Sebuah Catatan Mengenai Manajemen Risiko ~ Akademi Asuransi

Sebuah Catatan Mengenai Manajemen Risiko

Risiko merupakan suatu keadaan yang tidak pasti, yang akan selalu dihadapi oleh setiap orang dalam seluruh kegiatan dan aktivitasnya, baik itu aktivitas pribadi maupu aktivitas bisnis.

Kita, yang bukan karena kebetulan hidup dalam dunia asuransi, menghadapi enam jenis risiko atau klasifikasi risiko, antara lain:

1. PURE RISK (RISIKO MURNI)
adalah suatu risiko yang apabila terjadi akan menimbulkan kerugian, tetapi jika tidak terjadi risiko, orang tersebut akan mengalami keuntungan. Contoh: kebakaran

2. SPECULATIVE RISK (RISIKO SPEKULATIF)
adalah risiko yang apabila terjadi akan menimbulkan keuntungan atau pun kerugian, atau tidak untung tidak rugi. Contoh: perdagangan

3. PARTICULAR RISK
adalah risiko yang disebabkan oleh sesuatu hal tertentu dan diakibatkan oleh orang/pihak tertentu pula. Misalnya adalah pencurian.

4. FUNDAMENTAL RISK
adalah risiko yang disebabkan oleh sesuatu yang bersifat katastripik, dan efeknya juga bersifat massal/ dalam jumlah besar. Misal: gempa bumi

5. FINANCIAL RISK
adalah risiko yang kerugiannya dapat diukur dengan uang / secara finansial

6. NON FINANCIAL RISK
adalah risiko yang kerugiannya tidak dapat diukur dengan uang.

Klasifikasi ini nantinya akan menentukan apakah risiko-risiko yang kita jumpai nanti dapat diasuransikan ataupun tidak. Dalam hal ini, pure risk dan particular risk merupakan risiko yang cenderung dapat diasuransikan. Sedangkan risiko speculatif sama sekali tidak dapat diasuransikan. Dalam kasus tertentu, risiko fundamental dapat diasuransikan sebagai jaminan perluasan.

Dikatakan di atas bahwa risiko murni cenderung dapat diasuransikan, karena pada kenyataannya, untuk dapat diasuransikan, risiko-risiko tersebut harus memenuhi enam karakter/kriteria insurable risk, yaitu:
  1. Akibat dari risiko itu harus dapat dinilai/diukur dengan uang. Artinya, risiko harus bersifat finanasial.
  2. Risiko tersebut bersifat homogen, sesuai dengan prinsip hukum bilangan besar (the law of large number).
  3. Risiko tersebut harus terjadi secara kebetulan, dan tidak disengaja.
  4. Apabila risiko itu terjadi, tertanggung akan mengalami kerugian, tetapi jika tidak terjadi, tertanggung akan diuntungkan.
  5. Risiko tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum atau hukum yang berlaku.
  6. Premi yang wajar/seimbang, sesuai dengan tingkat risio yang dihadapi.

Risiko adalah hal yang lumrah dalam kehidupan manusia. Karena saking lumrahnya, orang-orang memiliki cara masing-masing untuk menghadapi risiko tersebut. Tentu, pilihan yang digunakan untuk menghadapi risiko itu dibuat sesuai dengan risiko yang dihadapi. Untuk menghadapi berbagai macam risiko itulah orang melakukan MANAGEMENT RISIKO.

Management risiko adalah suatu proses atau kegiatan untuk mengolah, mengatur, dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dengan tahapan-tahapan sebagai berikut: identifikasi (risk identification), analisa (risk evaluation/analysis), dan kontrol risiko (risk control).

1. Risk Identification:
mengidentifikasi kemungkinan adanya risiko-risiko yang mungkin timbul, dengan cara mencari data-data atau informasi lain yang dapat diperoleh sehubungan dengan risiko yang hedak dihadapi.

2. Risk Evaluation/Analysis
melakukan evalauasi atau analisis atas risiko yang mungkin dapat terjadi, yang meliputi:
a. Analisis kualitatif: yaitu analisa secara fisik terhadap potensi risiko yang ada tanpa melihat financial value
b. Analisis kuantitatif: yaitu analisa finansial terhadap risiko yang akan ditimbulkan oleh kerugian yang terjadi.
Dua faktor yang dianalisa adalah: FREQUENCIES (seringnya risiko itu terjadi) dan SEVERITY (besarnya kerugian yang dialami)

3. Risk Control
melakukan pengendalian risiko, baik secara FISIK maupun secara FINANCIAL.

Pengendalian secara fisik
Dalam hal ini, pengendalian secara fisik dapat dilakukan dengan:

  • Pengurangan risiko (risk reduction); terdiri dari ELIMINASI (misal: mau cover PAR tetapi tidak mau cover banjir) dan MINIMISASI (terdiri dari: Pre-loss minimisation dan Post-loss minimisation)
  • Penghapusan risiko (risk avoidance); yaitu ELIMINASI tetapi secara total. Misal: tidak mendirikan pabrik

Pengendalian secara finansial
Ada dua cara pengendalian secara finansial, yaitu:
1. Retensi sendiri / risk retension
2. Risk transfer; bentuk yg paling umum adalah Asuransi

Dengan metode risk transfer (risk transfer method) ini berarti bahwa seseorang/perusahaan memindahkan sebagaian atau seluruh risiko yang dapat terjadi tersebut ke bahu atau pundak pihak lain, dalam hal ini asuransi.
Dengan demikian, risiko tidak hanya sebagai suatu kerugian (uncertainty loss) tetapi juga suatu objek asuransi (subject matter of insurance).


By: Afrianto Budi P, SS MM


Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts