OJK Lobi Pemerintah Turunkan Iuran BPJS ~ Akademi Asuransi

OJK Lobi Pemerintah Turunkan Iuran BPJS

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan melobi pemerintah agar menurunkan besaran iuran program pensiun di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sebab, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang direncanakan sebesar 8 persen, bisa memukul industri dana pensiun swasta.

Menurut Heru Juwanto, Direktur Pengawasan Dana Pensiun OJK, pelaku usaha dana pensiun banyak mengeluhkan rencana besaran iuran 8 persen dari gaji pegawai. Jumlah itu terlalu tinggi. Beban perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan makin berat. Apalagi, mereka juga masih menanggung iuran BPJS Kesehatan.

Jika tetap 8 persen, perusahaan yang selama ini menjadi peserta dana pensiun bisa saja menghentikan jasa pengelola pensiun swasta. Alhasil, penyelenggara bisnis dana pensiun bisa kolaps.

Sebagai gambaran, saat ini saja, belum memasukkan iuran pensiun, setiap perusahaan menanggung beban kesejahteraan mencapai 18,24 persen-20,74 persen. Pemberi kerja menanggung 14,24 persen-16,74 persen dan pekerja 4 persen.(Baca: BPJS MAkin Mantap Persiapkan Jaminan Pensiun)

Beban tersebut untuk membayar iuran program jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan, dan program jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan dan pesangon.

Heru mengatakan, kalau iuran jaminan pensiun sebesar 3 persen masih bisa diterima pelaku usaha dana pensiun. Karena, kesejahteraan pensiun bisa dipenuhi lewat sistem jaminan sosial nasional untuk kebutuhan dasar, serta dana pensiun swasta dan tabungan yang bersifat sukarela.
 
"Keduanya dapat seiring sejalan dalam menjalankan program," kata Heru, Selasa (14/4/2015).
Ia menambahkan, racikan tingkat penghasilan pensiun (TPP) sebaiknya berada pada level 15 persen – 20 persen dari upah bulan terakhir. Toh, kesejahteraan purna bakti dapat diwujudkan dengan program lain, seperti jaminan hari tua.

TPP sudah tinggi
Berdasarkan hitung-hitungan OJK, dengan jaminan hari tua dan pesangon saja, sebetulnya TPP yang diperoleh oleh para pensiunan nantinya mencapai 29,70 persen. (Baca: Hingga Maret 2015, BPJS Beri Klaim Pesertanya Rp 13 Miliar)

Jumlah itu berasal dari iuran jaminan hari tua sebesar 5,70 persen yang memenuhi TPP 12,20 persen, dan iuran pesangon 7 persen – 8 persen yang memenuhi TPP 17,50 persen.

Nah, dengan tambahan TPP 15 persen–20 persen dari iuran jaminan pensiun sekitar 2 persen–3 persen, berarti TPP yang diperoleh pekerja pada masa pensiun berada di kisaran 35 persen–40 persen. Angka itu pun belum termasuk program lainnya dari dapen swasta atau tabungan yang bisa diperoleh secara sukarela, di luar program wajib.

Memang, TPP di negara-negara lain sudah di atas 20 persen. Sebut saja, Inggris 32,6 persen, Jepang 35,6 persen dan Australia 52,3 persen. Maklum, iuran yang dibayarkan juga tinggi.

 Namun iuran yang diberlakukan oleh negara-negara lain dilakukan secara berjenjang. Oleh karena itu, Steven Tanner, Aktuaris Dayamandiri Dharmakonsilindo, mengusulkan, penetapan iuran 1 persen–2 persen dan meningkat secara bertahap menjadi 3 persen pada tahun 2030 dan mencapai 4 persen–5 persen pada tahun 2050.

"Ini cukup memadai untuk membiayai program jaminan pensiun," kata dia.
Toh, tidak ada pembayaran manfaat pensiun selama 15 tahun pertama, melainkan setelah tahun 2030. Manfaat pensiun baru bisa dinikmati oleh kalangan pekerja setelah 15 tahun masa iuran, kecuali si pekerja meninggal atau cacat tetap.(Christine Novita Nababan)

Sumber: Tribunnews
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts