BNPB: Indonesia Penting Memiliki Asuransi Bencana ~ Akademi Asuransi

BNPB: Indonesia Penting Memiliki Asuransi Bencana


AKARTA — Deputi Rekonsiliasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Bambang Sulistianto mengatakan, asuransi bencana alam untuk masyarakat yang berada di wilayah rawan bencana sangatlah penting.
Asuransi ini, lanjutnya, sangat diperlukan khususnya untuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan setelah selesainya tanggap darurat pada saat bencana. Dengan adanya asuransi ini, kata Bambang, rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan dapat dilakukan secara cepat.
Fungsi utama asuransi bencana alam ini, tambahnya, adalah untuk memberikan stimulus bagi masyarakat untuk membangun kembali rumahnya. Menurut Bambang, BNPB sudah pernah berusaha mengajukan permohonan adanya asuransi bencana kepada pemerintah yang dalam hal ini melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

BNPB, lanjut Bambang, sudah pernah menyiapkan polis dengan uang pertanggungan sebesar Rp 10 triliun dengan premi tahunan sebesar Rp 500 miliar. Namun hal ini masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan, ujarnya.
“Tetapi kan sebenarnya itu investasi. Hilang Rp500 tidak apa-apa tetapi kalau terjadi bencana masyarakat tidak seperti sekarang, tunggu dulu dananya, harus menyiapkan dulu,” ujarnya.
“Contohnya di Sumatera Barat, itu untuk gempa 2009 butuhnya Rp 6,4 trilliun. Seandainya itu kemarin disetujui, maka Rp 6,4 trilliun itu tidak usah repot-repot kita, rumah sudah langsung dibangun oleh asuransi. Tetapi karena tidak ada, kita mengeluarkan alokasi Rp 4 trilliun itu dalam waktu tiga tahun. Itupun sekarang masih ada rumah-rumah yang belum dibangun.”
Peta Indeks Rawan Bencana yang dimiliki oleh BNPB menyatakan 175 kabupaten di Indonesia merupakan daerah rawan bencana tinggi, sedangkan 150 kategori sedang dan 95 kabupaten rendah. Adapun kabupaten yang dipetakan rawan tsunami berjumlah 150 kabupaten.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Maruarar Sirat mendukung adanya asuransi bencana untuk masyarakat yang berada di wilayah rawan bencana.
Meski demikian, lanjutnya, produk asuransi bencana alam ini harus memiliki dasar hukum yang kuat sehingga nantinya tidak merugikan uang negara.
“Misalnya bayar premi kemudian kalau tidak dipakai jangan menimbulkan kerugian negara, jadi hal itu betul-betul harus jelas secara utuh. Kemudian itu mencakup apa saja, intinya kan itu. Rumah penting juga tetapi bagaimana pendidikan, kesehatan, mental mereka. Jadi perencanaan itu harus utuh jangan parsial-parsial lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Kornelius Simanjuntak mengatakan pihaknya siap untuk mengelola asuransi bencana alam itu. Pemerintah dan DPR, tambahnya, harus segera membentuk undang-undang bencana yang didalamnya juga mengatur tentang asuransi bencana alam tersebut.
Asuransi bencana alam ini sudah diterapkan di sejumlah negara seperti Turki, Jepang, Kanada dan Selandia Baru.

Ditulis oleh: Arto

Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts