Underwriting Factor dalam Asuransi Marine Cargo ~ Akademi Asuransi

Underwriting Factor dalam Asuransi Marine Cargo

Underwriting faktor adalah faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pendirian seorang underwriter dalam memutuskan untuk menerima, menolak atau menerima dengan syarat atas pelimpahan risiko tersebut.

Dalam menganalisa suatu penutupan asuransi Pengangkutan laut, faktor-faktor yang mempengaruhi dapat dikelompokkan dalam 2 (dua) bagian yaitu :
1. Barang-barang yang diangkut sebagai obyek pertanggungan.
2. Kapal pengangkut sebagai alat transportasi.

1. Barang-barang yang diangkut sebagai obyek pertanggungan.

Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi terhadap barang yang akan diangkut adalah:
a. Jenis Barang (Type of Cargo)
Jenis barang dibagi dalam 4 golongan, yaitu :
1) General Cargo (Barang-barang umum)
yaitu jenis-jenis barang yang bersifat umum,
misal : barang P&D, mesin-mesin dll.
2) Bulk Cargo (Barang-barang curah)
yaitu jenis barang yang umumnya dimuatkan dalam bentuk curah
misal : batu bara, pasir, semen, pupuk dll.
3) Special Cargo (barang-barang khusus)
yaitu jenis barang-barang yang khusus, sehingga sistem pemuatan atau pengepakan dilakukan secara khusus pula.
misal : barang-barang pecah-belah, keramik, electronik dll.
4) Dangerous Cargo (Barang-barang berbahaya)
yaitu jenis barang-barang yang sangat berbahaya/explosive,
misal : bahan-bahan kimia, Bensin, Tinner dll.
Dalam hal penangan barang-barang ini haruslah sangat diperhatikan menge-nai packing dan sistim pemuatannya, pada umumnya pada packing tersebut diberikan label-label khusus misalnya “Sangat berbahaya/Dangerous” dengan tinta merah, agar mudah diketahui orang.

b. Karakteristik barang (Characteristic of Cargo).

1) Padat/Logam                     5)  Powder
2) Cair                                   6)  Smell
3) Liquid                               7)  Cencitive
4) Gas                                   8)  Vermin ( berkutu),etc

c. Metode pembungkusan barang (Method of Packing).
Didalam setiap pengiriman barang, maka packing atau pembungkus barang ter-sebut harus layak dan pantas (Sufficient & Suitable packing), walaupun ada bebe-rapa barang yang tidak dibungkus (Un-packing) misalnya dalam pengangkutan Kendaraan bermotor, kayu, dan lain-lain, hal ini dapat diterima karena pada umumnya barang tersebut tidak dilakukan/dilaksanakan pembungkusan dalam suatu pengriman (berlaku umum / wajar).

Suatu pembungkus dikatakan layak dan pantas (Sufficient & Suitable packing), apabila pembungkus tersebut dapat melakukan suatu perjalanan untuk menjaga barang-barang yang dibungkusnya tersebut tidak mengalami kerusakan.
Seperti kita ketahui bahwa Un-sufficient packing dikecualikan dari pertanggungan.

Packing dapat dikelompokan kedalam : 1.  Proffesional Packing Company
                                                                2.  Manufacture
                                                                3.  1) & 2) In Container

Methode pembungkusan ini ada bermacam-macam, disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis barang yang dibungkus/dipacking.
Cartoon box /Sack/Goni Bag atau karung goni
Pallet, wood etc.
Drum

Dalam hal packing dengan container, ada beberapa istilah yang perlu diperhatikan, yaitu:

a. F.C.L. = Full Container Loaded.

Dalam hal ini satu container hanya diisi oleh barang-barang milik pengirim, tidak disatukan dengan barang-barang milik orang lain, umumnya penge-pakan ini dilakukan langsung oleh pemilik barang dan dilakukan ditempat/ lokasi dimana barang tersebut akan dimuat.
b. L.C.L. = Less Container Loaded.
Dalam hal ini satu container diisi oleh barang-barang milik berbagai pengirim, jadi tidak hanya berisi barang milik 1 orang Tertanggung namun disatukan dengan barang-barang milik orang lain, umumnya pengepakan ini dilakukan oleh pihak Ekspedisi.
Dalam hal ini satu container diisi oleh barang-barang milik berbagai pengirim, jadi tidak hanya berisi barang milik 1 orang Tertanggung namun disatukan dengan barang-barang milik orang lain, umumnya pengepakan ini dilakukan oleh pihak Ekspedisi.

c. C.Y.  =  Container Yard.

Tempat melakukan pengepakan tersebut dilakukan dilokasi pabrik/Gudang/ tempat milik Tertanggung.

d. C.F.S.  =  Container Freight Station.

Tempat melakukan pengepakan tersebut dilakukan di Station khusus penge-pakan kedalam Container.

Sistim pengiriman dapat dilakukan dengan :
1) C.Y. – C.Y.= Container Yard – Container Yard.
Dalam hal ini, sipengirim barang melakukan pengepakan kedalam container dan men-segel container tersebut, kunci segel diserahkan kepada EMKL, dibawa ketempat/lokasi si penerima, dan sipenerima yang akan membuka segel tersebut dilokasi penerima/gudang/tempat yang disebutkan didalam polis.

2) C.Y. – C.F.S. = Container Yard – Container Freight Station
Pengepakan kedalam kontainer dilakukan ditempat si pengirim barang, akan tetapi si penerima barang mengambil barang tersebut di Container Freight Station, dalam hal ini perlu diperhatikan cara pengangkutan selanjutnya dari C.F.S. menuju lokasi si penerima barang/gudang/tempat yang disebutkan dalam polis.

3) C.F.S. – C.F.S.= Container Freight Station - Container Freight Station
Baik pengepakan kedalam container maupun pengambilan barang dilakukan di Cointainer Freight Station.

d. Cara pemuatan barang :

Cara pemuatan barang selama pengangkutan : - On Deck atau Under Deck.
Barang-barang yang dimuat diatas Deck (On Deck) mempunyai tingkat risiko yang lebih besar dibandingkan dengan barang-barang yang dimuat dibawah geladak (Under Deck).

e. Sum Insured.

Dalam hal ini kita melihat pada :
-.   Accumulation of Risk
yaitu untuk mengetahui berapa besar akumulasi risiko yang telah ada dan yang mungkin dipikul oleh perusahaan asuransi diatas kapal tersebut, apabila risiko tersebut terjadi
-.   Maximum Liability
yaitu untuk mengetahui berapa besar maksimum tanggung jawab (Liability) yang dimiliki dalam pengiriman tersebut.

2. Kapal yang mengangkut sebagai alat transportasi.
a. Konstruksi kapal, Tahun pembuatan dan GRT. Kapal.

Kontruksi kapal seperti kita ketahui terdapat 4(empat) jenis konstruksi, yaitu : Besi/Baja, Fiber Glass, Ferrocement dan Kayu, dimana secara otomatis tingkat kemungkinan terjadinya risiko yang dihadapi berbeda-beda, dimana kapal berkonstruksi kayu jauh lebih berbahaya bila dibandingkan dengan kapal berkonstruksi besi/baja, dan yang umum digunakan untuk mengangkut cargo hanyalah Besi/Baja dan Kayu.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Institute Classification Clause (ICC 1/1/01) bahwa kapal yang mengangkut tersebut harus dapat bergerak sendiri dan berkonstruksi besi atau baja.

Tahun pembuatan kapal, sangat berpengaruh sekali, karena semakin tua usia kapal semakin tidak ekonomis lagi, pembatasan jangka waktu ekonomis untuk kapal-kapal dalam asuransi pengangkutan maksimum 15 tahun, boleh lebih dari 15 tahun tapi tidak lebih dari 25 tahun apabila kapal tersebut adalah Liner vessel, sedangkan untuk kapal berkonstruksi kayu maksimum 15 tahun.
      
GRT kapal = Gross Register Ton
secara otomatis kapal-kapal yang mempunyai GRT lebih besar akan lebih stabil dan mempunyai daya stabilitas yang tinggi, sehingga kemungkinan terjadinya risiko akan lebih kecil bila dibandingkan dengan kapal yang mempunyai GRT kecil.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Institute Classification Clause (ICC 1/1/01) bahwa kapal yang mengangkut tersebut harus memiliki kapasitas mengangkut minimal 100 Ton.

b. Management (Carrier Reputation).

Management pengelolah kapal tersebut sangat berpengaruh dalam operasional kapal tersebut, baik terhadap kapal itu sendiri maupun terhadap cargo yang dimuatkan pada kapal tersebut.
Dengan suatu management yang baik, setidaknya akan menurunkan tingkat kemungkinan terjadinya suatu risiko.

c. Operation System.

Besarnya risiko yang dihadapi oleh Penanggung dalam penutupan asuransi ini tergantung pula pada sistim operasi dari kapal tersebut.
3 Jenis Operation kapal : -. Liner Service
                                         -. Trempher
                                         -. Industrial
Liner Vessel : adalah kapal-kapal yang mempunyai route pelayaran yang tetap dan diumumkan pada media masa, sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan jelas jadwal dari pelayaran dari kapal tersebut (tanggal keberang-katan dan tanggal tiba).
Trempher Vessel : adalah kapal-kapal yang tidak mempunyai route pelayaran yang tetap dan tidak diumumkan pada media massa
Industrial : adalah kapal-kapal yang dimiliki dan hanya dipergunakan khusus untuk mengangkut barang-barang milik Tertanggung saja.

Dalam hal kapal-kapal yang termasuk pada Regular Lines (Liner Vessel) dan memenuhi ketentuan Classification Clause, dianggap mempunyai risiko yang lebih kecil dibandingkan dengan kapal-kapal Tremper.

d. Port Facilities.

Bagaimana dengan fasilitas pelabuhan yang disediakan (pelabuhan pengiriman maupun pelabuhan tujuan), apakah memadai atau tidak.
Misalnya pengiriman dengan menggunakan Container, tetapi pelabuhan tersebut tidak memiliki fasilitas crane untuk mengangkat container tersebut, atau pela-buhan tersebut dangkal sehingga kapal-kapal besar tidak dapat bersandar di-dermaga, maka kapal tersebut harus melepaskan jangkarnya jauh dari dermaga dan barang-barang/cargo tersebut harus menggunakan tongkang untuk dibawa ke Dermaga.

e. Freight forwarder -.  Reputation.
                                 -.  Right of Subrogation.
Bagaimana dengan reputasi dari Freight forwarder didalam bidang usaha pengangkutan, apakah baik dan berjalan lancar, karena hal ini sangat berkaitan erat dengan barang-barang yang akan diangkut/dibawa tersebut, demikianpun dengan penyelesaian hak subrogasi apakah dapat berjalan lancar?.
Share:

1 comment:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

    Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

    ReplyDelete

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts