Perihal Sertifikat LSPP AAMAI ~ Akademi Asuransi

Perihal Sertifikat LSPP AAMAI


Sehubungan dengan adanya beberapa informasi terbaru dari LSPP AAMAI, maka bersama ini kami ingin menginformasikan mengenai Prosedur, Pemeliharaan, Perpanjangan, dan Pencabutan Sertifikasi Profisiensi LSPP AAMAI :

  1. Peraturan Sertifikat LSPP AAMAI

    Y Bagi peserta yang lulus ujian AAMAI pada tahun 2014 ke atas (≥2014)

    Peserta yang lulus ujian pada periode 2014 ke atas begitu menyelesaikan seluruh mata ujian akan langsung mendapatkan sertifikat dari LSPP AAMAI. Masa berlaku sertifikat Profisiensi LSPP AAMAI adalah 3 tahun.

    Y Bagi peserta yang lulus ujian AAMAI periode sebelum tahun 2014
    Peserta yang sudah menyelesaikan seluruh mata ujian AAMAI sejak tahun 2014 ke bawah, maka setiap peserta wajib untuk memperoleh gelar QIP dengan mengumpulkan poin aktivitas perasuransian sebanyak 40 poin (AAAIK) dan 60 Poin (AAIK) selama satu tahun terlebih dahulu dimana gelar tersebut dipergunakan untuk mendapatkan sertifikat LSPP AAMAI. Hal itu dilakukan agar para pemegang sertifikat tetap terjaga kompetensinya.

    Y Sertifikat LSPP AAMAI ini berlaku selama kurun waktu 3 (tiga) tahun, sehingga setiap menjelang masa berakhirnya sertifikat, setiap pemegang sertifikat wajib untuk mendaftarkan perpanjangan sertifikat LSPP AAMAI tersebut selambatanya 3 bulan sebelum habis masa berlaku sertifikasi tersebut (pendaftaran ke LSPP AAMAI dapat di proses melalui HRD) .

  2. Proses Prosedur LSPP AAMAI

    Y Bagi peserta yang lulus ujian AAMAI pada tahun 2014 ke atas (≥2014)

    o Setiap Peserta yang telah memiliki sertifikat LSPP AAMAI maka diwajibkan untuk terus meningkatkan pengetahuannya dan kompetensinya dengan mengikuti berbagai aktivitas perasuransian yang tercantum dibawah yang dihitung Poin dalam Satuan Kredit Profesi (SKP), dimana harus dikumpulkan 100 poin (AAAIK) dan 150 poin (AAIK) selama 3 (tiga) tahun.
    • SKP tersebut dihitung setiap 3 (tiga) tahun dan dibuktikan dengan ijazah/surat keterangan lainnya.
    Y Bagi peserta yang lulus ujian AAMAI periode sebelum tahun 2014

    • Peserta yang telah memiliki sertifikat AAMAI sebelum tahun 2014, maka wajib untuk memperbaharui sertifikatnya menjadi sertifikat LSPP AAMAI.
    • Cara untuk memperoleh sertifikat LSPP AAMAI bagi peserta yang lulus seluruh mata ujian AAMAI sebelum tahun 2014 adalah dengan mendapatkan gelar QIP terlebih dahulu, dimana gelar tersebut didapatkan dengan mengumpulkan poin sebanyak 40 poin (AAAIK) dan 60 poin (AAIK) dengan ikut serta dalam berbagai aktivitas perasuransian selama 1 (satu) tahun. Poin tersebut akan dikumpulkan setiap tahunnya agar di tahun ketiga dapat diperoleh sertifikat LSPP AAMAI.

    AKTIVITAS DIBIDANG PERASURANSIAN


    No

    Aktivitas
    Jumlah Poin
    Dlm Negeri
    Luar Negeri
    1
    Seminar / Conference / Lokakarya / Talk Show :



    >Peserta
    10
    15

    >Moderator
    15
    20

    Nara Sumber / Pembicara
    30
    40
    2
    Workshop / Pelatihan / Kursus



    >Peserta
    15
    25

    >Pengajar
    25
    35
    3
    Karya Tulis di Bidang Perasuransian



    >Popular
    10
    15

    >Jurnal Ilmiah
    20
    25

    >Buku
    120
    150
    4
    Tenaga Pengajar / Dosen per Semester / Mata Kuliah
    20
    30
    5
    Ketua / Anggota Tim Penelitian
    30
    40
    6
    Ketua / Anggota Tim Kerja / Ad Hoc / Task force
    20
    30
    7
    Penyusunan Resume Buku-Buku Teks ( Bacaan )
    15
    25

  3. Pemeliharaan Sertifikat LSPP AAMAI

Setiap pemegang sertifikat LSPP AAMAI wajib untuk terus memperbaharui sertifikatnya setiap 3 (tiga) tahun sekali agar tetap terpeliharanya kompetensi para pemegang sertifikat. Apabila dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun pemegang sertifikat tidak mencukupi poin yang ditentukan, maka Pihak LSPP AAMAI dapat mencabut sertifikat tersebut . Pemegang sertifikat LSPP AAMAI yang sertifikatnya dicabut, maka tidak mempunyai hak untuk menggunakan gelar atau sebutan LSPP AAMAI. Dan untuk memperolehnya kembali para pemegang sertifikat diwajibkan untuk mengikuti kembali seluruh mata ujian AAMAI.

Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts