Asuransi Pertanian Disosialisasikan ke Dinas ~ Akademi Asuransi

Asuransi Pertanian Disosialisasikan ke Dinas

JAKARTA--Kementerian Pertanian (Kementan) bersiap melakukan sosialisasi kepada sejumlah dinas terkait tata cara pelaksanaan asuransi pertanian. Direktur Pembiayaan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Mulyadi Hendiawan akan memanggil perwakilan Dinas Pertanian di 16 provinsi sentra produksi untuk menyampaikan sejumlah hal pada Selasa (13/10). Dalam pertemuan akan dijelaskan sejumlah aspek, seperti tahapan operasional pelaksanaan asuransi pertanian di lapangan, target areal, hingga seleksi di tingkat petani. 

Hal ini diperlukan karena lahan yang akan terasuransi hanya mencakup satu juta hektare atau lebih sedikit ketimbang luas total area tanam padi di Tanah Air. Pemerintah telah memulai tahapan pelaksanaan asuransi pertanian pascapencairan anggaran senilai Rp 150 miliar oleh Kementerian Keuangan medio September 2015. Asuransi yang menjadi amanat UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi harapan bagi petani untuk memperoleh ganti rugi jika terjadi gagal panen. Sebagai awalan, sejuta hektare di sejumlah sentra produksi padi, seperti Jawa Barat maupun Jawa Timur, akan diasuransikan. Sejumlah kalangan telah menyuarakan keinginan agar pelaksanaan asuransi pertanian disertai dengan pengawasan ketat.

Sebab, penyaluran dana rentan salah sasaran. Menanggapi kekhawatiran itu, Mulyadi menyebut Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di masing-masing daerah menjadi faktor utama yang akan menentukan tepat atau tidaknya penyaluran asuransi pertanian. Hal ini disebabkan Gapoktan merupakan pintu gerbang pendaftaran bagi para petani yang ingin mengasuransikan lahan pertanian sebagai antisipasi kegagalan panen. 

"Dalam aturan sudah jelas. Yang berpeluang mendapat asuransi ialah mereka yang membayar premi melalui kelompok tani maka menjadi tanggung jawab Gapoktan dari sisi identitas anggotanya," katanya, Senin (12/10). Karena itu, harus dipastikan petani-petani yang mendaftarkan diri sebagai peserta asuransi adalah mereka yang benar-benar mengeluarkan biaya untuk menggarap sawah dan menanam padi. "Bukan untuk pemilik sawah ataupun orang-orang yang mengaku rugi, padahal tidak," ujarnya.

DPR terus memantau
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron memastikan wakil rakyat di Kompleks Parlemen Senayan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan asuransi pertanian. "Kita akan meminta daftar penerima manfaat asuransi pertanian. Kita akan mengawasi bagaimana kalau bencana terjadi," ujarnya. Pada dasarnya, Herman menyebut konsep asuransi pertanian tetap untuk para petani. 

Sebab, pada musim tertentu, 20 persen sawah petani kerap mengalami gagal panen. Entah itu karena hama, banjir, hingga kekeringan. Oleh karena lahan calon terasuransi terbatas, petani peserta asuransi harus berasal dari wilayah-wilayah yang berisiko. 
 
ed: muhammad iqbal
Sumber: Republikaonline
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts