Mengenal Employment Practices Liability ~ Akademi Asuransi

Mengenal Employment Practices Liability

Pertanggungjawaban praktik ketenagakerjaan / Employment Practices Liability merupakan salah satu jaminan dalam polis asuransi Directors and Officers yang memberikan perlindungaan dari segala tuntutan hukum dari karyawan sehubungan dengan perkara-perkara pemecatan, diskriminasi dan pelecehan seksual dan lain sebagainya.

Employment Practices Liability (EPL) pada dasarnya merupakan bidang hukum perburuhan Amerika Serikat yang menangani pemutusan hubungan kerja yang salah, pelecehan seksual, diskriminasi, pelanggaran privasi, pemenjaraan palsu, pelanggaran kontrak, tekanan emosional, dan pelanggaran upah dan jam hukum. Ini dapat dikategorikan sebagai bentuk Professional Indemnity. Asuransi kewajiban praktik kerja (EPL) dijual sebagai jenis asuransi kewajiban manajemen, yang terkait dengan asuransi Professional Indemnity / Professional Liability.
[Gambar: Inc.com]

Biasanya EPL berkaitan dengan hukum dan perlindungan yang ada di bawah Judul VII Civil Rights Act 1964, ADA (Americans with Disabilities Act) tahun 1990, Undang-Undang Hak Sipil tahun 1991, ADEA (Age Discrimination in Employement Act) tahun 1967, dan Family and Medical Leave Act (FMLA). Equal Employment Opportunity Commission  (EEOC) menginterpretasikan dan menegakkan undang-undang ini.

EEOC mengakui sebelas jenis diskriminasi praktik ketenagakerjaan: usia, kecacatan, upah / kompensasi yang sama, informasi genetik, asal kebangsaan, kehamilan, ras / warna kulit, agama, pembalasan, jenis kelamin, dan pelecehan seksual.

Analisis total klaim tahunan menunjukkan bahwa tingkat klaim EPL sesuai dengan tingkat pengangguran: dari 2007 hingga 2008, total klaim di AS melonjak 13% karena PHK massal meningkat sekitar sepertiga. Pada 2012, tuduhan pembalasan, ras, dan diskriminasi jenis kelamin (termasuk pelecehan dan kehamilan) adalah jenis diskriminasi yang paling umum yang mendorong pengajuan EPL.

Asuransi EPL
Produk yang berkembang di pasar asuransi adalah asuransi Employment Practices Liability (EPL) yang merupakan suatu polis yang dapat dibeli pemilik bisnis untuk melindungi organisasi mereka dari tuntutan karyawan untuk hak-hak yang dilindungi berdasarkan tindakan di atas. Baru-baru ini, dengan perluasan undang-undang privasi, masalah privasi karyawan telah mengemuka karena data karyawan pribadi disimpan secara elektronik. Ini tidak selalu tercakup dalam kebijakan EPL, tetapi industri asuransi telah merespons dengan menawarkan Cyber Liability dan polis Network Security.

Polis asuransi EPL menawarkan perlindungan akibat tuntutan hukum sebagai akibat:
  • Pemutusan hubungan kerja yang salah
  • Diskriminasi
  • Pelecehan seksual
  • Pelanggaran kontrak kerja
  • Kesalahan evaluasi
  • Kesalahan dalam Mempekerjakan atau Mempromosikan
  • Kedisiplinan yang melanggar
  • Perampasan kesempatan karier
  • Penderitaan sebagai akibat dari tekanan emosional 

Kini ada undang-undang federal dan negara bagian yang mengatur tanggung jawab pemberi kerja kepada karyawannya. Hukum juga berbeda dari satu negara ke negara lain; mis., California sering dianggap sebagai negara bagian pro-karyawan dalam hal tanggung jawab pengusaha. Negara bagian California juga menyebut EPL sebagai EPLI.

Seperti kebanyakan jenis asuransi Professional Liability, polis asuransi EPL beroperasi berdasarkan klaim. Ini berarti bahwa pemegang polis hanya dapat menerima manfaat asuransi jika mereka ditanggung pada saat kejadian diskriminasi yang memicu klaim dan pada saat klaim diajukan.
Share:

5 comments:

  1. Dengan jaminan employment practice liability ini berarti semua perusahaan yang memiliki karyawan seharusnya membutuhkan asuransi ini ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tepat, semua perusahaan memiliki eksposur tuntutan dari karyawan sehingga baik jika membeli asuransi D&O

      Delete
  2. Jika direktur ternyata terbukti bersalah dan dihukum oleh pengadilan apakah polisnya dicover?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Polis ini justru menjamin kalau pengadilan memutuskan bahwa direktur bersalah. Jika tidak terbukti bersalah, hanya bayar biaya perkara dll saja

      Delete

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts