Memo Ujian CGI dan LSPP AAMAI ~ Akademi Asuransi

Memo Ujian CGI dan LSPP AAMAI

Pusat Ujian AAMAI & LSPP AAMAI

Jakarta
Bandung
Semarang
Yogyakarta
Surabaya
Denpasar
Bandar Lampung
Palembang
Padang
Pekan Baru
Medan
Banjarmasin
Pontianak
Balikpapan
Makassar
Manado



dengan syarat terpenuhinya jumlah minimum peserta ujian yaitu minimal 40 orang peserta.

Ketentuan
Adapun beberapa ketentuan yang telah ditetapkan Manajemen berkaitan dengan Ujian
CGI dan LSPP AAMAI tersebut adalah sebagai berikut :

Karyawan yang ingin ikut serta dalam Ujian CGI dan LSPP AAMAI dapat mendaftarkan diri ke bagian Training & Development Department dengan persyaratan :

Ketentuan yang berlaku untuk Ujian CGI:

image
Ujian CGI berfungsi sebagai standar dasar/basic peserta untuk mengambil ujian LSPP AAMAI. Jadi hanya peserta yang telah/sudah lulus CGI yang diperbolehkan untuk mengambil ujian LSPP AAMAI (berlaku untuk peserta lama maupun peserta baru)
image
image Adapun Subjek ujian CGI meliputi Praktek Asuransi dan Hukum Asuransi Perusahaan hanya membiayai 1 (satu) kali keikutsertaan peserta dalam ujian CGI. Jika kesempatan tersebut gagal (tidak/hampir lulus) maka untuk keikutsertaan berikutnya dalam mata ujian yang sama, biaya ujian ditanggung oleh peserta sendiri, dan kemudian dapat diproses reimburse jika telah dinyatakan lulus (reimburse 1 (satu) kali biaya ujian yang dinyatakan lulus, tidak berlaku untuk akumulasi biaya ujian yang ditanggung peserta dalam mata ujian yang sama).

Ketentuan yang berlaku untuk Ujian LSPP AAMAI:

image
Perusahaan hanya membiayai 1 (satu) kali keikutsertaan dalam setiap mata ujian (mata ujian yang berlaku saat ini mengacu pada silabus baru). Jika kesempatan tersebut gagal (tidak/hampir lulus) maka untuk keikutsertaan berikutnya dalam mata ujian yang sama, biaya ujian ditanggung oleh peserta sendiri, dan kemudian dapat diproses reimburse jika telah dinyatakan lulus (reimburse 1 (satu) kali biaya ujian yang dinyatakan lulus, tidak berlaku untuk akumulasi biaya ujian yang ditanggung peserta dalam mata ujian yang sama). Mohon agar para
peserta dapat melakukan persiapan dengan baik mengingat sulitnya Ujian LSPP AAMAI yang akan ditempuh dan kesempatan yang diberikan oleh perusahaan.
image
Para peserta yang mengikuti lebih dari 1 (satu) mata ujian dalam periode yang sama, maka perusahaan hanya membiayai 1 (satu) mata ujian dan biaya mata ujian lainnya ditanggung sendiri oleh peserta yang kemudian dapat diproses reimburse jika mata ujian tersebut dinyatakan lulus

Ketentuan Pendaftaran yang berlaku untuk Ujian CGI & LSPP AAMAI:

image Sebelum mengikuti ujian LSPP AAMAI peserta baru dan peserta lama harus menyelesaikan ujian CGI terlebih dahulu
image
Minimal masa kerja selama 6 (enam) bulan sejak pengangkatan bagi karyawan di bagian tehnik dan marketing
image
Minimal masa kerja selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan bagi karyawan di bagian non-tehnik dan non-marketing.
image
image
Melengkapi pre training form yang telah disetujui oleh kepala cabang / department
image
Melengkapi form pendaftaran dan menyerahkan foto 2x3 dan 4x6
image
masing-masing 2 lembar untuk peserta baru (untuk peserta luar kota foto harus dikirimkan ke kantor pusat, lansung ditujukan ke HRD Pendi/Arifa) Peserta baru dan lama diharuskan untuk mengisi form pendaftaran ujian CGI maupun ujian LSPP AAMAI, apabila terdapat data yang tidak lengkap (foto, Nik , dll) pendaftaran peserta akan kami batalkan.
image
Peserta Postpone dari periode sebelumnya, wajib memberikan konfirmasi ulang kepada Training & Development Department dengan mengisi formulir pendaftaran dengan menuliskan POSTPONE di pojok kanan atas formulir dan menentukan kembali mata ujian yang akan diambil, diperbolehkan apabila terdapat perubahan mata ujian dari periode sebelumnya
image
Penundaan keikutsertaan peserta dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan akan dikenakan sanksi, mohon setiap peserta dapat mempertimbangkan dengan baik sebelum mendaftarkan diri dalam ujian tersebut. Peserta yang menunda ujian Mohon dapat mengisi formulir penundaan
image Untuk peserta ujian yang tidak hadir pada saat ujian tanpa keterangan
apapun maka secara otomatis hasil ujiannya dianggap gagal dan harus mengulang kembali pada periode selanjutnya

.

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasama yang baik. Hormat kami,
Training & Development Department
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts