OTORITAS JASA KEUANGAN: Pengawasan bank & asuransi masih timpang

JAKARTA: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyadari ada ketimpangan dalam pengawasan terhadap industri bank dan asuransi selama ini.

Ketimpangan tersebut terlihat dari 120 bank umum yang beroperasi diawasi oleh sekitar 1.000 orang pengawas Bank Indonesia.

"Jadi satu bank dipelototi oleh tujuh sampai delapan pengawas," ujar Firdaus Djaelani, Komisioner OJK dalam kata sambutan Bisnis Indonesia Insurance Award 2012, Rabu (24/10/2012).

Sementara itu, lanjutnya, 135 perusahaan asuransi ditambah perusahaan penunjang hanya diawasi oleh sekitar 100 pegawai Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

"Padahal dari 100 pegawai itu tidak semuanya adalah pengawas tapi ada juga yang bagian administrasi. Ini memperlihatkan satu orang bisa mengawasi lebih dari satu perusahaan asuransi," ujarnya.

Hal tersebut menyebabkan industri asuransi seolah-olah memiliki kualitas di bawah industri perbankan.

"Kalau bank itu kw (kualitas) 1, maka kita mungkin kw 2 atau kw 3," ujarnya.

Atas kondisi itu, lanjutnya, OJK yang membawahi institusi keuangan non bank berniat untuk menambah jumlah pengawas hingga 700 orang dalam lima tahun ke depan.

Adapun jumlah pengawas Bapepam-LK yang diperkirakan bergabung ke OJK sekitar 200 orang, sehingga ada kebutuhan sekitar 500 orang lagi.

"Kita harus tinggalkan image KW 2 dalam industri asuransi. Kita harus angkat image menjadi KW 1 bahkan KW super. kita pasti bisa," ujarnya. (ra)


Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال