TEMPO.CO, Petaling Jaya
- Pemberian asuransi perjalanan seluruh korban kecelakaan penerbangan
tidak berlaku bagi pelaku teroris atau pelaku perang. Oleh karena itu,
penumpang udara disarankan memperbaiki kebijakan itu atau membeli
asuransi perjalanan khusus yang memastikan mereka dalam tanggungan itu.
"Kejahatan
perang dan terorisme tidak termasuk dalam polis asuransi dasar yang
diberikan sebagian besar maskapai penerbangan,"kata seorang pejabat
asuransi penerbangan. (Baca:Kartu Kredit Korban MH17 Dicuri Kelompok Pro-Rusia)
Pejabat itu mengatakan dalam asuransi kendaraan bermotor, korban bisa
mendapatkan polis asuransi, begitu pun korban banjir dan insiden
lainnya. Namun, untuk kejahatan perang dan teroris, tanggungan itu tidak
berlaku. Malaysia Airlines, misalnya, memberikan asuransi perjalanan
yang disebut MH. Namun, hal itu tidak berlaku bagi pelaku perang atau
terorisme.
Dalam perjanjian perjalanan udara multilateral atau
Konvensi Montreal 1999 diputuskan penerbangan bertanggung jawab untuk
membayar ganti rugi sebesar US $ 175.000 (US$ 217.191) untuk setiap
penumpang tewas atau terluka dalam kecelakaan pesawat, termasuk penyebab
kecelakaan akibat tindakan perang atau terorisme.
Untuk itu,
pejabat tersebut mengatakan semua maskapai diminta segera membeli 'hull'
asuransi, untuk melindungi asuransi pesawat dan kewajiban
penumpang.(Baca:Saham Malaysia Airlines Makin Melorot)
Menurut laporan Bloomberg,
Allianz SE adalah perusahaan yang bertanggung jawab untuk
mengasuransikan pesawat MH17. Sedangkan Atrium Underwriting Group Ltd
adalah penanggung jawab untuk membayar klaim asuransi yang mencakup
pelaku perang, termasuk terorisme.
Ketua Global Takaful Grup Shahril Azuar Jimin berharap penumpang pesawat segera memperbaiki dan memeriksa asuransinya.
Sumber: Tempoco
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete