Apa itu Asuransi Tanggung Jawab Polusi? ~ Akademi Asuransi

Apa itu Asuransi Tanggung Jawab Polusi?

Hampir semua bisnis dapat dituduh melakukan pencemaran lingkungan. Tuduhan bisa dilakukan oleh pelanggan, penduduk terdekat, bisnis, pemerintah, nirlaba, atau badan pengawas. Hingga tahun 1970-an, sebagian besar polis milik business owner mencakup perlindungan dari tuntutan hukum terkait polusi yang diajukan terhadap bisnis. Sejak pecahnya klaim asbes di tahun 70-an, bisnis umumnya harus membeli asuransi pertanggungjawaban polusi terpisah untuk melindungi diri dari gugatan potensial ini.

Pollution Liability Insurance atau asuransi tanggungjawab polusi adalah bentuk khusus asuransi liability yang membantu bisnis mengelola biaya pembersihan polusi dan mempertahankan diri terhadap klaim kewajiban terkait polusi. Sebagian besar polis memberikan perlindungan untuk klaim terkait pencemaran air tanah, tanah, atau udara dalam skala kecil. (Bisnis yang membutuhkan perlindungan untuk potensi kontaminasi skala besar mungkin lebih baik dengan asuransi Environmental Liability.)
[Pollution Liability Insurance melindungi pemilik usaha dari tuntutan pencemaran lingkungan. Gambar: Nzherald]

Bisnis Apa Yang Bisa Mendapat Manfaat dari Asuransi Pollution Liability?
Setiap bisnis yang menggunakan bahan kimia atau material mungkin membutuhkan asuransi polusi. Bisnis yang bekerja dengan bahan yang diketahui berbahaya tidak hanya mempertimbangkan pembelian, tetapi mereka yang menggunakan bahan kimia atau bahan yang dianggap aman mungkin menginginkan kebijakan. Sebab, bahan kimia dan bahan yang dianggap aman dapat terbukti berbahaya di masa depan - dan perusahaan mana pun yang menggunakannya mungkin dituntut.

Daftar bisnis yang menggunakan bahan kimia dan material jauh melampaui produsen dengan pabrik besar. Bisnis lain yang mungkin mendapat manfaat dari memiliki kebijakan meliputi:
  • Kontraktor, karena bahan bangunan yang digunakan hari ini mungkin berbahaya di masa depan
  • Pembuka lahan, karena mereka menggunakan pestisida, herbisida, dan pupuk yang dapat menyuburkan tanah
  • Perusahaan layanan kolam renang, karena bahan kimia yang mereka gunakan dapat mencemari tanah atau air terdekat
  • Pusat perbaikan otomotif, karena mereka secara teratur bekerja dengan minyak dan bahan kimia berbahaya lainnya
  • Dry cleaners, karena mereka juga menggunakan bahan kimia yang berpotensi berbahaya setiap hari

Jaminan apa yang disediakan oleh Asuransi Polusi?
Jaminan yang ada dalam polis asuransi Pollution Liability seringkali dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik bisnis tertentu. Beberapa pertanggungan yang ditawarkan adalah:
  • Jaminan untuk pembersihan kontaminan yang diwajibkan secara hukum yang telah mencemari lingkungan
  • Jaminan untuk kontaminasi lingkungan yang terjadi selama operasi  bisnis normal
  • Pertanggungan untuk membersihkan perpindahan properti yang telah terkontaminasi oleh pemilik sebelumnya
  • Jaminan untuk tuntutan hukum dan penyelesaian yang timbul dari insiden yang dijamin
  • Perusahaan yang menyediakan layanan konsultasi atau pembersihan lingkungan dapat penambahkan jaminan yang mencakup jaminan Errors & Omission. Jaminan Errors & Omission dapat memberikan perlindungan jika bisnis membuat kesalahan dalam pekerjaannya.

Banyak polis juga menawarkan perlindungan untuk bahan kimia dan bahan berbahaya yang digunakan di masa lalu sebelum efeknya diketahui.

Faktor-Faktor Apa Yang Mempengaruhi Premi Polis Asuransi Pollution Liability?
Penanggung akan mempertimbangkan sejumlah faktor ketika menghitung premi kebijakan polusi. Beberapa item yang mereka perhitungkan adalah:
  • Di industri apa bisnis itu berada
  • Bahan kimia dan bahan apa yang digunakan bisnis
  • Bagaimana bisnis membuang limbah berbahaya
  • Seberapa dekat bisnis dengan lingkungan
Share:

4 comments:

  1. Terimakasih atas artikelnya. Sangat bermanfaat, karena jadi tau apa itu asuransi pollution liability

    ReplyDelete
  2. Apa bedanya pollution liability dengan environmental liability?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pollution liability cakupannya areanya lbh sempit, sedangkan enviromental areanya lebih luas. Jaminannya mirip

      Delete

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts