Di
 tengah persaingan yang ketat dewasa ini, hampir semua perusahaan 
asuransi memiliki produk asuransi kendaraan. Namun, ketika masyarakat 
berbondong-bondong untuk mengeluarkan dana demi melindungi kendaraannya,
 tak sedikit dari mereka yang mengeluh sulitnya proses klaim lantaran 
banyak terjadi kekeliruan terkait apa saja yang ter-cover oleh asuransi 
yang diikuti.
Dewasa
 ini persaingan perusahaan asuransi makin ketat. Dengan semakin ketatnya
 persaingan bisnis asuransi, khususnya asuransi kendaraan, berbagai cara
 dilakukan perusahaan asuransi untuk menarik nasabah. Salah satunya 
adalah dengan mengeluarkan produk yang tidak hanya meng-cover kehilangan
 unit (total lost) saja, namun juga all risk meliputi kecelakaan yang menyebabkan rusaknya kendaraan termasuk juga kehilangan unit.
Ini
 dilakukan agar masyarakat semakin berminat menginvestasikan dananya ke 
asuransi mereka. Namun yang menjadi pertanyaan, akankah perusahaan 
asuransi akan membayar klaim apabila telah terjadi sesuatu pada nasabah?
Ya,
 salah satu alasan orang menolak untuk mengasuransikan kendaraannya 
adalah sulitnya proses klaim. Mungkin ini trauma masyarakat akibat 
adanya segelintir pengalaman yang kurang menyenangkan dari sebagian 
kecil perusahaan asuransi keendaraan.
Ketentuan
 klaim sudah tertera pada polis atau sesuai dengan peraturan PSAKBI 
(Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia). Sebenarnya Klaim 
merupakan hak yang diterima oleh setiap nasabah Asuransi. Dan pastinya, 
jika risiko termasuk dalam klausul dan tidak berbenturan dengan 
pengecualian atau cacat hukum, maka klaim penggantian dapat diterima. 
maka dari itu, agar menjadi jelas apa saja yang ter-cover oleh asuransi, alangkah baiknya jika nasabah mentelaah lebih teliti polis asuransi.
Dalam
 klausul asuransi standar, musibah yang disebabkan oleh bencana alam 
seperti banjir, longsor, erupsi gunung berapi, tertimpa pohon atau 
reklame, dan lain sebagainya tidak di cover oleh perusahaan asuransi. 
Pasalnya, ini termasuk dalam klausul tambahan, artinya harus ada 
perluasan asuransi yang menanggung bencana alam agar dapat mengajukan 
klaim.
Adanya perluasan tambahan 
polis membuat beberapa risiko yang dikecualikan dapat menjadi risiko 
yang dijamin oleh polis yang baru sehingga jaminan polis menjadi lebih 
luas. Terlebih pada musim hujan saat ini dimana risiko terjadinya 
banjir, angin ribut yang mengakibatkan baliho rubuh dan bencana lainnya 
dapat ter-cover sepenuhnya tanpa perlu membuat polis asuransi baru.
Proses
 perluasan asuransi dapat dilakukan dengan menghubungi perusahaan 
asuransi yang sudah diikuti tanpa perlu menjadi menjadi pemohon asuransi
 baru. “Mobil sudah terdata di database, hanya tinggal update data 
mengenai penambahan detail yang belum ter-cover,” papar Enterprise Risk 
Management Deputy Director PT Asuransi Adira Dinamika (Autocilin), Wayan
 Pariama
Lantas bagaimana cara klaimnya?
Laurentinus
 Iwan Pranoto, Marcomm & PR Head PT Asuransi Astra Buana (Garda 
Oto), menegaskan, sebelum melakukan klaim asuransi, pastikan bahwa polis
 asuransi Anda sudah termasuk jaminan banjir. Biasanya, konsumen tidak 
terlalu menyadari kalau kata-kata asuransi all risk sebenarnya tidak 
termasuk talangan banjir sehingga harus ada klausul tambahan yang 
bersifat khusus.
Besarnya jumlah 
penggantian juga terkait dengan Biaya Risiko Sendiri (BRS). “BRS untuk 
klaim perluasan jaminan angin topan, badai, hujan es, banjir ataupun 
tanah longsor sebesar 10% dari nilai kerugian. Minimum Rp 500 ribu per 
kejadian,” beber Iwan.
Menurut Iwan, 
ada beberapa faktor yang yang dapat menggagalkan klaim asuransi bencana 
banjir. Yakni, risiko penyebab terjadinya klaim tidak termasuk risiko 
yang dijamin sesuai polisnya. Kemudian tidak mengikuti prosedur saat 
terjadi klaim seperti yang tertera di dalam polis asuransi.
“Klaim
 akan diterima jika penyebab terjadinya klaim disebabkan oleh suatu 
risiko yang dijamin oleh polis, oleh karenanya silahkan baca polis 
Anda,” jawab Iwan merinci.
Terkait 
musibah bencana alam yang terjadi di Indonesia belakangan ini, belum 
lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan ketetapan tarif
 premi serta ketentuan biaya akuisisi pada lini usaha asuransi kendaraan
 bermotor jenis risiko khusus yang meliputi banjir, gempa bumi, letusan 
gunung berapi, dan tsunami.
 Dalam surat edaran 
tersebut, patokan tarif yang dikeluarkan OJK menjadi dasar bagi industri
 asuransi. Selain itu, OJK juga mengimbau dan mendorong agar perusahaan 
asuransi dapat segera merealisasikan kewajiban pembayaran klaim pada 
masyarakat yang menderita kerugian sesuai jaminan polis.
Sumber: Neraca 
