OJK Gandeng Jamkrida Kembangkan Asuransi Sapi ~ Akademi Asuransi

OJK Gandeng Jamkrida Kembangkan Asuransi Sapi


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) dalam mengembangkan asuransi sapi. Anggota Dewan Komisioner bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, Jamkrida berfungsi sebagai pihak penjamin petani, peternak dan Usaha Kecil Menengah (UKM) agar memperoleh kredit dari perbankan.

"Maka itu kita masukkan juga Jamkrida sebagai penjamin karena kan petani itu tidak punya agunan untuk dapat kredit," ujar Firdaus di Jakarta, Selasa (12/11).

Atas dasar itu, kata Firdaus, premi asuransi sapi ini harus terjangkau. Bahkan, selaku regulator OJK akan mempermudah proses perijinan produk asuransi sapi ini. Kemudahan juga termasuk mengenai perjanjian antara peternak atau petani selaku calon nasabah dengan perusahaan asuransi. "Kalau produk itu simpel saja, cukup lapor," katanya.

Untuk tahap awal, asuransi sapi ini akan dilakukan oleh sebuah konsorsium. Hal ini dilakukan lantaran belum diketahui seperti apa risiko yang terdapat di asuransi jenis ini. Setelah risiko diketahui, produk bisa dipasarkan oleh masing-masing perusahaan asuransi. Sedangkan posisi Jamkrida, berada di luar konsorsium.

"Jamkrida di luar (konsorsium), karena dia kan menjamin pihak perbankan karena petani atau UKM kurang bankable sehingga ditambah penjaminan dari dia (Jamkrida)," kata Firdaus.
Rencananya, kerjasama asuransi sapi ini akan dilaksanakan pada tahun depan. Asuransi sapi ini, lanjut Firdaus, merupakan bagian dari program pemerintah. Atas dasar itu, perlu pematangan antara perbankan, perusahaan asuransi dan Jamkrida selaku pihak penjamin.

Selain ingin meningkatkan kesejahteraan petani melalui program ini, OJK juga melihat kebutuh sapi di Indonesia sangat besar. Apalagi, tiap tahun Indonesia menjadi negara pengimpor sapi dari Australia. Menurutnya, pentingnya asuransi sapi lantaran risiko yang saat memelihara bisa saja terjadi. Seperti kematian, pencurian hingga sapi hilang.

Risiko-risiko ini yang nantinya menjadi 'senjata' betapa pentingnya asuransi sapi. "Sekarang dikasih kredit untuk membeli anak sapi. Tapi kan di tengah jalan bisa saja sapi itu mati, hilang atau dicuri. Nah itu yang diasuransikan sehingga kredit banknya itu bisa kembali. Itulah program pemerintah," ucap Firdaus.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) bekerjasama dalam mengasuransikan ternak sapi. Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, program ini merupakan implementasi dari nota kesepahaman antara BI dan Kementan sejak 2011 silam.

Menurut Halim, upaya ini merupakan salah satu peningkatan akses ke sumber-sumber pembiayaan di sektor pertanian. Selain itu, pengembangan subsektor peternakan sapi tengah menjadi konsentrasi pemerintah dalam upayanya memenuhi kebutuhan konsumsi daging di dalam negeri yang tinggi.

"Sudah selayaknya usaha peternakan ini mendapat perhatian khusus untuk meminimalisir risiko melalui manajemen risiko dalam bentuk asuransi," kata Halim di Gedung BI di Jakarta, Rabu (23/10).

Dipilihnya asuransi, lanjut Halim, dikarenakan budidaya dan pembibitan sapi memiliki risiko tinggi lantaran bersifat biologis. Akibatnya, sapi tersebut rentan terhadap serangan penyakit yang berujung ke kematian. Bahkan, risiko-risiko ini juga menjadi pemicu rendahnya penyaluran kredit di sektor usaha peternakan sapi.

Berdasarkan data BI, per Agustus 2013 tercatat bahwa angka kredit subsektor peternakan budidaya mencapai Rp11,7 triliun atau 7,35 persen dari kredit bank umum untuk sektor pertanian yang mencapai Rp158,5 triliun. Sedangkan untuk kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sektor pertanian angkanya mencapai Rp43,73 triliun termasuk kredit pada subsektor peternakan budidaya yang sebesar Rp6,5 triliun atau 14,95 persen.

Halim menjelaskan, dengan adanya program asuransi ternak sapi ini, terdapat jaminan penggantian bagi pemilik ternak. Jaminan penggantian tersebtu diberikan apabila ternak sapi mengalami risiko kematian karena penyakit, kecelakaan, melahirkan maupun risiko kehilangan ataupun risiko lain yang diatur dalam polis.

Ia berharap program ini dapat mendorong pendalaman industri asuransi dan perbankan secara umum. Menurutnya, dari adanya program ini, keuntungan dari sisi perbankan adalah dapat meningkatkan penyaluran kredit ke sektor pertanian lantaran sebagian risiko kegagalan telah diproteksi oleh asuransi. Hingga pada akhirnya, produk ini dapat meningkatkan posisi tawar peternak dalam rangka memperoleh kredit atau pembiayaan.

Sumber: Hukumonline
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts