Soal AAMAI 304 Asuransi Kendaraan Bermotor ~ Akademi Asuransi

Soal AAMAI 304 Asuransi Kendaraan Bermotor

BAGIAN I

Jawab seluruhnya DELAPAN pertanyaan pada bagian ini. Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks). Dianjurkan menggunakan waktu max. 45 menit untuk mengerjakan Bagian I.


  1. Uraikan definisi perbuatan jahat dalam polisstandar asuransi kendaraan bermotor indonesia (PSAKBI)
  2. Sebutkan 3 ketentuan PSAKBI mengenai kewajibanmengungkapkan fakta
  3. Sebutkan 8 kategori kendaraan berdasarkanperaturan bapepam-LK nomor PER-04/BL/2011
  4. Uraikan isi automatic addition and deletionclause dalam asuransi kendaraan bermotor
  5. Uraikan 3 alasan mengapa tertanggung harusmengisi formulir laporan klaim kendaraan bermotor
  6. Uraikan 3 cara penyelesaian ganti rugi klaimkerugian sebagian menurut PSAKBI
  7. Sebutkan 6 pertanyaan dalam formulir klaimasuransi kendaraan bermotor yang berkaitan dengan peristiwa kerugian
  8. Uraikan 2 ketentuan mengenai berakhirnyapertanggungan dalam PSAKBI.



BAGIAN II

Jawablah EMPAT dari ENAM pertanyaan pada bagian ini. Apabila dijawab lebih dari 4 soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan pengerjaan 1 sampai 4 tanpa memperhatikan nomer urut soal. Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks)


1.     Sebuah perusahaan jasa penyewaan kendaraan yang memiliki sejumlah kendaraan di seluruh kantornya yang berada di tiap ibu kota propinsi di Indonesia menginginkan penutupan Asuransi Kendaraan atas armada kendaraannya. Perusahaan tersebut ingin agar kendaraan perusahaan yang dijual maupun dibeli pastilah telah dijamin atau dikeluarkan dalam daftar pertanggungan. Selain itu, perusahaan tidak ingin direpotkan dengan masalah pertanggungan di bawah harga dan tuntutan tanggung jawab hukum apabila kendaraan yang diasuransikan ditabrak oleh kendaraan dari perusahaan afiliasinya.
Sebagai underwriter, Anda diminta atasan saudara untuk menganalisis risiko tersebut. Jelaskan informasi apa saja yang saudara perlukan dan buatkan surat penawaran asuransinya.

2.   Uraikan ketentuan PSAKBI tentang:
a.                   Pertanggungan rangkap
b.                  Perbedaan antara kerusuhan dengan huru-hara

3.       Tertanggung Anda meminta informasi mengenai penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase, jelaskan:


5.      Anda ditunjuk sebagai konsultan oleh sebuah perusahaan asuransi yang sedang berfokus pada bisnis asuransi ritel dengan produk utama asuransi kendaraan bermotor. Perusahaan menargetkan premi dari asuransi kendaraan terus tumbuh dalam 5 tahun ke depan. Anda diminta untuk membangun Departemen Layanan Pelanggan. Jelaskan dalam rencana Anda atas:
a.          Program komunikasi internal dan eksternal yang mencakup perantara (intermediaries) dan konsumen mereka, dan antar berbagai departemen termasuk underwriting dan klaim
b.                  Alasan seleksi risiko selama menjelang perpanjangan polis



Soal ini adalah soal ujian AAMAI di bulan Maret 2012. Soal ini cukup berbeda dengan soal September 2012, karena belum menggunakan kurikulum terbaru yang mencakup liability insurance. Meski demikian ini dapat dijadikan gambaran untuk ujian yang berkaitan dengan PSAKBI.


Regards,
Afrianto Budi P, SS, MM
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts