Pilih dengan Tegas : Tabungan atau Asuransi? ~ Akademi Asuransi

Pilih dengan Tegas : Tabungan atau Asuransi?

JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki rekening tabungan di bank kini sudah menjadi kebutuhan primer seiring dengan peningkatan kebutuhan transaksi yang banyak memanfaatkan jasa perbankan. 

Dahulu kala, masyarakat mungkin hanya mengenal tabungan nasional alias tabanas. Kini, ada tabungan pendidikan, tabungan haji, tabungan berhadiah langsung mulai mobil hingga gadget mahal, juga tabungan yang dilengkapi dengan perlindungan atau asuransi jiwa, dan lain sebagainya.

Khusus untuk tabungan yang dilengkapi dengan asuransi jiwa, Anda mungkin sudah banyak menemui di berbagai bank. Di Bank Mandiri, misalnya, ada Tabungan Rencana Mandiri, lalu di CIMB Niaga ada Tabungan Mapan, lalu ada pula Tabungan Taka di OCBC NISP, dan lain sebagainya.

Kebanyakan bundel tabungan dan asuransi itu melindungi kelanjutan pembayaran setoran tabungan ketika si nasabah meninggal dunia. Alhasil, si ahli waris tetap mendapatkan tabungan sesuai target di awal kontrak, tanpa ada pemberian santunan uang pertanggungan.

Skema yang sedikit berbeda ditawarkan produk tabungan asuransi keluaran Bank BNI yang bekerjasama dengan Sunlife Financial, bernama Rencana Pintar. Bagian layanan konsumen Sunlife Financial membeberkan, produk ini sebenarnya sudah lama ditawarkan. Namun, mulai tahun 2013 ini, target tabungannya dinaikkan dari semula Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.

Target tabungan Rp 50 juta itu memiliki masa kontrak 17 tahun. Untuk mencapai nilai itu, nasabah harus menyetor Rp 334.000 per bulan selama 10 tahun. Jadi, total setoran nasabah selama kontrak adalah Rp 40,8 juta. “Setoran memakai sistem autodebet dengan rekening Bank BNI,” jelas customer service Sunlife.

Seperti tabungan berjangka, nasabah tidak bisa mengambilnya sewaktu-waktu. Tabungan baru bisa ditarik bertahap mulai tahun kelima dengan nilai yang ditentukan. Penarikan pertama pada tahun kelima senilai Rp 5 juta, lalu di tahun ke-11 sebesar Rp 7,5 juta, tahun ke-14 senilai Rp 12,5 juta, dan tahun ke-17 sebesar Rp 25 juta. Produk ini memiliki coverage asuransi jiwa bagi si nasabah selama masa kontrak.

Dus, jika di tengah masa kontrak si nasabah meninggal dunia, ahli waris berhak mendapatkan tabungan Rp 50 juta dan uang pertanggungan Rp 50 juta. Namun, jika selama masa kontrak tidak ada risiko jiwa, nasabah cuma berhak mendapatkan tabungan Rp 50 juta.

Pertanyaannya, seberapa menarik menempatkan dana di produk tabungan dengan fitur asuransi seperti itu? Diana Sandjaja, perencana keuangan MRE Consulting, menilai, produk besutan Sunlife dan Bank BNI itu boleh jadi menarik di mata mereka yang masih awam dengan produk investasi. “Terlebih, antara uang yang disisihkan lebih kecil dibandingkan pengembalian yang nanti diterima,” kata dia.

Namun, jangan terburu menubruk sebuah produk sebelum melihat lebih detail. Ada baiknya memperhatikan saran dari para perencana keuangan lebih dulu, berikut ini:

Lihat kebutuhan
Membeli produk keuangan atau investasi tidak berbeda dengan membeli barang biasa. Anda harus tahu persis produk seperti apa yang Anda butuhkan. Untuk mengetahui produk yang tepat, Anda perlu menentukan terlebih dulu tujuan keuangan dan menyiapkan perencanaan. Dengan mengetahui tujuan keuangan, Anda bisa lebih tepat menentukan instrumen atau produk seperti apa yang bisa membantu Anda mencapai tujuan tersebut.

Misalkan Anda butuh asuransi jiwa dengan nilai uang pertanggungan Rp 1 miliar. Menjadi salah alamat jika Anda malah membeli asuransi jiwa dengan uang pertanggungan Rp 50 juta hanya karena tergiur kemasan produk yang seolah menarik.

Pelajari produk
Sebelum memutuskan membeli sesuatu, pastikan Anda tahu apa yang Anda beli. Tabungan bank unggul dari sisi likuiditas atau kemudahan pencairan dana kendati bunganya kecil. Dus, produk tabungan dengan keterbatasan waktu penarikan jelas kurang menarik dipilih. Rakhmi Permatasari, perencana keuangan Safir Senduk dan Rekan, menambahkan, tabungan juga tidak tepat dipilih jika Anda bertujuan mengembangkan dana. Pilihlah produk investasi, seperti reksadana, obligasi, atau saham.

Sebagai contoh, dengan menyisihkan Rp 334.000 per bulan di reksadana saham berimbal hasil rata-rata 20 persen per tahun selama 10 tahun, Anda berpeluang memperoleh dana Rp 127,7 juta! Itu pun tanpa ada pembatasan kapan Anda hendak mencairkannya.

Risiko reksadana saham memang lebih besar dibanding tabungan. Namun, dengan strategi diversifikasi risiko yang tepat, mengembangkan dana di produk investasi adalah langkah terbaik jika Anda ingin mendapatkan hasil sesuai tujuan keuangan.

Jangan malas
Setiap produk keuangan dan investasi memiliki kelebihan dan kekurangan. Tak perlu bingung menghadapi tawaran produk nan bejibun. Syaratnya, Anda tidak boleh malas meluangkan waktu untuk belajar dan meriset produk yang ada di pasaran satu per satu.

Manfaatkan informasi yang melimpah di media untuk menambah pengetahuan finansial Anda. Untuk mengetahui kebutuhan asuransi jiwa atau dana investasi, Anda bisa memanfaatkan aplikasi penghitungan di laman institusi perencana keuangan atau perusahaan asuransi. Website www.kontan.co.id juga menyediakan fasilitas penghitungan serupa.

Dengan melakukan perhitungan seperti itu, Anda bisa lebih mampu melihat kelayakan sebuah produk untuk dipilih, dan perbandingannya dengan produk sejenis di pasar.

Singkat cerita, memilih produk keuangan atau investasi memang membutuhkan usaha khusus. Namun, demi kenyamanan finansial keluarga Anda, tidak ada lagi alasan untuk terus malas belajar, bukan? (Ruisa Khoiriyah, Agung Jatmiko)
Sumber : Kontan, Kompas
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts