
JAKARTA--Proses pembentukan lembaga penjaminan 
polis asuransi membutuhkan aturan yang spesifik dan terpisah dari 
undang-undang asuransi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif 
Lembaga Penjamin Simpanan Mirza Adityaswara menanggapi tentang rencana 
pembentukan lembaga penjaminan polis.
“Secara teknis, penjaminan terhadap produk asuransi
 itu perlu pasal-pasal yang yang banyak sehingga mungkin perlu 
Undang-Undang Polis Asuransi yang terpisah dari Undang-Undang Asuransi,”
 ujarnya Senin (3/11).
Menurut Mirza, saat ini kewenangan LPS dibatasi 
dengan hanya bisa melakukan penjaminan terhadap simpanan perbankan dan 
bank umum. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang 24/2004 tentang LPS.
“Jadi kalau kewenangan itu diberikan ke kami maka 
harus ada perubahan UU LPS atau ada undang-undang yang mengatur hal 
tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai 
penjaminan polis nasabah asuransi tidak memerlukan pembentukan lembaga 
baru, namun bisa diserahkan ke LPS.  
“Kalau dilihat dari draf aturan maka kami inginnya 
diserahkan saja ke LPS. Artinya, program [penjaminan] akan kami buatkan,
 tapi yang melaksanakan LPS," ujarnya Selasa Firdaus Djaelani, 
Komisioner OJK, belum lama ini.
Menurut dia, pembentukan lembaga penjamin polis 
masih menunggu payung hukum selevel undang-undang. Namun, dia optimis 
payung hukum tersebut akan terbentuk karena pembentukan lembaga penjamin
 polis dimasukan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Asuransi dan RUU 
Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK). (if)
Sumber: Bisnis 
