Ketentuan Dukungan Reasuransi ~ Akademi Asuransi

Ketentuan Dukungan Reasuransi

Perusahaan Asuransi wajib memperoleh dukungan reasuransi otomatis untuk setiap produk asuransi pada setiap cabang asuransi yang dipasarkan. Dukungan reasuransi otomatis diperoleh dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk Perusahaan Asuransi Kerugian, sekurang-kurangnya diperoleh dari 1 (satu) Perusahaan Reasuransi dan 1 (satu) Perusahaan Asuransi Kerugian lainnya di dalam negeri;
  2. untuk Perusahaan Asuransi Jiwa, sekurang-kurangnya diperoleh dari 1 (satu) Perusahaan Reasuransi di dalam negeri.
  3. Dukungan reasuransi otomatis dari penanggung ulang di luar negeri bagi Perusahaan Asuransi Kerugian, hanya dapat dilakukan apabila perusahaan dimaksud telah terlebih dahulu memperoleh dukungan reasuransi otomatis di dalam negeri.
  4. Dukungan reasuransi otomatis tidak berlaku dalam hal tidak ada Perusahaan Reasuransi yang memberikan dukungan reasuransi otomatis terhadap produk asuransi yang dipasarkan tersebut, baik secara sendiri -sendiri maupun bersama-sama.
  5. Dukungan reasuransi fakultatif hanya dapat dilakukan dalam hal dukungan reasuransi otomatis tidak mencukupi atau jenis risiko yang ditutup tidak termasuk dalam dukungan reasuransi otomatis.


REASURANSI DAN KOASURANSI

Penyebaran risiko dapat dilakukan dengan menggunakandua cara, yaitu:

Reasuransi
Adalah mekanisme pertanggungan yang dilakukan secara bertingkat atas suatu obyek asuransi

Koasuransi
Adalah mekanisme pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu obyek asuransi


FUNGSI REASURANSI

Meningkatkan kapasitas akseptasi, dengan melakukan reasuransi, penanggung akan dapat meningkatkan akseptasi sehingga pemasukan asuransi tersebut dapat memperbesar jumlah nilai pertanggungan melampaui batas kemampuan

Alat penyebaran risiko, penyebaran asuransi pada prinsipnyatidak menghendaki terkonsentrasi pada suatujenis risikoatau asuransi. Dengan reasuransi konsentrasi kerugian tersebut dapat diminimalkan

Meningkatkan stabilitas usaha, apabila terjadi klaim yang jumlahnya jauh melebihi yang diperkirakan jelas akan sangat mempengaruhi stabilitas usaha dan kemungkinan menyebabkankerugian usaha

Meningkatkan kepercayaan, pada prinsipnya reasuransi menambah kepercayaan bagi tertanggung karena kemungkinan risiko yang akan dialami mendapat jaminan dari perusahaan reasuransi


Metode dan Tipe REASURANSI

1. Metode TREATY
     a   Proporsional
         - QUOTA SHARE
         - SURPLUS SHARE / EXCESS OF LINE
     b  Non Proporsional
         - EXCESS OF LOSS (Working or Catastrophical)
         - STOP LOSS RATIO
         - AGREGATE EXCESS OF LOSS

2. Metode FACULTATIVE

3. Metode FACULTATIVE OBLIGATORY


Metode REASURANSI

Metode TREATY
perusahaan asuransi wajib mereasuransikan setiap penutupan yang nilai dan lingkup penutupannya sesuai dengan yang telah diperjanjikan kepada penanggung ulang (Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi) dan penanggungulang dimaksud wajib menerima penempatan reasuransi tersebut .

Metode FACULTATIVE
perusahaan asuransi dapat menawarkan setiap kelebihan penutupan asuransi yang telah diperolehnya kepada penanggung ulang (Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi) namun penanggung ulang dimaksud tidak wajib menerima penempatan reasuransi tersebut.

Metode FACULTATIVE OBLIGATORY
perusahaan asuransi berhak menawarkan/tidak menawarkan setiap kelebihan penutupan asuransi yang telah diperolehnya kepada penanggung ulang (Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi) tertentu, dimana penanggungulang dimaksud wajib menerima penempatan reasuransi tersebut jika ditawarkan.


Type PROPORSIONAL

Proporsional, asurader membagi baik premi maupun kerugian secara proporsional dengan reasurader.

quota share reinsurance,
suatu perjanjian dimana ceding company mengikatkan diri untuk memberikan dan reasurader wajib mengakseptasi suatu bagian yang tetap dari setiap risiko yang diakseptasi atau ditutup oleh ceding company (dalam prosentase)

surplus share reinsurance,
suatu perjanjian pertanggungan ulang dimana ceding company mengikatkan diri untuk menyerahkan kepada reasurader dan reasurader menerima semua jumlah kelebihan dari nilai pertanggungan yang ditutup oleh ceding company setelah dikurangi retensi sendiri


Type Non-PROPORSIONAL

Nonproporsional, reasuransi dalam bentuk ini memberikan kemungkinan bagi reasurader untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim terbatas pada jumlah kaim yang ada.

1.   Excess of loss, adalah suatu perjanjian dimana objek yang direasuransikan adalah klaim atau kerugian yang diderita oleh ceding company yang melebihi retensi sendiri. Excess of loss ini dapat dibedakan dalam dua bentuk :
  • excess of loss working cover , yaitu perjanjian yang memberikan proteksiatas terjadinya kerugianyang bersifat rutin
  • excess of loss catastrophe cover, yaitu perjanjian yang memberikan proteksi atas terjadinyakerugian secara  akumulatif yang disebabkan oleh bencana alam yang menghancurkan semua wilayah 
2.     Excess of loss ratio, berguna untuk memproteksi ceding company terhadap total klaim yang jumlahnya dalam suatu periode melebihi prosentase tertentu sampai dengan batas tertentu pula, apabila kerugian tersebut rasionya masih dibawah prosentase yang telah ditentukan sebagai underlying retention dari ceding company, maka reasurader belum wajib untuk ikut menanggung kerugian

3.    Agregateloss, berguna untuk memproteksi ceding company terhadap total klaim yang jumlahnya dalam suatu periode melebihi nilai tertentu sampai dengan batas tertentu pula, apabila total kerugian tersebut nilainya masih dibawah nilai yang telah ditentukan sebagai underlying retention dari ceding company, maka reasurader belum wajib untuk ikut menanggung kerugian
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts