Premi Kesehatan, Metode Efektif Perlindungan Keluarga ~ Akademi Asuransi

Premi Kesehatan, Metode Efektif Perlindungan Keluarga

Belakangan ini, kasus kecelakaan semakin mencuat. Meningkatnya jumlah pengguna jalan otomatis meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya. Baik jalan biasa maupun tol sama-sama menyumbang jumlah angka kecelakaan sangat tinggi.

Korps Lalu Lintas Mabes Polri melansir, pada 2010, korban tewas di jalan raya mencapai 31 ribu lebih jiwa. Dari angka itu, sekitar 60 persen korban berada pada usia produktif. Khusus di DKI Jakarta, terjadi 7.817 kecelakaan yang merenggut 901 nyawa selama 2012.

Kondisi itu terjadi lantaran lantaran luas jalan tidak sebanding dengan pertambahan kendaraan yang mengalami lonjakan dari waktu ke waktu. Sering dijumpai kecelakaan maut yang mengakibatkan korban tewas dengan jumlah tidak sedikit.

Bagi sebagian orang, peristiwa tragis itu bisa dikatakan sebagai takdir yang tidak bisa dilawan. Namun, tidak sedikit yang menganggap hal itu disebabkan minimnya pemahaman berkendara yang baik di jalan raya. Yang pasti, risiko pengguna jalan semakin hari bertambah besar.

Namun yang sering luput dari sorotan, ketika terjadi kecelakaan maka keluarga di rumah yang turut menanggung risiko. Jika korban kecelakaan adalah kepala keluarga, atau setidaknya sang anak yang memasuki usia produktif lantaran harus bekerja setiap harinya tentu dampaknya bisa serius.

Kalau itu sampai benar terjadi dapa dipastikan menjadi sebuah kerugian besar, baik fisik dan materiil yang menimpa sebuah keluarga. Pasalnya, mereka harus menanggung biaya pengobatan yang tidak sedikit. Memang ada kalanya Jasa Marga bakal memberikan santunan, namun jumlahnya kadang sangat terbatas.

Mengingat, kadang akibat kecelakaan eksesnya mengakibatkan luka parah atau bahkan cacat permanen, yang tentu biaya pengobatan bakal sangat besar karena dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan.

Ancaman lainnya adalah penyakit kronis yang belakangan ini banyak muncul di masyarakat. Ternyata, hal itu tidak menimpa kalangan orang tua, remaja dan usia produktif juga bisa terkena penyakit akibat gaya hidup tidak sehat atau lantaran berada di lingkungan yang tidak bersih.

Sebagai manusia yang hanya bisa pasrah kepada Sang Pencipta, kita memang tidak bisa melawan kehendak garis tangan ketika tubuh mengalami masalah. Namun, karena kita diberikan akal untuk berpikir maka berbagai langkah bisa ditempuh untuk meminimalisasi risiko yang bisa menimpa kita dan keluarga dekat.

Melindungi keluarga

Memberikan perlindungan kepada anggota keluarga sebagai pencegahan hal-hal buruk merupakan sebuah pilihan logis yang harus kita lakukan. Cara itu ditempuh sebagai sarana proteksi ketika kasus kecelakaan meningkat. Kita tentu tidak ingin kejadian buruk menimpa orang yang disayangi. Tetapi, langkah antisipasi sejak dini wajib dilakukan demi terciptanya rasa aman.

Asuransi kesehatan merupakan salah satu pilihan yang mesti disadari sebagai langkah bijak yang harus diambil. Mengacu Global Medical Trends Report dari Towers Watson, rata-rata kenaikan biaya pengobatan di Indonesia mencapai 13,55 persen per tahun.

Adapun, rata-rata pendapatan masyarakatnya hanya naik 1,2 persen per tahun. Belum lagi, biaya kenaikan tarif rumah sakit bisa berkali lipat jumlah kenaikan gaji karyawan sebuah perusahaan.

Kondisi itu bisa dijadikan pegangan betapa perlindungan kesehatan terhadap keluarga mutlak harus diberikan. Bertambahnya ancaman terhadap keluarga dan melonjaknya biaya kesehatan, namun tidak dibarengi dengan laju pendapatan bisa membuat perencanaan dalam mengelola keuangan bisa berbahaya jika skenario buruk menimpa kita.

Mari berpikir cerdas. Maksudnya, cerdas dalam artian kita harus memikirkan diri sendiri tanpa perlu harus menyusahkan orang lain. Dengan mendaftarkan premi kesehatan, ketika peristiwa buruk menyergap secara tiba-tiba, kita tidak perlu harus membebani orang lain untuk menanggung biaya pengobatan kita. Hal itu juga berlaku terhadap keluarga yang perlu dilindungi demi masa depan mereka.

Pasalnya, ketika terdaftar di asuransi kesehatan, kita maupun keluarga saat dirawat di rumah sakit, tidak perlu khawatir terhadap biaya yang harus dibayarkan. Sebaliknya, tanpa ikut premi, seseorang bisa mengeluarkan dana sampai ratusan juta rupiah hanya untuk membayar biaya rawat inap dan pengobatan selama di rumah sakit.

Kondisi itu jelas tidak bagus bagi pengelolaan keuangan keluarga yang mempengaruhi tingkat kesejahteraan. Tabiat masyarakat kita, ketika harus mengeluarkan dana kesehatan yang tidak direncanakan, biasanya yang dilakukan adalah mengambil porsi yang sebenarnya diperuntukkan untuk pendidikan atau kebutuhan lain. Malah, tidak jarang seseorang sampai harus berutang gara-gara ingin melunasi tunggakan biaya rumah sakit.

Agar tidak sampai mengalami pengalaman seburuk itu, apa salahnya kita mengikuti premi kesehatan. Dengan menyisihkan sebagian pendapatan, asalkan alokasi dana proporsional, menjadi sebuah keniscayaan untuk memberikan perlindungan kepada diri sendiri maupun orang terdekat.

Sun Life misalnya, memiliki program asuransi kesehatan senilai Rp 500 ribu per bulan. Keunggulan program ini adalah peserta asuransi dapat memafaatkan jaringan rumah sakit dengan pelayanan nomor satu ketika menghadapi sebuah masalah kesehatan. Dengan menyetorkan dana rutin itu, nasabah bisa mendapat perlindungan yang dapat dirasakan mulai 15 hari hingga 88 tahun.

Daripada uangnya digunakan untuk sekadar belanja, lebih baik diikutkan program asuransi. Kelebihan asuransi adalah mirip dengan orang menabung di bank, namun kita mendapat keuntungan berupaya perlindungan jaminan kesehatan sebagaimana program yang diikuti.

Jika pun nanti kita maupun keluarga tetap sehat walafiat, toh tidak ada yang dirugikan. Baik kita maupun perusahaan sama-sama mendapat manfaat masing-masing. Kita sudah melakukan upaya antisipasi demi kebaikan keluarga, dan kita turut membantu membesarkan perusahaan asuransi untuk menggaji karyawan mereka.



 

Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts