Asuransi Penyelenggaraan Parkir Masih Gelap ~ Akademi Asuransi

Asuransi Penyelenggaraan Parkir Masih Gelap

JawaPos.com – Rencana pemberlakuan asuransi parkir tak kunjung jelas. Dinas perhubungan (dishub) berdalih masih membutuhkan waktu untuk mematangkan konsep tersebut. Padahal, wacana itu mencuat sejak November tahun lalu.

Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Surabaya Tranggono Wahyu Wibowo berdalih, banyak aspek yang harus ditelaah secara detail. Itu dilakukan agar program asuransi berjalan sesuai rencana. ”Pembahasan itu butuh waktu panjang dan melibatkan banyak pihak,” kilahnya.

Tranggono mengakui bahwa usulan tersebut pernah disampaikan kepada wali kota. Namun, belum sampai diteken, berkas dikembalikan. Alasannya, program itu dianggap belum kompleks. Masih banyak celah yang harus disempurnakan. Misalnya, proses pembayaran premi asuransi apakah diterapkan kepada pengguna jasa parkir atau pengalokasian anggaran tersendiri.

Kapan pembahasan tersebut tuntas, Tranggono belum tahu. Dia hanya menegaskan, program asuransi parkir diharapkan berlaku selamanya. Karena itu, ketetapan yang dituangkan dalam regulasi harus tepat. ”Jangan sampai aturan itu justru berpotensi memunculkan masalah baru,” jelas dia.

Ketetapan asuransi parkir sebenarnya sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2009. Pada aturan itu disebutkan, penyelenggara tempat parkir oleh orang atau badan wajib mengasuransikan kendaraan. Jika kendaraan hilang di tempat parkir, penyelenggara parkir harus memberikan ganti rugi kepada pemilik kendaraan.

Aturan tersebut selaras dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. UU tersebut menegaskan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen. Pelaku usaha bertanggung jawab memberi ganti rugi atas kerugian konsumen. Ganti rugi yang dimaksud bisa berupa pengembalian uang atau penggantian barang. Nilainya diharapkan setara.

Ada pula putusan Mahkamah Agung nomor 1966 K/PDT/2005 yang mengungkapkan hal sama. Pengelola parkir wajib memberikan penggantian kepada konsumen yang kehilangan kendaraan.

Tranggono menambahkan, tiga dasar hukum itu sudah cukup untuk menerapkan asuransi parkir di Surabaya. Permasalahannya adalah teknis pelaksanaan di lapangan. Dia tidak ingin kesalahan sistem merugikan semua pihak. ”Karena itu, kami memilih menunda sementara untuk mematangkan pembahasan dan kajiannya,” ucap dia.

Kepala Dishub Surabaya Irvan Wahyudrajad yakin program itu bisa diterapkan. Namun, dibutuhkan proses sebelum diberlakukan. Dia menyadari, layanan parkir di Surabaya belum sempurna. ”Program itu merupakan upaya dishub untuk menyempurnakan layanan parkir Surabaya,” katanya.

Dia juga menyatakan, asuransi parkir bertujuan untuk melindungi pengguna jasa. Apabila kendaraan yang mereka parkir hilang, ada asuransi yang menggantinya. Tentu nilai gantinya berdasar taksiran kendaraan yang hilang itu. (riq/c6/oni/sep/JPG)

Sumber: Jawapos
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts