Perbedaan Polis HE dan CPM ~ Akademi Asuransi

Perbedaan Polis HE dan CPM

Sumber Gambar:  Ritchie Bros. Auctioneers

Banyak orang sering beranggapan bahwa antara HE dan CPM merupakan hal yang sama. Ada yang berkata bahwa keduanya itu asuransi yang sama, cuma beda nama. Namun benarkah demikian? Yuk kita ulas.

Heavy Equipment (HE)

HE merupakan akronim dari Heavy Equipment. Dari istilahnya, asuransi HE berarti asuransi yang menjamin risiko-risiko terhadap peralatan yang berat (heavy - equipment). Yup, benar. Heavy Equipment merujuk pada kendaraan heavy duty, yang didesain khusus untuk melakukan pekerjaan konstruksi, dan sebagian besar terkait dengan pekerjaan tanah / bumi. 

Polis Asuransi Heavy Equipment tidak memiliki wording yang standar, alias tailor made. Semua asuransi bisa membuat wording Heavy Equipment dengan jaminan a-la mereka. Karena itu, jaminannya bisa sangat luas maupun sangat standar. Kebanyakan, polis HE merupakan named-perils policy; hanya menjamin risiko-risiko yang disebutkan dalam polis. Anda perlu membaca wordingnya sebelum menyimpulkan luas jaminan polis HE Anda.

Seperti halnya asuransi kendaraan bermotor, umumnya periode asuransinya satu tahun. Para owner dari alat berat berpikir bahwa dipakai dalam proyek atau tidak tetap ada risiko. Makanya yaudah diasuransikanlah setiap tahun dan secara terus menerus diperpanjang.

Hal yang mencolok berbeda adalah pada basis of indemnity / basis of settlement ketika terjadi klaim. Dalam polis HE, baik partial loss maupun total loss menggunakan market value. Market Value secara teori berarti harga unit yang sudah terkena depresiasi alias penyusutan (NRV - Depresiasi). Efeknya, pada setiap perbaikian yang dilakukan akan memperhitungkan depresiasi sehingga nilai ganti rugi yang diterima oleh tertanggung tidak maksimal.


Contractor's Plant & Machinery (CPM)

Dari namanya, polis CPM menjamin risiko-risiko yang terjadi pada kendaraan dan mesin-mesin yang digunakan oleh kontraktor. Dari segi interest insured, CPM dan HE menjamin objek pertanggungan yang sama. Meski demikian, polis CPM ini didesain untuk menjamin perlengkapan, kendaraaan, atau mesin yang digunakan dalam sebuah proyek konstruksi. 

Contractor's Plant and Machinery Insurance memiliki wording standard dari Munich-Re. CPM merupakan polis all risk. Dalam polis all risk, yang perlu Anda lihat sebagai nasabah adalah pengecualian-pengecualian polis tersebut. Pastikan saja bahwa pengecualian polis tersebut tidak bertentangan dengan jenis proyek yang sedang Anda kerjakan.

Periode polis CPM bisanya mengikuti periode konstruksi yang diperjanjikan antara kontraktor dan pemilik proyek. Karenanya, tidak jarang Anda akan menemui polis CPM yang periodenya dua sampai tiga tahun. Jika pekerjaannya melebihi time schedule, maka Anda bisa mengajukan perpanjangan periode asuransi. Ini hal yang wajar. 

Dalam polis CPM standar munich re wording, dasar penyelesaian ganti ruginya adalah New Replacement Value (NRV) untuk partial loss. Jadi, perbaikan atau penggantian spare part yang terjadi akan menggunakan harga baru, lengkap dengan biaya pengiriman, pajak pengiriman,  cukai, biaya pemasangan, dan lain-lain. Meski demikian, untuk total loss, penggantian kerugian tetap memperhitungkan nilai depresiasi.

Nahh, itulah perbedaan antara polis HE dan CPM. Kalau ada pertanyaan boleh tulis di kolom komentar ya.

Share:

7 comments:

  1. Terimakasih atas ilmunya yang sangat bermanfaat

    ReplyDelete
  2. Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Beberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.

    Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)

    Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.

    Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman

    Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur

    ReplyDelete
  3. Halo,
    Nama saya ANITA LANSAM (lansamanita@gmail.com) dari Tambun, Indonesia Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ALLAH yang telah mengakhiri penderitaan saya melalui Avants Loans karena telah memberikan pinjaman sebesar Rp280.000.000,00. Bagi yang sedang mencari pinjaman harus sangat berhati-hati karena banyak sekali lender palsu dimana-mana, hanya sedikit yang asli. Saya mengatakan ini karena saya scammed hampir Rp40jt. Hanya PINJAMAN AVAN yang nyata dan tepercaya karena mereka mentransfer pinjaman saya ke rekening saya tanpa menghabiskan banyak waktu. Mereka yang mencari pinjaman online asli dan sah harus menghubungi AVANTS LOAN melalui
    Email: (avantloanson@gmail.com)
    Whatsapp: (+6281334785906)

    ReplyDelete
  4. Selamat siang untuk semuanya, nama saya Steven Nesty Binti, saya ingin membagikan kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini agar semua pencari pinjaman berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet

    Setelah beberapa lama mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman online tetapi saya ditipu dan kehilangan Rp10,7 juta, untuk seorang pria di Afrika.

    Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, maka saya berdiskusi dengan teman saya Bu Tieka Melawati (tiemelaw@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya dengan Bu Deborah, Manajer Kantor Pinjaman AVANT, sehingga teman saya meminta saya untuk memproses pinjaman saya dengan Nyonya Deborah. Jadi saya menghubungi Bu Deborah melalui email: (avantloanson@gmail.com) dan juga di WhatsApp: +6281334785906

    Saya mengajukan pinjaman Rp 380 juta dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pengalihan pinjaman tersebut, Saya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam, uang pinjaman saya dimasukkan ke rekening bank saya.

    Saya pikir itu bercanda sampai saya mendapat telepon dari bank saya bahwa rekening saya sudah dikreditkan Rp380 juta. Saya sangat senang akhirnya Tuhan menjawab doa-doa saya dan Dia telah memberi saya keinginan hati saya.

    Semoga Tuhan memberkati Bu Deborah untuk memberikan kehidupan yang adil bagi saya, maka saya menyarankan siapa saja yang berminat untuk mendapatkan pinjaman dapat menghubungi Bu Deborah melalui email: (avantloanson@gmail.com) atau via WhatsApp: +6281334785906 untuk pinjaman Anda

    Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nestybintisteven@gmail.com) Salam

    ReplyDelete
  5. Singkat kata untuk keuntungan luar biasa yang Anda bantu saya dapatkan hanya dalam seminggu dengan strategi opsi biner, maaf saya ragu pada awalnya, saya menginvestasikan $ 200 dan menghasilkan $ 2.500 hanya dalam satu minggu, dan terus berinvestasi lebih banyak, hari ini saya secara finansial berhasil, Anda dapat menghubungi dia melalui email: carlose78910@gmail.com
    Melalui whatsapp: (+12166263236)
    Saya menyarankan Anda tidak perlu ragu. Dia hebat.

    ReplyDelete
  6. KISAH KEHIDUPAN SEJATI

    Ada begitu banyak kegembiraan dalam keluarga saya sejak saya mendapat pinjaman dari ONE BILLION RISING FUND dan hidup saya menjadi lebih baik.Saya telah menjadi ibu yang diberkati untuk keluarga saya dan untuk suami saya yang tercinta, anak-anak saya mendapatkan pendidikan terbaik dan bisnis saya berkembang pesat seperti yang direncanakan dan suami saya memiliki pabrik air sendiri dengan karyawan

                      INFORMASI KONTAK PERUSAHAAN
    Jumlah Pinjaman ::: IDR900.000.000.00 
    Perusahaan Alamat Email ::: onebillionrisingfund@gmail.com
    Nama Perusahaan :: ONE BILLION RISING FUND
    Perusahaan WHATSAPP: +1 267 526 5352
    Nama Saya ::::: Kartika Rio
    Email Saya :::: riokartika37@gmail.com
    Negara :::: Indonesia

    Semuanya berawal ketika suami saya kehilangan pekerjaan selama fase pertama pandemi Virus Corona sehingga kami semua bergantung pada bisnis saya untuk bertahan hidup tetapi dalam waktu singkat bisnis itu gulung tikar karena saya dan anak-anak saya makan dari bisnis dan sebagian besar kebaikan saya didapat. manja selama penguncian jadi saya lari tersesat yang menyebabkan banyak kelaparan untuk saya dan keluarga saya

    Kami kelaparan dan kami harus pindah kembali ke desa agar kami bisa bertani dan mencari nafkah untuk anak-anak tetapi bertani tidak sesulit yang kami inginkan karena kami memiliki sedikit pengetahuan tentang pertanian dan tidak ada uang untuk membeli bahan kimia untuk pengendalian hama sehingga tanaman kami mati dan kami menjadi letih selama bertahun-tahun sampai saya membaca tentang ONE BILLION RISING FUND  

    Jadi saya mengajukan pinjaman dan suami saya menolak pinjaman online karena dia memiliki pengalaman tentang pinjaman online tetapi bagi saya ini adalah pertama kalinya saya mendapatkan pinjaman online jadi saya menghubungi ONE BILLION RISING FUND   dan menjalani proses mereka termasuk cridentias saya sehingga mereka mengatakan kepada saya menunggu persetujuan pinjaman bahawa jika pengajuan pinjaman saya telah diperbarui dan disetujui mereka akan kembali kepada saya yang mereka lakukan dan mereka memberi saya formulir untuk mengisi detail perbankan saya yang saya lakukan dan untuk kemuliaan ALLAH saya diberi pinjaman
    Saya sangat senang dan saya tidak bisa cukup berterima kasih kepada ONE BILLION RISING FUND  

    DOA SAYA DIJAWAB

    ReplyDelete
  7. Terimakasih atas ilmunya yang sangat bermanfaat..

    Mau bertanya.. apakah bisa mengasuransikan machinery dengan umur diatas 10tahun dengan All Risk CPM.. point apa saja yang harus di konsiderasikan.

    Terima kasih

    ReplyDelete

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts