Himsataki: Bubarkan Konsorsium Asuransi TKI ~ Akademi Asuransi

Himsataki: Bubarkan Konsorsium Asuransi TKI


Jakarta - Himpunan Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) meminta DPR dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membubarkan konsorsium asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Asuransi yang diselenggarakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) itu dianggap tak memberikan manfaat sama sekali bagi TKI.
Desakan itu diutarakan Direktur Eksekutif Himsataki, Yunus Yamani, kepada SP, Selasa (19/3).
Yunus mengatakan, sejak awal pembentukan konsorsium asuransi buat TKI di Kemnakertrans ditentang banyak orang, dan terbukti pelaksanaannya tidak membawa manfaat bagi TKI.
“Banyak mantan TKI mengadu kepada lembaga kami soal tidak ada manfaatnya asuransi itu,” tegas Yunus.
Lebih lanjut Yunus menegaskan, asuransi yang ada sekarang berlaku hanya dua tahun bagi TKI.
“Nah kalau TKI yang bekerja di luar negeri lamanya tiga tahun lebih, ya tak bisa diklaim asuransinya. Inikah merugikan TKI, menguntungkan pihak asuransi,” jelasnya.
Hal yang lain yang dikritisi Yunus adalah asuransi TKI ini hanya berlaku di Indonesia. Ketika TKI mengalami sakit dan masalah lain di negara penempatan, TKI tidak bisa mengklaim asuransinya.
“Nah, karena sepertilah saya minta konsorsium asuransi itu dihapus saja,” kata dia.
Permasalahan lain adalah pihak asuransi sangat lama mengklaim uang asuransi kepada TKI.
Bahkan Yunus menegaskan, konsorsium asuransi yang dilaksanakan Kemnakertrans saat ini tidak lebih seperti “Celengan Semar."
"Artinya, uang hanya masuk, keluar tidak ada,” kata dia.
Data dari Kemnakertrans menyatakan, asuransi TKI berlaku sebelum berangkat (pra-penempatan, maksimal 5 bulan), saat bekerja (maksimal 2 tahun), sampai TKI pulang ke tanah air (purna-penempatan, maksimal 1 bulan).
Jika melebihi waktu maksimal klaim asuransi, asuransi tidak bisa diklaim lagi.
Padahal begitu banyak risiko yang ditanggung TKI.
Para TKI menanggung risiko seperti meninggal dunia, sakit, kecelakaan kerja, gagal berangkat bukan karena kesalahan calon tenaga kerja Indonesia (CTKI), tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan atau pelecehan seksual.
TKI juga menghadapi risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI, pemutusan hubungan kerja (PHK) di negara penempatan, menghadapi masalah hukum, upah tidak dibayar, serta pemulangan TKI yang bermasalah.
Selain itu mereka juga menghadapi risiko kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal, hilangnya akal budi, dipindahkan ke tempat kerja/tempat lain bukan kehendaknya.
Besarnya premi atau biaya jaminan asuransi yang harus dibayar oleh CTKI adalah sebesar Rp50.000 untuk asuransi pra-penempatan, Rp300.000 untuk penempatan, dan Rp50.000 untuk purna-penempatan.
Ganti rugi risiko bisa didapat bila klaim asuransi diurus paling lambat 30 hari setelah masalah terjadi.
Namun, yang terjadi selama ini klaim asuransi TKI baru bisa dicairkan setelah satu tahun sampai dua tahun kemudian.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kemnakertrans, Reyna Usman, sampai tulisan ini diturunkan belum bisa dikonfirnasi.
Sedangkan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, mengatakan, 100 persen kewenangan asuransi ada di Kemnakertrans. Dan tidak satu pun ada kata BNP2TKI di dalam aturan peraturan menteri soal asuransi.
Diakui Jumhur soal asuransi ini sudah banyak pihak yang mengeluhkannya. Bahkan Kelompok Kerja (Panja) DPR sudah meminta secara resmi kepada Menakertrans agar membubarkan konsorsium asuransi.
Dia menjelaskan, meski BNP2TKI tidak memiliki kewenangan untuk menegur, melakukan sanksi namun faktanya seluruh TKI datang ke BNP2TKI untuk meminta pengurusan soal asuransi mereka.
"Kami tetap memberikan pelayanan untuk membela hak-hak TKI yang ada dalam asuransi bahkan sudah bekerjasama dengan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) untuk mempercepat pencairan klaim asuransinya," katanya.
Jumhur mengatakan jika para wartawan membaca soal klaim asuransi TKI hampir bisa dikatakan bahwa sungguh sangat sulit bagi TKI untuk bisa melakukan pencairan hak-hak mereka.
"Ngeri kalau baca soal polis asuransi TKI. Pantas saja DPR minta pembubaran konsorsium asuransi TKI," katanya.

Sumber: BeritasatuCom
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts