Pengenalan Insurance Act 2015 ~ Akademi Asuransi

Pengenalan Insurance Act 2015

Insurance Act 2015 (IA 2015) mulai diterapkan pada 12 Agustus 2016. IA 2015 ini diterapkan untuk semua kontrak asuransi komersil yang menggunakan English Law, namun tidak berlaku surut. Pada prinsipnya, IA 2015 tidak menggantikan MIA 1906 seluruhnya. Yang tidak diatur dalam IA 2015, MIA 1906 tetap berlaku. Oleh karena itu di sini kita akan bahas beberapa kebaruan dalam IA 2015.

A.    Duty of disclosure – Part 2 of the IA 2015
Dalam MIA 1906, prinsip itikat baik harus dilaksanakan oleh tertanggung dan penanggung sebelum dan saat kontrak berjalan. Semua fakta material harus diungkapkan oleh tertanggung sebelum kontrak disetuju. Apabila tertanggung gagal untuk memenuhi kewajiban tersebut, maka kontrak dianggap batal sejak awal dan klaim tidak harus dibayar oleh penanggung.

IA 2015 section 3(1) hingga (5) menggantikan S 18, 19, dan 20 dari MIA 1906, sedangkan section 17 dari MIA 1906 tetap. Tugas baru tertanggung dalam IA 2015 adalah untuk membuat sebuah “representasi risiko yang fair”. Kewajiban baru menuntut perusahaan asuransi harus aktif dalam menggali risiko yang hendak mereka underwrite, tidak hanya menuntut representasi penuh dari tertanggung. Maka terciptalah yang kewajiban baru yang disebut dengan fairness representation. Kewajiban baru tersebut meliputi mengungkapkan kepada Penanggung setiap fakta material yang Tertanggung ketahui atau seharusnya tertanggung ketahui. Jika hal itu tidak terpenuhi, Tertanggung mengungkapkan kondisi yang memberikan Penanggung informasi yang cukup untuk menyelidiki lebih lanjut kondisi yang diungkapkan.

Dalam IA 2015 section 7(3)-(4), fakta material diartikan sebagai sesuatu yang mempengaruhi penilaian dari penanggung yang prudent dalam menentukan apakah akan ambil risiko dan juga terms apa yang akan digunakan, dan juga:
  • Fakta khusus (special) atau unusual yang terkait dengan risiko. Contoh: Bahwa kapal sudah tidak dipergunakan untuk trading; drone di bawah laut.  
  • Suatu perhatian khusus yang mendorong tertanggung mencari jaminan asuransi. Contoh: FSO rentan kebakaran karena kargo di dalamnya adalah fuel oil; kapal yang harus scrab dan akan dibawa ke overseas.
  • Apapun kondisi umum yang membutuhkan perhatian sebagai sesuatu yang material.

Dalam IA 2015, fair presentation dari risiko adalah:
  • Pengungkapan yang menempatkan Penanggung diberitahukan agar penanggung dapat memberikan pertanyaan lebih lanjut terkait pengungkapan tersebut (Section 3(3)(a))
  • Pengungkapan yang dilakukan dengan cara yang cukup jelas dan mudah untuk diakses oleh Penanggung (Section 3(3)(b))
  • Setiap material representation yang benar dan diharapkan dilakukan dengan itikat baik (Section 3(3)(c)).

B.    New concept of “proportionate” remedies – Schedule 1
Ada dua kondisi suatu pelanggaran yaitu pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dan pelanggaran yang dilakukan karena ada innocent negligent. Jika pelanggaran dilakukan secara sengaja, maka klaim ditolak. Untuk pelanggaran innocent negligent, ada suatu tes yang kompleks.

Dalam IA 2015, beban pembuktian ada pada Penanggung untuk membuktikan bahwa pelanggaran terhadap “fair representation” adalah sengaja (deliberate) atau dibiarkan (reckless). Jika penanggung tida menyetujui kontrak polis atau setuju tetapi dengan ketentuan yang berbeda, maka polis batal dan klaim ditolak. Premi yang sudah dibayarkan menjadi hak Penanggung.

Untuk breach of duty dari fair representation yang sifatnya innocent/negligence, terdapat inducement test, yaitu dengan adanya breach of duty yang sifatnya “innocent atau negligence, maka:
  • Jika penanggung tidak setuju untuk masuk dalam kontrak sama sekali – polis batal, menolak klaim, namun harus mengembalikan premi ke tertanggung.
  • Jika penanggung menyetujui kontrak, tetapi menerapkan premi yang lebih tinggi – kontrak tetap, tetapi mengurangi pembayaran klaim.
  • Menyetujui kontrak, tetapi dengan terms yang berbeda – ketentuan tersebut dianggap masuk dalam ketentuan polis.

C.    New Definition as to warranties – Part 3
Dalam MIA 1906, warranty harus sepenuhnya terpenuhi. Jika tidak dipenuhi, klaim sepenuhnya ditolak. Di IA 2015, hal ini tidak ada lagi. Timing breach of warranty dan remedy (pemulihan) menjadi hal yang penting dalam IA 2015 section 10. Pada section 10, pelanggaran terhadap warranty tidak lagi menggugurkan liability penanggung secara sepenuhnya. Namun, pelanggaran warranty membuat jaminan polis ditangguhkan mulai dari tanggal pelanggaran dilakukan hingga pelanggaran warranty tersebut dipulihkan atau di-remedy. Oleh karena itu, waktu pelanggaran warranty dan pemulihan warranty menjadi hal yang penting dibandingkan dalam MIA 1906. Segala aturan hukum yang menyatakan bahwa pelanggaran warranty membuat tanggungjawab atau liability dari Penanggung hilang sepenuhnya dan menjadi tidak berlaku.

Konsekuensinya, dalam IA 2015, basis of contract clause dihilangkan untuk menimbulkan kesan bahwa penanggung dan tertanggung ada dalam posisi yang sama. 

Section 10(2), penanggung tidak memiliki kewajiban dalam polis terhadap kerugian yang terjadi atau kerugian yang disebabkan oleh sesuatu, setelah warranty dalam polis dilanggar namun pelanggaran tersebut belum dipulihkan. Istilah “occurring or attributable to something happening” mencakup rangkaian peristiwa yang menimbulkan kerugian, sebagai contoh sebuah warranty dilanggar namun dipulihkan sebelum kerugian, namun kerugian tersebut disebabkan oleh sesuatu yang terjadi setelah warranty dilanggar dan sebelum dipulihkan. Penanggung tidak memiliki kewajiban dalam polis terhadap kerugian yang terjadi.

Pertanyaan pendalaman:
  1. Kapal masuk war zone lalu kena torpedo di war zone tersebut. Polis jelas tidak dijamin.
  2. Kapal masuk war zone lalu bertabrakan dengan kapal lain. Dalam clause 10, tetap tolak klaim. Namun dalam clause 11, perusahaan asuransi tidak bisa menolak klaim tersebut, walaupun dengan penambahan premi atau pengurangan jumlah ganti rugi.
  3. Kapal masuk war zone, lalu ketika keluar, kapal tersebut kena torpedo. Dalam clause 10, kapal sudah diremedy karena sudah keluar war zone. Namun, kita harus mengetahui lebih lanjut apakah torpedo yang mengenai kapal itu disebabkan oleh pelanggaran warranty tersebut.

Ada tiga perubahan besar dalam Section 11 IA 2015 yang berupa tes materialitas. Kaitan langsung penyebab kerugian tidak disyaratkan, namun pelanggaran/tidak adanya pemenuhan harus memiliki beberapa dukungan terhadap jenis kerugian yang dipermasalahkan.
  1. Beban pembuktian ada pada tertanggung. Section 11.(2).
  2. Jika Tertanggung dapat membuktikan bahwa non-compiance terhadap warranty tidak akan meningkatkan risiko kejadian yang sudah terjadi, maka Penanggung tidak dapat bergantung pada non-compliance untuk mengecualikan atau membatasi kewajibannya terhadap polis. Section 11.(3).
  3. Namun hal tersebut di atas tidak berlaku terhadap “terms defining the risk as a whole”. Section 11.(1). Jika pemenuhan risiko itu akan mengurangi risiko terhadap keseluruhan risiko, maka warranty tersebut menjadi warranty ketat yang harus dipenuhi. Contoh: Polis menerapkan warranty “vessel must be equipped with fire system”. Dalam periode polis, polis kandas. Pelanggaran warranty untuk fire system tersebut tidak membuat klaim ditolak, karena fire system tersebut berbicara mengenai particular risk. Klaim kandas harus diterima oleh perusahaan asuransi karena pelanggaran warranty fire system tidak berkaitan dengan kapal kandas.

Ditulis oleh Afrianto Budi, AAAIK
Share:

2 comments:

  1. Selamat Siang,
    Mohon informasinya apakah pada article no. 34 ayat 3 dimana (3)
    A breach of warranty may be waived by the insurer., apakah persyaratan breach of waranty tersebut dapat di waived?
    terima kasih sebelumnya

    ReplyDelete

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts