Outside Directorship Liability: Apa dan Mengapa? ~ Akademi Asuransi

Outside Directorship Liability: Apa dan Mengapa?

Sebagai direktur atau pejabat perusahaan, kesempatan untuk melayani sebagai direktur di luar entitas perusahaan dapat menguntungkan diri Anda, perusahaan Anda, dan organisasi lain yang terlibat. Tetapi ketika melayani dalam kapasitas itu, apakah Anda dilindungi oleh polis asuransi Directors and Officers Liability dari perusahaan Anda?

Seiring dengan keberanian para pemimpin senior untuk mengambil kesempatan menjadi eksekutif di luar entitas, kesempatan tersebut juga menimbulkan masalah tanggung jawab yang signifikan. Akibatnya, sangat penting untuk memahami bagaimana asuransi D&O melindungi eksekutif yang bekerja di dewan perusahaan lain. Ketika direksi dan pejabat menghadapi pengawasan peraturan yang meningkat, dan dalam upaya untuk mengatasi risiko direksi di luar, pastikan bahwa organisasi Anda memahami pertanggungan Outside Directorship Liability (ODL).
[Sumber: The WizIQ Blog]

Outside Directorship Liability adalah jaminan yang diberikan kepada pejabat perusahaan yang ditugaskan oleh perusahaan untuk memegang suatu entitas di luar perusahaanya (biasanya anak perusahaan / group perusahaan) atas permintaaan perusahaan.

Hal-hal penting dari jaminan ODL
Perusahaan biasanya memberi ganti rugi kepada direksi dan pejabat atas tindakannya dalam kapasitas mereka, termasuk sebagai direktur atau eksekutif dari entitas luar yang mereka layani atas permintaan perusahaan. Ini berarti bahwa perusahaan yang meminta layanan Anda sebagai direktur biasanya akan membayar biaya dan pertanggungjawaban yang mungkin Anda alami sebagai direktur atau pejabat sebagai akibat dari posisi di luar entitas ini. Ganti rugi sering dimasukkan dalam anggaran rumah tangga, anggaran dasar, perjanjian kerja, atau tindakan ganti rugi perusahaan. Sebelum setuju untuk duduk di luar dewan, Anda harus memahami sejauh mana ganti rugi perusahaan Anda sendiri.

Program asuransi D&O perusahaan Anda juga biasanya akan mencakup kegiatan-kegiatan dewan direksi ini untuk direksi dan pejabat sebagaimana ditentukan dalam polis; Namun, cakupan ODL umumnya tidak mencakup semua karyawan. Kebijakan D&O sering mengandung ekstensi ODL yang paling umum bekerja berdasarkan suatu “double excess basis,” di mana cakupan ODL perusahaan menerapkan kelebihan ganti rugi entitas luar kepada direktur atau pejabat dan program D&O entitas luar itu sendiri. Dalam beberapa kasus, ekstensi ODL bekerja berdasarkan "triple excess basis." Dalam hal ini berarti bahwa cakupan ODL perusahaan Anda akan menerapkan excess terhadap ganti rugi entitas luar kepada direktur atau pejabat, excess dari program D&O entitas luar, dan excess dari ganti rugi perusahaan Anda sendiri kepada direktur atau pejabat .

Fitur Cakupan ODL
Ekstensi ODL umumnya memiliki tiga batasan:
  • Agar dijamin, peran Anda dengan entitas luar harus sesuai arahan atau permintaan spesifik perusahaan Anda. Karenanya, polis D&O perusahaan Anda tidak melindungi Anda ketika, misalnya, Anda melayani di dewan klub golf lokal atau asosiasi pemilik rumah karena ini bukan peran yang diminta perusahaan. Posisi seperti itu biasanya adalah peran yang dipilih sendiri; Anda harus mengkonfirmasi secara langsung dengan organisasi-organisasi ini bahwa mereka akan memberikan ganti rugi dan bahwa mereka juga memiliki perlindungan D&O yang memadai.
  • Blanket coverage biasanya disediakan untuk entitas non-profit; ini berarti bahwa entitas-entitas ini tidak perlu secara khusus dimasukkan ke dalam polis. Jika ada kebutuhan untuk memperluas cakupan ke entitas non profit tersebut (perusahaan privat atau publik atau bahkan entitas yang dimiliki minoritas yang tidak dianggap sebagai anak perusahaan), perusahaan asuransi dapat meminta informasi tambahan dan pengesahan khusus yang mungkin diperlukan. Penting untuk dicatat bahwa perusahaan asuransi mungkin enggan memperluas cakupan ke perusahaan publik di luar. Jika mereka setuju, kemungkinan berdasarkan triple excess basis dan dapat dikenakan sublimit. Karena itu, penting untuk memahami ganti rugi yang tersedia dan cakupan langsung yang dikelola oleh entitas luar, terutama jika itu adalah perusahaan publik.
  • Cakupan ODL tidak mencakup entitas itu sendiri; itu hanya mencakup Anda sebagai direktur atau pejabat individu perusahaan. Dalam kasus entitas yang dimiliki minoritas, tidak akan mencakup individu yang mewakili pemilik lain.

Praktik terbaik
Karena cakupan ODL biasanya berbagi limit dengan keseluruhan program D&O, sangat penting bahwa perusahaan Anda memahami sepenuhnya eksposur ODL-nya. Ini bisa menjadi sulit karena sifat dari polis D&O tidak hanya memperluas cakupan ke perusahaan induk, tetapi juga untuk anak perusahaan yang dapat menunjuk direktur dan pejabat untuk duduk di luar dewan. Dan karena sebagian besar polis D&O bersifat global, cakupan dan eksposur ODL meluas ke seluruh dunia. Pastikan perusahaan Anda memiliki metodologi pelacakan untuk membantu mengukur dan menilai kewajiban ganti rugi serta dampak potensial pada program D&O. Sistem seperti itu harus mencakup bagaimana perusahaan:
  • Memfasilitasi dan mendokumentasikan keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui ganti rugi untuk posisi luar tertentu dan bagaimana hal ini dikomunikasikan kepada individu di perusahaan induk dan anak perusahaan.
  • Lacak tanggal mulai dan berakhirnya posisi luar tersebut.
  • Mewajibkan individu untuk melaporkan klaim terhadap mereka sehubungan dengan posisi luar mereka kepada perusahaan pada waktu-waktu yang ditentukan
Memegang erat dasar-dasar jaminan ODL dapat membantu memastikan Anda dilindungi jika terjadi permasalahan D&O. Memahami keseluruhan eksposur perusahaan dan anak perusahaan dapat membantu memastikan bahwa limit program D&O perusahaan Anda tidak secara tidak sengaja terekspos pada klaim yang tidak diantisipasi untuk cover dalam programnya.
Share:

4 comments:

  1. Outside directorship liability ini jaminan standar atau perluasan mas?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ini merupakan jaminan perluasan. Bisa meminta perluasan ini jika memang ada direktur atau officer yg ditugaskan di perusahaan lain.

      Delete
  2. Apakah ini berlaku untuk direktur yang ditempatkan di perusahaan lain atau bisa karyawan biasa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hanya berlaku untuk mereka yang keputusannya dipakai sebagai pengambil kebijakan. Jd karyawan biasa tidak bisa dicover.

      Delete

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts