Soal AAMAI 108: Praktek Klaim, Maret 2013 ~ Akademi Asuransi

Soal AAMAI 108: Praktek Klaim, Maret 2013



108: PRAKTEK KLAIM
SELASA : 19 MARET 2013
Jam : 09.00 - 12.00


  • Ujlan ini terdiri dari dua bagian (Baglan  Idan Baglan II)
  • Jawab seluruhnya 8 (delapan) pertanyaan pada Baglan I(bobot 25%)
  • Jawab 4 (empat) pertanyaan pads Bagian II (bobot 75%)
  • Waktu yang tersedla 3 (tlga) jam


BAGIAN I

Jawab seluruhnya DELAPAN pertanyaan pada baglan lni. Seluruh pertanyaan memilikl bobot yang sama (equal marks).
Dianjurkan menggunakan waktu max. 45 menlt untuk mengerjakan Bagian I.

  1. Uraikan mengapa dalam penanganan klaim, tidak hanya pengetahuan mengenai regulasi di negara dimana polis dikeluarkan tapi juga harus mengetahui regulasi negara lain.
  2. Uraikan apa yang dimaksud dengan Contra Proferentem Rule
  3. Dalam polis terdapat bagian yang mengatur mengenai hukum dan jurisdiksi yang diberlakukan untuk polis tersebut (governing law), Uraikan maksud bagian ini berkaitan dengan klaim pihak ketiga
  4. Berkaitan dengan asbestos. uraikan mengapa asbestos menjadi pengecualian umum
  5. Dalam kaitan dengan penyelesaian sengketa, sebutkan masing-masing 2 (dua) perbedaan dan 2 (dua) persamaan antara arbitrase dan mediasi
  6. Berkaitan dengan waiver and estoppel uraikan apa yang perlu disampaikan kepada nasabah dan risiko apa yang akan dihadapi perusahaan asuransi bila tidak melakukan hal tersebut
  7. Dalam kaitan dengan praktek bisnis yang baik (good business practice), uraikan 3 (tiga) prinsip utama dimana tingkat standar pelaksanaannya harus tetap dipertahankan oleh personil yang bertanggungjawab dalam penanganan klaim
  8. Uraikan 3 (tiga) aspek yang harus diperhatikan oleh claim handler berkaitan dengan tanggal klaim dan/atau tanggal kerugian terjadi dan/atau tanggal pelaporan klaim


BAGIAN II
Jawab EMPAT dari ENAM pertanyaan pada bagian ini. Apabila dijawab lebih dari 4 (empat) soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan pengerjaan 1 (satu) sampai 4 (empat) tanpa memperhatikan nomor urut soal.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks)

9. Berkaitan dengan klaim dimana ada indikasi kecurangan (fraudulent claim), jelaskan 5 (lima) indikator adanya kecurangan tersebut.

10. Terdapat pendekatan yang berbeda dalam menangani klaim nasabah yang diklasifikasikan sebagai nasabah retail (consumen dan komersial terutama dalam hal penolakan klaim.

  • uraikan perbedaan antara nasabah retail dan komersial
  • uraikan prinsip penolakan klaim bagi nasabah retail bila terjadi non-disclosure
  • atau pelanggaran kondisi polis

11. Dalam kaitan dengan Limitation of Actions, uraikan :

  • apa yang dimaksud dengan Limitation of Actions
  • 2 (dua) tujuan penerapan Limitation of Actions
  • aturan umum mengenai saat dimulainya periode Limitation of Actions
  • aplikasinya pada polis Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia

12. Dalam kaitan dengan vicarious liability, uraikan :

  • 4 (empat) cara pengujianuntuk menentukan apakah ada hubungan pekerja dan pemberi ke a
  • 3 (tiga) cara pengujian untuk menentukan pemberi kerja yang mana yang akan bertanggung jawab (A atau B) atas seorang pekerja bila pekerja itu dipinjamkan oleh A kepada B

13. Tidak lama setelah sebuah kapal berlabuh dan seluruh awak kapalnya termasuk nahkoda dan mualim meninggalkan kapal tersebut untuk beristirahat, kapal tersebut terbakar akibat hubungan arus pendek pada generator kapal.
Jelaskan bagaimana penyelesaian klaim kapal tersebut bila pada polis Kerangka Kapal dituliskan warranty sebagai berikut :

  • warranted owner and/or owners expen•enced skipper/master on board and in charge at all times
  • warranted fully crewed at all times

14. Berkaitan dengan pencadangan klaim, bila terdapat klaim tanggung jawab pihak ketiga senilai IDR 1 Milyar, di mana sesuai dengan informasi yang didapat dari perusahaan asuransi yang memberikan jaminan asuransi tersebut ada probabilitas sebesar 25% bahwa tertanggung akan dinyatakan bersalah, uraikan :

  • 3 (tiga) opsi jumlah klaim yang dapat diambil perusahaan asuransi tersebut dalam mencadangkan klaim tanggung jawab pihak ketiga di atas.
  • kelebihan dan kekurangan dari masing-masing opsi tersebut

SELAMAT BEKERTA
Tuhan Memberkati


-------------------------------------
Kumpulan soal AAMAI (AAAIK) bulan Maret 2013 (klik link, lalu klik SKIP ADS):




Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts