Regulator Ingatkan Industri Asuransi Perkuat Modal ~ Akademi Asuransi

Regulator Ingatkan Industri Asuransi Perkuat Modal

Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman Darmansyah Hadad mengingatkan para pelaku industri asuransi agar segera memenuhi permodalan minimum atau Risk Based Capital (RBC) sebesar Rp100 miliar, dari sebelumnya Rp70 miliar, hingga Desember 2014 mendatang. Dengan demikian, dapat dipastikan kesehatan keuangan industri asuransi nasional akan semakin terjamin.

“Tidak bisa dipungkiri lagi pada tahun 2015 industri asuransi Indonesia akan menghadapi tantangan yang lebih ketat lagi, khususnya menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Jadi sangat diperlukan pengetatan rasio kecukupan modal. Maka, pada akhir bulan Desember 2014 nanti industri asuransi wajib memenuhi rasio kecukupan modal minimal Rp100 miliar,” katanya di Jakarta, pekan lalu.

Muliaman pun mengimbau agar industri asuransi yang RBC-nya belum mencapai Rp100 miliar diharapkan dapat menggenjot kinerjanya sepanjang tahun ini. Tentunya, sambung dia, dengan cara yang sehat dan tidak membuat beban risiko klaim yang tidak wajar. Sehingga ketika RBC tercukupi tidak akan menjadi masalah pada beban klaim yang justru menghancurkan permodalan mereka.

“Selain itu bisa juga dengan meleburkan perusahaan dengan perusahaan asuransi lain yang lebih besar atau joint venture. Karena jangan sampai untuk mencapai rasio kecukupan modal yang terjadi malah beban klaimnya tidak wajar. Jika yang terjadi seperti itu bukan hanya bahaya bagi perusahaan tapi juga untuk nasabah,” jelas Muliaman.


Memang, permasalahan yang dihadapi industri asuransi nasional tak hanya permodalan, namun ketersediaan sumberdaya manusia (SDM). “Jumlah perusahaan asuransi di Indonesia totalnya sekitar 800 perusahaan. Kalau kita lihat (memang) belum semuanya siap. Mereka yang tidak siap pasti memiliki kendala, baik dari segi modal maupun SDM,” kata Direktur PT Asuransi Sinarmas MSIG, Bambang S Soekarno, belum lama ini.

Untuk itu, kata Bambang, OJK sudah membuat aturan permodalan juga peraturan infrastruktur agar para perusahaan asuransi segera mengejar standardisasi yang diperlukan untuk dapat bersaing di kancah ASEAN. “Masalahnya MEA tidak mungkin diundur. Itu sudah perjanjian antarpemerintah (G to G/government to government). Suka tidak suka kita harus siap,” tegasnya.

Bagi Bambang, sebenarnya kebijakan itu hanya memberatkan perusahaan jasa asuransi jiwa dan jasa asuransi umum yang bermodal kecil. Sedangkan perusahaan jasa asuransi umum yang bermodal menengah ke atas tidak mengalami kesulitan. Untuk itu dirinya mengimbau agar perusahaan asuransi yang bermodal kecil itu segera mengambil langkah strategis untuk memperkuat modal. “Lagipula sudah ada rekomendasi jalan keluarnya seperti mencari investor baru atau menggabungkan diri dengan yang lain,” tandasnya. [lulus]



Sumber: Neraca Online
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts