Askes Koordinasikan COB BPJS Kesehatan dengan Asosiasi Asuransi ~ Akademi Asuransi

Askes Koordinasikan COB BPJS Kesehatan dengan Asosiasi Asuransi

Jakarta -PT Asuransi Kesehatan (Askes Persero) mengaku sudah menandatangani kesepakatan dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengenai koordinasi manfaat (coordination of benefit/COB) dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sementara untuk peserta, kejelasan mengenai COB ini akan diketahui pada saat mengikuti BPJS Kesehatan.

Direktur Utama PT Askes (Persero) Fachmi Idris mengungkapkan, dalam kesepakatan tersebut, AAJI dan AAUI sudah mengetahui tentang perincian COB. "Lalu untuk peserta, COB akan diberitahukan nanti ketika mendaftar,"jelas Fachmi di Jakarta, Kamis (14/11).

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menjelaskan, COB yang dimaksud adalah koordinasi antara BPJS Kesehatan yang memiliki asuransi wajib dengan asuransi komersial yang bersifat sukarela.
"Jadi bagi peserta yang sudah memiliki asuransi komersial, nanti manfaat yang diterimanya akan dikoordinasikan dengan manfaat yang ada di BPJS Kesehatan,"tandasnya.

Ketidakjelasan mengenai COB ini sempat menuai kritikan dari pelaku industri. Ketua Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah sepihak jika COB tidak kunjung selesai. Ketegasan ini menurut Hariyadi penting karena jika tidak akan menimbulkan chaos di industri.

"Kami akan mengirimkan surat resmi akhir bulan ini tidak akan ikut BPJS Kesehatan sampai menunggu kejelasan mengenai COB,"tegasnya.

Permasalahan mengenai regulasi juga patut menjadi perhatian dalam rangka peralihan Askes menuju BPJS Ketenagakerjaan. Nafsiah mengatakan, sampai saat ini, seluruh draft dari Kementerian Kesehatan (Kemkes) sudah selesai diharmonisasikan.

Bahkan kemarin, draft itu sudah mendapat tanda tangan dari para menteri terkait."Tinggal menunggu tanda tangan presiden," ucapnya.

Fachmi mengungkapkan, sedikitnya ada enam regulasi yang diharmonisasikan. Regulasi tersebut adalah peraturan pemerintah (PP) tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) yang berhubungan dengan laporan, PP yang berhubungan dengan sanksi untuk pemberi kerja, PP untuk direksi dan pengawas, PP tentang gaji direksi dan PP hubungan antar lembaga.

Untuk mempersiapkan transformasi menuju BPJS Kesehatan, Askes meluncurkan Sistem Informasi Manajemen (SIM) BPJS Kesehatan. Di dalam SIM ini, terdapat empat komponen, yaitu sistem aplikasi, infrastruktur dan jaringan komunikasi data, manajemen database, operasional dan sumber daya manusia (SDM).

"Ini merupakan salah satu bentuk persiapan menuju BPJS Kesehatan. SIM ini berfungsi sebagai salah satu bentuk sarana informasi dan komunikasi dan membantu proses berjalannya BPJS Kesehatan," ungkapnya.

Sumber: Beritasatu
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts