October 2023 ~ Akademi Asuransi

Aon Akuisisi Global Insurance Brokers


Aon baru-baru ini mengumumkan akuisisi Global Insurance Brokers, penyedia manajemen risiko, asuransi dan layanan pialang reasuransi yang tersedia di India. Global Insurance Brokers hadir di tujuh kota di India di mana Aon saat ini tidak beroperasi, menghadirkan peluang unik bagi Aon untuk memperluas jangkauannya menggunakan keahlian dan dukungan Global. Jon Pipe, CEO Aon India Insurance Brokers, akan memimpin Global bergerak maju, yang akan beroperasi di bawah merek dan model bisnis Aon.

Pipe mengatakan dalam sebuah pernyataan rilis berita, "Pasar asuransi India berkembang pesat, dan lanskap yang berubah berarti klien kami menghadapi risiko yang semakin kompleks dan persyaratan peraturan yang berkembang. Kemampuan gabungan dari Broker Asuransi Global dan Aon akan memungkinkan kami untuk melayani klien kami dengan lebih baik di seluruh India dalam geografi dan industri baru. Akuisisi ini akan memperkuat komitmen kami untuk membantu klien kami menavigasi volatilitas dan membuat keputusan yang lebih baik di lingkungan saat ini."

Global menyediakan layanan kepada lebih dari 2.000 perusahaan, menawarkan solusi berbasis teknologi, termasuk alat online yang menyediakan pelacakan real-time untuk klaim dan pendaftaran polis, dan solusi portal digital yang memungkinkan pembelian cakupan polis. Akuisisi ini juga akan meningkatkan kemampuan Aon yang ada dalam risiko komersial, kesehatan dan reasuransi melalui solusi teknologi Global dan tim lebih dari 850 ahli.

Setelah beroperasi di ruang pialang asuransi India selama hampir lima dekade, Global tidak hanya memahami industri ini dengan baik tetapi juga memiliki pemahaman mendalam tentang nuansa pasar India. 

"Tujuan kami adalah untuk menggabungkan sinergi dan keahlian dari kedua organisasi untuk meningkatkan pengiriman dan nilai kepada pelanggan dan prospek kami yang sudah ada, "kata Prabodh Thakker, ketua Global Insurance Brokers, dalam rilis berita. 

"Akuisisi ini akan memberdayakan pasar India untuk mengakses praktik terbaik yang diikuti secara internasional dan berkontribusi pada pertumbuhan keseluruhan sektor asuransi India," tambahnya.

Sampai akuisisi telah memenuhi persetujuan peraturan, Aon dan Global Insurance Brokers akan terus berfungsi secara independen. Dengan sejarah usaha patungan yang sukses selama lebih dari satu dekade, itu adalah tujuan dari kedua organisasi bahwa akuisisi ini akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan industri asuransi India.

Share:

9 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sebanyak sembilan perusahaan asuransi ada dalam pengawasan khusus. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.  

"Berdasarkan catatan OJK saat ini masih terdapat sembilan perusahaan asuransi yang masih dalam status pengawasan khusus," kata Ogi dalam konferensi pers dikutip Selasa, 10 Oktober 2023. 

Jumlah ini sedikit berkurang dibandingkan posisi Desember 2022 yang sebanyak 12 perusahaan. Dari dua belas perusahaan tersebut, satu perusahaan telah dicabut izin usahanya dan dua perusahaan kembali sehat/dalam status pengawasan normal.  

Pada sektor Perasuransian, lanjut Ogi, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Agustus 2023 mencapai Rp 203,42 triliun, atau terkontraksi 1,20 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.  

"Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 6,58 persen yoy dengan nilai sebesar Rp 118,30 triliun per Agustus 2023, didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI," ujarnya.

Gambar: finansial.bisnis.com
Share:

Jelang MotoGP, Jasindo Proteksi Sirkuit Mandalika dengan Asuransi CECR


Disampaikan dalam kontan.co.id (12 Oktober 2023), PT Asuransi Jasindo memberikan proteksi terhadap Sirkuit Mandalika melalui produk Asuransi Civil Engineering Completed Risks (CECR), menjelang gelaran MotoGP Mandalika 2023. Proteksi ini diberikan mempertimbangkan berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi.

Sebenarnya penulis bingung dengan pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Bisnis Strategis Asuransi Jasindo Syah Amondaris. Syah Amondaris mengatakan “Dengan Sirkuit Mandalika yang terlindungi Asuransi, kami berharap gelaran ini tidak hanya akan mengharumkan nama baik Indonesia di mancanegara tetapi juga akan mendorong peningkatan pariwisata di Nusa Tenggara Barat.”

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan terbaik untuk Sirkuit Mandalika yang merupakan bagian dari ekosistem BUMN, agar event ini dapat berjalan dengan baik dan dapat menjadi top of mind sebagai acara otomotif yang sukses,” ujar Syah Amondaris.

Ungkapan bahwa asuransi CECR membuat event gelaran MotoGP dapat berjalan dengan baik dan mengharumkan nama Indonesia bagi penulis merupakan loncatan berpikir. Asuransi CECR pasti sangat penting, tapi tidak secara langsung membuat pergelatan MotoGP berjalan dengan baik dan lancar.

Tentu jika sirkuit terproteksi asuransi CECR, maka segala risiko yang muncul berdasarkan polis asuransi tersebut bisa mendapatkan ganti rugi. Namun, proteksi asuransi CECR ini tidak akan mencegah segala kemungkinan risiko itu terjadi. 

Penanggungjawab Sirkuit Mandalika perlu mengupayakan agar risiko-risiko yang memperburuk nama baik Indonesia dan citra pariwisata Indonesia saat event ini digelar dapat diminimalisir.

Asuransi CECR menjadi proteksi bagi pengelola Sirkuit Mandalika dalam memitigasi kerugian finansial yang akan muncul apabila terjadi risiko yang dijamin polis terhadap sirkuit, jembatan, atau pekerjaan sipil lain yang ada di kawasan Sirkuit Mandalika. 

Sebagaimana kita tahu, jaminan CECR meliputi:

  1. kebakaran, sambaran petir, peledakan, tertabrak kendaraan atau kapal; 
  2. kejatuhan pesawat terbang dan/atau benturan dari peralatan-peralatan yang jatuh dari pesawat terbang; 
  3. gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami; d. angin topan, badai; e. banjir atau luapan air, gelombang air laut; 
  4. longsor, pergerakan tanah, runtuhnya karang dan pergerakan bumi lainnya; 
  5. beku, atau rusak akibat salju, es, longsoran salju; h. akibat perbuatan jahat orang lain. 

Adapun pengecualian asuransi CECR adalah sebagai berikut:

  1. risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh Tertanggung untuk setiap kejadian; jika lebih dari satu barang   hilang atau rusak dalam satu kejadian, bagaimanapun, Tertanggung tidak akan menanggung lebih dari risiko sendiri yang tertinggi yang berlaku untuk barang-barang tersebut; 
  2. kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung yang diakibatkan oleh perang, reaksi nuklir, dan perbuatan jahat atau kesengajaan Tertanggung sesuai dengan pengecualian dalam polis; 
  3. kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh suatu kesalahan atau cacat, aus, keropos yang telah ada pada saat mulai berlakunya polis ini dengan sepengetahuan Tertanggung atau wakilnya, baik kesalahan atau cacat tersebut diketahui Penanggung atau tidak; 
  4. kerugian atau kerusakan yang timbul yang diakibatkan oleh kegagalan Tertanggung untuk menjaga dan merawat barang pertanggungan selama dalam proses pemeliharaan. 

  5. kerugian lanjutan atau tanggung jawab dalam bentuk atau deskripsi apapun. Bahwa segala rincian untuk setiap pengecualian (exclusion) dan pengecualian lainnya yang belum diatur di atas, mengacu kepada ketentuan polis.

Gambar sumber: sport.detik.com

Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts