Sulit Klaim Asuransi Kendaraan? Fahami Polis Anda

Di tengah persaingan yang ketat dewasa ini, hampir semua perusahaan asuransi memiliki produk asuransi kendaraan. Namun, ketika masyarakat berbondong-bondong untuk mengeluarkan dana demi melindungi kendaraannya, tak sedikit dari mereka yang mengeluh sulitnya proses klaim lantaran banyak terjadi kekeliruan terkait apa saja yang ter-cover oleh asuransi yang diikuti.

Dewasa ini persaingan perusahaan asuransi makin ketat. Dengan semakin ketatnya persaingan bisnis asuransi, khususnya asuransi kendaraan, berbagai cara dilakukan perusahaan asuransi untuk menarik nasabah. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan produk yang tidak hanya meng-cover kehilangan unit (total lost) saja, namun juga all risk meliputi kecelakaan yang menyebabkan rusaknya kendaraan termasuk juga kehilangan unit.

Ini dilakukan agar masyarakat semakin berminat menginvestasikan dananya ke asuransi mereka. Namun yang menjadi pertanyaan, akankah perusahaan asuransi akan membayar klaim apabila telah terjadi sesuatu pada nasabah?

Ya, salah satu alasan orang menolak untuk mengasuransikan kendaraannya adalah sulitnya proses klaim. Mungkin ini trauma masyarakat akibat adanya segelintir pengalaman yang kurang menyenangkan dari sebagian kecil perusahaan asuransi keendaraan.

Ketentuan klaim sudah tertera pada polis atau sesuai dengan peraturan PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia). Sebenarnya Klaim merupakan hak yang diterima oleh setiap nasabah Asuransi. Dan pastinya, jika risiko termasuk dalam klausul dan tidak berbenturan dengan pengecualian atau cacat hukum, maka klaim penggantian dapat diterima. maka dari itu, agar menjadi jelas apa saja yang ter-cover oleh asuransi, alangkah baiknya jika nasabah mentelaah lebih teliti polis asuransi.

Dalam klausul asuransi standar, musibah yang disebabkan oleh bencana alam seperti banjir, longsor, erupsi gunung berapi, tertimpa pohon atau reklame, dan lain sebagainya tidak di cover oleh perusahaan asuransi. Pasalnya, ini termasuk dalam klausul tambahan, artinya harus ada perluasan asuransi yang menanggung bencana alam agar dapat mengajukan klaim.

Adanya perluasan tambahan polis membuat beberapa risiko yang dikecualikan dapat menjadi risiko yang dijamin oleh polis yang baru sehingga jaminan polis menjadi lebih luas. Terlebih pada musim hujan saat ini dimana risiko terjadinya banjir, angin ribut yang mengakibatkan baliho rubuh dan bencana lainnya dapat ter-cover sepenuhnya tanpa perlu membuat polis asuransi baru.

Proses perluasan asuransi dapat dilakukan dengan menghubungi perusahaan asuransi yang sudah diikuti tanpa perlu menjadi menjadi pemohon asuransi baru. “Mobil sudah terdata di database, hanya tinggal update data mengenai penambahan detail yang belum ter-cover,” papar Enterprise Risk Management Deputy Director PT Asuransi Adira Dinamika (Autocilin), Wayan Pariama
Lantas bagaimana cara klaimnya?

Laurentinus Iwan Pranoto, Marcomm & PR Head PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto), menegaskan, sebelum melakukan klaim asuransi, pastikan bahwa polis asuransi Anda sudah termasuk jaminan banjir. Biasanya, konsumen tidak terlalu menyadari kalau kata-kata asuransi all risk sebenarnya tidak termasuk talangan banjir sehingga harus ada klausul tambahan yang bersifat khusus.

Besarnya jumlah penggantian juga terkait dengan Biaya Risiko Sendiri (BRS). “BRS untuk klaim perluasan jaminan angin topan, badai, hujan es, banjir ataupun tanah longsor sebesar 10% dari nilai kerugian. Minimum Rp 500 ribu per kejadian,” beber Iwan.

Menurut Iwan, ada beberapa faktor yang yang dapat menggagalkan klaim asuransi bencana banjir. Yakni, risiko penyebab terjadinya klaim tidak termasuk risiko yang dijamin sesuai polisnya. Kemudian tidak mengikuti prosedur saat terjadi klaim seperti yang tertera di dalam polis asuransi.

“Klaim akan diterima jika penyebab terjadinya klaim disebabkan oleh suatu risiko yang dijamin oleh polis, oleh karenanya silahkan baca polis Anda,” jawab Iwan merinci.

Terkait musibah bencana alam yang terjadi di Indonesia belakangan ini, belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan ketetapan tarif premi serta ketentuan biaya akuisisi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor jenis risiko khusus yang meliputi banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.

 Dalam surat edaran tersebut, patokan tarif yang dikeluarkan OJK menjadi dasar bagi industri asuransi. Selain itu, OJK juga mengimbau dan mendorong agar perusahaan asuransi dapat segera merealisasikan kewajiban pembayaran klaim pada masyarakat yang menderita kerugian sesuai jaminan polis.


Sumber: Neraca

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال