongkang (Barge)
Kapal Ikan / Penangkap Ikan (Fishing Vessel)
Kapal Keruk (Dredger)

KAPAL TUNDA (TUG BOAT).

adalah salah satu bentuk kapal kerja yang merupakan alat bantu gerak (pendorong atau penarik) bagi alat apung (Barge) atau transport lain.
Kapal ini dapat digunakan di sungai atau di laut .
Kapal tunda (Tug Boat) ini sering juga disebut sebagai mesin yang terapung, karena kapal ini mempunyai tenaga mesin yang relatif besar dibandingkan dengan badan kapalnya sendiri.

Berdasarkan daerah operasi dan fungsinya, Kapal tunda dapat dibagi menjadi:
1. Ocean Going Tug Boat.
2. Coastwise & Estuary Tugboat.
3. Estuary & Harbour Tug Boat.
4. River & Dock Tug Boat.
5. Shallow Draught Tug Boat.

1. OCEAN GOING TUG BOAT.

Tug Boat ini dipakai untuk laut bebas / samudra, oleh karena itu Tug Boat ini dilengkapi dengan peralatan Salvage, Salvage Pump dan menggunakan mesin penggerak diatas 3.000 HP

2. COASTWISE & ESTUARY TUG BOAT.

Tug Boat ini mempunyai radius pelayaran terbatas untuk daerah pantai saja. Sarat kapal lebih kecil dari Ocean Going Tug Boat, dengan menggunakan mesin penggerak berkisar antara 1.500 HP sampai dengan 3.000 HP

3. ESTUARY & HARBOUR TUG BOAT.

Tug Boat ini hanya digunakan disekitar pelabuhan dan perairan sekitarnya. Sarat kapal disesuikan dengan sarat perairan pelabuhan, dengan menggunakan mesin penggerak berkisar antara 1.000 HP sampai dengan 1.800 HP

4. RIVER & DOCK TUG BOAT.

Tug Boat ini digunakan pada perairan yang terbatas sekali, disekitar sungai dan digunakan untuk membantu kapal lain yang akan naik docking. Sarat kapal ini sangat terbatas.



5. SHALLOW DRAUGHT TUG BOAT.

Tug Boat ini hampir sama dengan tugboat diatas, namun tug boat ini digunakan hanya sebagai pendorong saja (Pusher)

Sehubungan dengan fungsinya, kapal ini dipersyaratkan beberapa hal, yaitu :
Kapal harus mempunyai performa yang baik dalam segala cuaca.
Mengingat kapal ini banyak digunakan untuk misi penyelamatan seperti penarikan kapal yang kandas & kapal yang terbakar.

Kapal harus mempunyai stabilitas yang baik, pada kondisi yang terjelek sekalipun, misal pada saat melakukan penarikan.

Kapal harus mempunyai radius putar yang kecil sehingga dapat melakukan manouver diperairan yang terbatas.

Mesin induk harus tahan bekerja, walaupun dengan sedikit istirahat.

Konstruksi pada bagian-bagian tertentu perlu diperhatikan dengan seksama, yaitu :
a. pada daerah fender, yang berguna untuk melindungi badan kapal dari benturan-benturan.
Fender dapat berupa Rose fender, Rubber Fender  Wood Fender

b. Alat penerik dan dudukannya.
Pada alat ini tali penarik (tow line) diikatkan pada kapal penarik (Tug Boat)
Dudukan atau fondasi alat penarik harus betul-betul kuat dan posisinya adalah untuk menjaga stabilitas kapal tetap baik walaupun dalam kondisi menarik kapal lain.

System Penarikan yang dilakukan sesuai dengan fungsi Tug Boat sbb.:
SINGLE TOW.
Satu unit Tug Boat menarik 1(satu) unit Kapal atau Alat Apung (Barge).
DOUBLE TOW / TANDEM TOW.
Satu unit Tug Boat menarik 2(dua) unit Kapal atau Alat Apung (Barge).
TRIPLE TOW.
Satu unit Tug Boat menarik 3(tiga) unit Kapal atau Alat Apung (Barge).
TUNDEM TUG.
Sistem ini digunakan apabila Tug Boat yang tersedia ukurannya kecil, sehingga untuk menarik Kapal atau Barge harus menggunakan 2(dua buah Tug Boat.
BREASED TUG.
Sistem ini digunakan apabila alat apung (Barge) atau kapal yang di-tarik ukurannya besar dan bentuknya tidak beraturan, maka dibutuh-kan beberapa Tug Boat untuk menarik Kapal atau Barge tersebut.
SIDE TOW.
Sistem ini digunakan untuk penarikan di daerah perairan yang sempit.
Tug Boat posisinya disamping Kapal atau Barge yang ditarik.

KAPAL TONGKANG (BARGE).

Adalah kapal sebagai sarana alat apung tanpa menggunakan mesin penggerak sendiri (Non Self Propelled) dan dalam pelaksanaannya harus dibantu/ditarik oleh Tug boat (Kapal Tunda).

Berdasarkan fungsinya, Tongkang (Barge) dibagi dalam :
1. Flat Top Barge.
adalah Barge yang berbentuk paling sederhana (seperti kotak korek api) dan dibagian atasnya berbentuk Flat.
2. Cargo Barge.
adalah Barge yang berbentuk seperti kapal biasa, akan tetapi tidak ada kamar untuk mesin, karena kapal ini tidak bermesin induk. Dikatakan sama dengan kapal biasa karena mempunyai kamar cargo atau palka.
3. Oil Barge.
adalah jenis Barge yang digunakan khusus untuk mengangkut minyak.
Barge jenis ini ada juga yang bersifat ganda, yaitu dibagian bawahnya digunakan untuk membawa minyak, sedangkan diatas deck untuk jenis cargo lainnya.
4. Construction Barge.
Adalah jenis Flat Top Barge yang digunakan untuk menunjang pekerjaaan Erection di lepas pantai
Diatas deck biasanya dilengkapi juga dengan kamar akomodasi (Living Quarter)  untuk para pekerja.

KAPAL IKAN/KAPAL PENANGKAP IKAN (FISHING VESSEL)

adalah kapal yang digunakan khusus untuk melakukan penangkapan ikan.
Menurut fungsinya, Fishing Vessel ini dibagi dalam :
1. Kapal Penangkap Ikan.
Kapal ini khusus digunakan untuk penangkapan ikan saja.
2. Kapal Pengolah Ikan.
Kapal ini khusus untuk melakukan pengelolahan hasil tangkapannya (pabrik terapung).
3. Kapal yang tidak termasuk jenis diatas,
(Kapal Pengangkut, Riset &  Training)
Kapal ini khusus untuk melakukan Riset dan Training.

Menurut alat tangkapannya, Fishing Vessel dibagi dalam :
1. Kapal penangkap ikan dengan alat tembak.
2. Kapal Penangkap Ikan dengan alat jaring.
3. Kapal Penangkap ikan dengan alat kail (angling).

KAPAL KERUK (DREDGER)

adalah kapal yang digunakan untuk melaksanakan pengerukkan, baik pada Alur Pelayaran atau Pelabuhan atau daerah Pertambangan.

Beberapa type dari Dredger, adalah :

1. Kapal Keruk Cengkeram (Crabs Dredger).

adalah Flat Top Barge yang diatas decknya dipasang derek yang berfungsi untuk  pengerukkan.
Dredger ini umumnya digunakan untuk pengerjaan didaerah sekitar dok, dermaga  atau perairan dangkal. Pada waktu pengerjaan, harus ada tongkang yang yang siap menampung hasil kerukannya.

2. Kapal Keruk Timba (Bucket Dredger).

adalah kapal keruk yang dalam pengerjaannya menggunakan rantai yang dipasangi mangkok (bucket) dan didukung dengan tangga (ladder) yang dapat bergerak turun naik. Ukuran mangkok (bucket) dan kecepatan putar bucket tergantung pada material yang dikeruknya.
Bucket kecil untuk mengeruk material yang keras (karang dll.)
Bucket besar untuk mengeruk material yang lunak (pasir, lumpur dll.)

3. Hydraulic Dredger / Kapal Keruk Hisap.

adalah kapal keruk/dredger yang dalam mengambil dan membuang material dengan memakai pompa.
Jenis dredger ini yang terkenal adalah Cutter Section Dredger, dimana pada ujung pengisapnya dilengkapi dengan pisau (cutter) yang berfungsi untuk menghancurkan meterial-material yang keras, sehingga dapat dihisap oleh pompa.

b. Inland & River Ship.

adalah kapal yang daerah operasi atau pelayarannya pada perairan air tawar dan di sungai
Pada prinsipnya jenis kapal ini sama dengan diatas, hanya mempunyai sarat kapal (draff) yang lebih kecil dari kapal-kapal yang beroperasi dilaut bebas, hal ini dikarenakan perairan pedalaman atau sungai tidak sedalam laut bebas dan cenderung bertambah dangkal.

c. Sport Ship (Speed Boat).

adalah kapal yang digunakan untuk berolah-raga atau dalam menjalankan hobby seseorang misalnya memancing dilaut dll.
Kapal ini berkonstruksi Fibre Glass atau Kayu dengan ukuran panjang sampai 20 meter, dan berkemampuan mesin yang sangat besar agar kapal tersebut mempunyai kecepatan besar (kadangkala sampai 60 knot).

Kapal-kapal ini umumnya dirancang dengan bentuk yang sangat menarik dan pada umumnya nilai pertanggungan cukup besar, karena meterial yang digunakan terutama untuk Interior sangat lux.
Share:

2 comments:

  1. numpang tanya.....
    sebenarnya apa ada bedanya cargoship dengan cargo vessel?
    makasih

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts