Penentuan Nilai Pertanggungan dalam Asuransi Kendaraan Bermotor ~ Akademi Asuransi

Penentuan Nilai Pertanggungan dalam Asuransi Kendaraan Bermotor

Penentuan Nilai Pertanggungan dalam Asuransi Kendaraan Bermotor berdasarkan Nilai Pasar (Market Value) yang berlaku atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut, yaitu nilai hasil penjualan yang dapat diperoleh atas kendaraan bermotor dengan merk, type, model dan tahun yang sama di pasar bebas.

Jika suatu bagian atau alat perlengkapan kendaraan bermotor itu tidak lagi di buat dan/atau di import atau di perjual-belikan dipasar bebas, maka tanggung jawab Maskapai atas kehilangan atau kerusakan bagian atau alat perlengkapan itu terbatas sampai harga yang tercatat dalam daftar harga penjualan terakhir dari pabrik tersebut untuk Indonesia.

UNDERWRITING FAKTOR :
1.    Jenis dan tahun pembuatan.
Tiap-tiap jenis kendaraan mempunyai tingkat risiko yang berbeda satu dengan yang lainnya, sesuai dengan pengelompokkan jenis kendaraan tersebut diatas, tentu tingkat risiko yang dihadapi atas mobil Sedan akan berbeda dengan mobil Truck atau Pick-up.

Tahun Pembuatan, hal ini sangat berpengaruh terhadap kemungkinan meningkatnya nilai kerugian yang terjadi, maka Perusahaan Asuransi membuat batasan-batasan dalam hal umur Kendaraan Bermotor tersebut, misal :
Usia kendaraan dibawah 7 tahun  dapat di tutup dengan kondisi Comprehensive / gabungan
Usia kendaraan diatas 7 tahun   di tutup dengan kondisi Total Loss

2.    Penggunaan Kendaraan.
Penggunaan dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sangat berpengaruh dalam kemungkinan terjadinya risiko, dimana setiap penggunaan mempunyai tingkat risiko yang berbeda satu dengan yang lainnya, misal penggunaan di sewakan tentu akan lebih riskan dari penggunaan Pribadi

Perihal penggunaan kendaraan bermotor ini harus dinyatakan dengan jelas didalam Ikhtisar pertanggungan (schedule polis).
Apabila pada saat penutupan Tertanggung mengatakan bahwa penggunaan kendaraan bermotor yang di pertanggungkan adalah Pribadi, dan pada waktu terjadi kerugian ternyata kendaraan bermotor tersebut disewakan atau menerima balas jasa, dan Tertanggung tidak menginformasikan perubahan tersebut kepada Penanggung, maka Perusahaan Asuransi/Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.

3.    Kondisi Pertanggungan yang dikehendaki
Kondisi Pertanggungan yang dihendaki harus di sesuaikan dengan kondisi atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut.
Apabila adanya permintaan atas perluasan risiko maka hal ini harus pula disesuaikan dengan keadaan dan kondisi dari daerah dimana kendaraan tersebut dipergunakan
misal: Perluasan Huru-hara, sedangkan didaerah tersebut sering terjadi kerusuhan dll. maka sebaiknya kita tidak menerima perluasan risiko tersebut.

4.    Pengalaman Kerugian yang pernah diderita
Pengalaman kerugian yang pernah terjadi pada Kendaraan Bermotor yang di pertang-gungkan tersebut, “bila ada”, maka di informasikan : berapa jumlah kejadian, tanggal kejadian, penyebab kerugian/kerusakan dan besarnya jumlah kerugian yang terjadi.

Hal ini untuk suatu gambaran sebelum kita memutuskan untuk menerima, menolak atau menerima dengan syarat (misal dengan membebankan Risiko Sendiri yang lebih besar).

5.    Moral Hazard calon Tertanggung.
Seperti kita ketahui bahwa Asuransi Kendaraan Bermotor ini tergolong dalam kontrak yang bersifat pribadi (Personal Contract), dimana kemungkinan terjadinya kerugian dan besarnya nilai kerugian yang terjadi sangat di pengaruhi oleh sifat dan karakter Tertanggung, maka Moral Hazard calon Tertanggung ini perlu di perhatikan dalam meng-underwrite risiko.

Sehubungan dengan hal tersebut maka dalam hal peralihan hal milik (Assignment) tidak dapat dilakukan tanpa adanya persetujuan dari Penanggung dan Tertanggung harus menginformasikan kepada Penanggung dalam waktu paling lama 10 hari sejak Peralihan tersebut.


sumber: Website IGTC e-igtc.dai.or.id
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts