Bab 7: Prinsip Itikat Baik ~ Akademi Asuransi

Bab 7: Prinsip Itikat Baik

A.    MISREPRESENTASI / MISREPRESENTASI
B.    DUTY OF DISCLOSURE (KEWAJIBAN PENGUNGKAPAN)
C.    BREACH OF GOOD FAITH (PELANGGARAN GOOD FAITH)

LEARNING OBJECTIVES

1.    Mampu membedakan antara misrepresentasi dan non disclosure
2.    Mampu menjelaskan duty of disclosure
3.    Mampu menjabarkan apa yang dimaksud dengan material facts
4.    Mampu menjabarkan bentuk – bentuk dimana pelanggaran kewajiban beritikad baik dan menjelaskan remedies / perbaikan yang ada.
5.    Mampu memahami efek – efek perundang – undangan dan kode etik praktek atas kewajiban beritikad baik.

INTRDUCTION

Kewajiban beritikad baik, utmost good faith (uberrima fides) adalah pusat atau inti dalam membeli dan menjual asuran dan tentu saja, polis asuransi digambarkan sebagai kontrak uberrima fides. Maksudnya dalam arti sederhana, penanggung dan tertanggung yang melakukan kontrak asuransi punya kewajiban untuk saling berlaku jujur dan terbuka pada saat negosiasi sehingga terbentuknya kontrak. Kewajiban ini dapat berlanjut selama kontrak berlaku. Bila satu pihak melakukan pelanggaran (breach) atas kewajibannya, pihak lain selalu punya hak untuk membatalkan kontrak secara keseluruhan.
Doktrin Utmost Good Faith menentukan 2 kewajiban atas pihak – pihak dalam kontrak:
-    Satu kewajiban untuk tidak salah menyampaikan hal – hal pokok yang berhubungan dengan asuransi, dalam hal ini semua pihak wajib menyampaikan kebenaran.
-    Satu kewajiban untuk mengungkapkan semua fakta penting yang menyangkut kontrak, dalam hal ini kewajiban untuk tidak menyembunyikan apa saja yang berhubungan dengan kontrak.
Peraturan tentang misrepresentasi diterapkan pada semua jenis kontrak. Akan tetapi, kewajiban untuk pengungkapan sekalipun tidak asing dalam kontrak asuransi, juga berlaku pada beberapa jenis kontrak lain.

A. MISREPRESENTASI

Sesuai dengan hukum, satu misrepresentasi adalah satu pernyataan yang salah atas suatu fakta yang membuat pihak orang lain sepakat untuk berkontrak.
Untuk mempengaruhi keabsahan perjanjian, pernyataan salah haruslah:
-    merupakan satu fakta.
-    dibuat oleh salah satu pihak dalam kontrak
-    tentang sesuatu yang penting (misalnya sesuatu yang dapat mempengaruhi seseorang dalam memutuskan untuk memasuki kontrak)
-    menyebabkan kontrak dibuat (yaitu, sesuatu yang dipercayai oleh pihak lain sehingga memutuskan untuk memasuki kontrak) 
-    menyebabkan kerugian atau ketidak beruntungan kepada satu pihak yang percaya atas pernyataan (representasi) pihak lain. 
Peraturan ini diterapkan pada asuransi sebagaimana sama juga diterapkan pada jenis kontrak lain. Akan tetapi, kata – kata material berbeda dalam asuransi. Material fact / atau fakta penting didefinisikan sesuai dengan apa yang dipandang seorang prudent underwriter penting, bukan apa yang dianggap penting oleh orang awam.

A1. INNOCENT AND FRAUDULENT MISREPRESENTATION  (MISREPRESENTASI YANG TIDAK DISENGAJA DAN SENGAJA).

Perlu diingat bahwa seseorang yang membuat satu pernyataan yang salah dengan sengaja dengan maksud menyesatkan orang lain salah dan menempatkan mereka pada keadaan yang tidak menguntungkan, hal ini disebut fraudulent misrepresentation.
Bila pernyataan ini salah namun tidak ada maksud untuk menyesatkan pihak lain, maka hal ini disebut innocent misrepresentation.
Hukum mengakui konsep misrepresentasi yang lalai, dimana pernyataan yang salah disebabkan orang yang membuatnya tidak cukup hati – hati untuk memeriksa apakah sudah benar.
Sebagaimana dalam hukum yang tegas, satu penanggung dapat menghindari satu kontrak asuransi dengan alasan adanya misrepresentasi terlepas apakah misrepresentasi itu fraudulent ataupun sama sekali innocent.
Bila misrepresentasi adalah fraudulent, maka pihak yang tidak bersalah boleh berhak untuk menuntut kerugian dan satu penanggung yang sudah disesatkan atas misrepresentasi boleh saja menahan setiap premi yang sudah dibayar. Dalam hal terjadinya kecurangan, persyaratan sesuatu yang disebut material tidak perlu lagi diterapkan.

A2. CONTOH – CONTOH MISREPRESENTASI DALAM ASURANSI

Berikut contoh – contoh misrepresentasi dalam asuransi:
-    calon tertanggung untuk asuransi theft menyampaikan bahwa premise / di tempat obyek pertanggungan dilengkapi dengan alat alarm pencurian, namum sesungguhnya tidak ada.
-    calon tertanggung untuk asuransi kendaraan, menyatakan bahwa kendaraan mereka belum pernah dimodifikasi, padahal kenyataannya sudah pernah.
-    calon tertanggung untuk asuransi jira memberi keterangan bahwa usianya 25 tahun padahal sesungguhnya 35 tahun.
Misrepresentasi pada pihak penanggung juga bisa terjadi. Contohnya, dalam kasus Kettlewell v. Refuge Assurance (1908). Tertanggung mengira bahwa polis asuransi jiwanya sudah berakhir. Akan tetapi agen dari perusahaan asuransi membujuknya untuk tetap memegang polis tersebut dengan menjelaskan secara tidak jujur bahwa dia (tertanggung) akan memiliki polis bebas (free policy) dimana tidak perlu membayar lagi bila dia membayar premi untuk 4 tahun ke depan.
Pengadilan memutuskan bahwa tertanggung punya hak untuk membatalkan polis dan menagih pengembalian premi yang sudah dibayar sejak tanggal terjadinya misrepresentasi.  

A3. NON-DISCLOSURE DAN MISREPRESENTASI.

Fakta, garis pembedaan antara misrepresentasi (membuat pernyataan yang salah) dan non-disclosure (gagal untuk mengungkapkan semua kebenaran) sangat jelas adanya.
Contohnya, calon tertanggung untuk asuransi jiwa bisa saja mengatakan bahwa dia dalam keadaan sehat padahal sesungguhnya menderita penyakit yang serius. Dalam hal ini, terjadinya dua hal yaitu, misrepresentasi dan non-disclosure.

B. DUTY OF DISCLOSURE

Adalah berguna untuk membandingkan kontrak asuransi dengan kontrak sale of goods (penjualan barang). Kontrak sale of goods tunduk kepada doktrin ’caveat emptor’ let the buyer beware. Sekalipun dalam kontrak jual beli barang sudah dilindungi oleh undang –undang yaitu Sale of Goods Act 1979 dan Unfair Contract Terms Act 1977, namun dasar tanggungjawab tiap – tiap pihak adalah membuat yakin bahwa mereka sudah melakukan tawar – menawar yang baik. Hal ini disebabkan bahwa pembeli mampu untuk meneliti keadaan barang, dan mengukur kualitas dan mempertimbangkan apakah harganya sudah fair / adil. Sepanjang tidak adanya penyesatan pada pihak lain dan setiap pertanyaan dijawab jujur, kontrak jual beli tidak dapat dibatalkan. Khususnya seseorang tidak diminta untuk mengungkapkan informasi yang tidak tanya.
Contohnya , bila anda menjual satu mobil, anda tidak punya kewajiban positif untuk mengungkapkan apa saja tentang mobil tersebut kepada si pembeli.

B1. POSITIVE DUTY UNTUK PENGUNGKAPAN DALAM ASURANSI.

Satu kontrak jual beli barang akan melibatkan sesuatu yang tampak misalnya mobil seperti contoh di atas. Akan tetapi, pihak – pihak yang ada dalam kontrak asuransi berurusan dengan satu produk yang intangible / tidak tampak. Hal ini sangat mempengaruhi kedua belah pihak.
Pertama,  sesuatu yang intangible mempengarui calon tertanggung karena tidak seperti satu kendaraan, polis asuransi tidak dapat dicoba oleh calon tertanggung sebelum membeli. Demikian juga calon tertanggung harus punya rasa percaya bahwa penanggung akan membayar klaim sebagaimana mestinya. Dan juga calon tertanggung tidak akan mengetahui rincian jaminan yang diterima kecuali penanggung memberikan informasi kepadanya.
Kedua, sesuatu yang intangible mempengaruhi penanggung karena calon tertanggung hanya seseorang yang mengetahui secara penuh tentang pokok pertanggungan yaitu sesuatu yang akan diasuransikan. Contohnya, bila seseorang hendak mengasuransikan mobil, perusahaan asuransi hanya sekedar tahu apa yang dijelaskan kepadanya. Penanggung tidak akan mengetahui apakah kendaraan sudah diubah / modifikasi atau tidak laik jalan kecuali calon tertanggung mengungkapkan informasi.
Untuk alasan tersebut diatas, dalam asuransi, terdapat satu kewajiban positif untuk mengungkapkan fakta yaitu untuk kewajiban untuk tidak salah menyampaikan fakta.
Berikut satu peryataan hukum oleh hakim Scrutton, LJ dalam kasus Rozanes v. Bowen (1928)

” As the underwriter knows nothing and the man who comes to him to ask him to insure knows everything, it is the duty of the assured...to make a full disclosure to the underwriter without being asked of all material circumstances. This is expressed by saying it is a contract of utmost good faith,
” Sebagaimana underwriter tidak tahu apapun dan orang yang datang kepada underwriter untuk mengasuransikan tahu segalanya, adalah menjadi kewajiban tertanggung ... untuk membuat satu pengungkapan penuh kepada underwriter tanpa harus ditanyai atas semua keadaan yang penting. Hal inilah yang disebut sebagai satu kontrak utmost good faith.
Dalam kasus diatas, keberadaan kewajiban dijelaskan bahwa tertanggung akan mengetahui lebih banyak dari penanggung tentang pokok pertanggungan. Pertimbangan diambil bahwa penanggung tidak mampu untuk mengungkapkan fakta penuh atas satu resiko kecuali calon tertanggung secara sukarela menyampaikan informasi penting.

B2. RECIPROCAL DUTY

Pengungkapan yang dibahas sebelumnya mengacu pada kewajiban pada pihak tertanggung saja. Namun kewajiban untuk tidak salah menyampaikan juga ada pada pihak penanggung sebagai kewajiban timbal balik (reciprocal)
Syarat utama bagi penanggung yaitu memberikan informasi yang penuh dan akurat tentang jaminan yang ditawarkan.
Kasus adanya non-disclosure dari pihak penanggung tidak adalah sangat jarang.

B3. MATERIAL FACTS (FAKTA – FAKTA PENTING)

Apa yang harus diungkapkan oleh pihak – pihak dalam kontrak asuransi? Kewajiban yang sangat penting adalah untuk mengungkapkan semua fakta ataupun keadaan yang penting terhadap resiko. Hal ini mengarahkan kita kepada pertanyaan yang sangat penting yaitu apa definisi dari material fact?
Standar Definisi terdapat dalam s. 18 (2) dari MIA 1906.

” Every circumstance is material which would influence the judgment of a prudent insurer in fixing the premium or determining whether he will take the risk”
Terjemahan bebas
“ Setiap keadaan adalah penting yang mempengaruhi pertimbangan seorang penanggung yang prudent dalam menetapkan premi atau menentukan apakah mengambil resiko”

B3A. PRUDENT INSURER

Pertama, perlu dicatat bahwa material facts didefinisikan hanya untuk apa yang menjadi penting untuk diketahui oleh penanggung.
Kedua, sekalipun istilah ‘prudent insurer’ sedikit lebih individual, pengadilan memutuskan bahwa istilah tersebut sama artinya dengan reasonable insurer.

B3B. APA YANG DIMAKSUD DENGAN ‘INFLUENCE THE JUDGMENT (MEMPENGARUHI PERTIMBANGAN) ?

Satu pertanyaan yang penting. Jika terjadi non-disclosure (ataupun misrepresentasi) dan penanggung hendak membatalkan polis, penanggung harus membuktikan bahwa keputusan sebernarnya akan berbeda seandainya informasi yang benar dan penuh diberikan misalnya premi yang dikenakan lebih tinggi bahkan resiko dapat ditolak.
Dalam kasus Container Transport International Inc. v. Oceanus Mutual Underwriting Association (Bermuda) LTd (1984), pengadilan memutuskan bahwa kata ‘influence the judgement’ artinya bahwa satu fakta yang ingin diketahui oleh seorang underwriter ketika saat membuat keputusan.

B4. HAL – HAL YANG HARUS DIUNGKAPKAN

Dalam banyak kasus, orang yang mengajukan penutupan asuransi akan melengkapi formulir penutupan yang disebut proposal form. Formulir ini berisi pertanyaan – pertanyaan yang dirancang untuk mendapatkan informasi tentang resiko yang butuhkan oleh penanggung. Lagi pula, untuk resiko yang besar dan yang abnormal dibutuhkan inspeksi oleh penanggung biasanya menggunakan jasa surveyor. Surveyor dapat mengidentifikasi segi – segi yang berbahaya. Akan tetapi calon tertanggung tetap terikat untuk menyampaikan sesuatu fakta penting sekalipun tidak ditanyakan.
Apakah sesuatu fakta itu penting atau tidak, hal ini menjadi keputusan dalam pengadilan ketika terjadi perselisihan. Akan tetapi ada juga sesuatu fakta yang tidak harus diungkapkan.
Sesuatu yang disyaratkan untuk diungkapkan dibagi menjadi Physical Hazards dan Moral Hazard.

B4A. PHYSICAL HAZARDS

Fakta dalam kategori ini meliputi:
-    penjelasan yang cukup atas pokok pertanggungan.
-    Keteranan atas setiap hal – hal yang aneh atas pokok pertanggungan (misalnya non-standard construction dalam asuransi bangunan) akan mempertinggi resiko dari standar kelas konstruksi yang normal.
Adalah sangat membantu untuk melihat kelas asuransi yang berbeda dan memberikan contoh – contoh fakta yang menyangkut physical hazard yang harus diungkapkan.

Kelas asuransi            Physical hazard yang harus diungkapkan
FIRE Insurance          Konstruksi bangunan, okupasi / penggunaan, alat deteksi kebakaran, dan peralatan pemadam kebakaran
THEFT                     Insurance    Jenis Stock, nilai stock dan keterangan tentang tindakan pencegahan keamanan.
MOTOR Insurance  Jenis kendaraan, apakah sudah pernah dimodifikasi, dan keterangan tentang pengemudi yang reguler.
MARINE Cargo      Jenis Cargo, syarat penjualan dan bagaimana cargo yang diangkut diasuransikan, dan tujuan, apakah dengan container atau tanpa container
LIFE Assurance       Usia, dan catatan medis sebelumnya
Masih banyak lagi contoh – contoh material facts untuk jenis asuransi tersebut diatas.

B4B. MORAL HAZARD

Moral Hazard mengacu pada aspek – aspek resiko yang bergantung pada karakter and prilaku tertanggung sendiri. Berikut contoh – contoh yang dapat mengarahkan pada moral hazard:
-    Identitas tertanggung, identitas tertanggung dan latarbelakangnya bisa menjadi penting. Contohnya dalam kasus Horne v. Poland (1922) Kewarganegaraan calon tertanggung dinyatakan penting. Akan tetapi, penanggung haruslah lebih hati – hati ketika mempertimbang kewarganegaraan dan ciri – ciri pribadinya. Penanggung juga mengambil pertimbangan atas jenis kelamin dan juga jenis pekerjaan. Jenis pekerjaan diindikasikan mempunya moral hazard yang tinggi.
-    Criminal acts, Calon tertanggung yang mempunyai catatan kriminal menggambarkan indikasi potensi moral hazard yang tinggi. Tindakan pelanggaran kriminal dianggap penting dalam pengadilan kecuali dapat dibuktikan bahwa pelanggaran tersebut minor dan sudah terlalu lama.
-    Pengalaman kerugian dan klaim pada jenis asuransi lain, Catatan pengalaman klaim merupakan tambahan atas physical hazard dan moral hazard. Keduanya tetap penting bagi penanggung.
-    Catatan asuransi yang buruk, contohnya, penolakan asuransi oleh penanggung terdahulu atau penerapan premi yang tinggi atau syarat – syarat khusus. Sekali lagi, moral dan physical hazard mungkin terlibat.
-    Rincian polis – polis lain yang sedang berlaku, Bila tertanggung telah memiliki polis asuransi kebakaran yang menjamin pabriknya, hal ini akan mengurangi liability penanggung yang mengeluarkan polis kedua sebab masing – masing polis saling bersharing / berkontribusi, sebagaimana prinsip kontribusi yang akan dijelaskan pada bab 12.

B5. HAL – HAL YANG TIDAK HARUS DIUNGKAPKAN

Sesuatu yang tidak perlu di ungkapkan sekalipun itu penting. Hal ini mencakup sebagai berikut:
-    Hal – hal tentang Hukum, Setiap orang harus tahu hukum.
-    Hal – hal tentang pengetahuan umum, Penanggung dianggap sudah tahu tentang sesuatu proses normal atas aturan bisnis atau situasi / keadaan perang.
-    Faktor – faktor yang mengurangi resiko, Tidak ada persyaratan untuk mengungkapkan faktor yang mengurangi resiko. Contoh fungsi atau kegunaan alarm dan otomotis sprinkler.
-    Fakta – fakta yang sudah jelas disampaikan, Fakta – fakta yang sudah disampaikan pada proposal form, dalam hal ini penanggung tidak dapat mengatakan adanya non-disclosure bila calon tertanggung sudah mencatatnya dalam proposal form.
-    Fakta – fakta yang sudah jelas tertungkap oleh petugas surveyor penanggung , Fakta – fakta yang sudah dicatat jelas oleh surveyor tidak perlu lagi diungkapkan oleh calon tertanggung, namun dia tetap terikat untuk menyampai hal lain yang berbahaya.
-    Fakta – fakta yang sudah termasuk dalam syarat – syarat polis, Contohnya dalam asuransi personal accident, sudah jelas bahwa pengecualian diberlakukan untuk luka akibat partisipasi olah raga yang berat / mengadung bahaya, misalnya olah raga ski es. Calon tertanggung tidak perlu lagi menyampaikan fakta tersebut kecuali secara khusus diminta.
-    Fakta – fakta yang sama sekali tidak diketahui oleh calon tertanggung, sebagai aturan umum tidak diharuskan bagi calon tertanggung untuk mengungkapkan sesuatu yang dia tidak tahu sama sekali. Contohnya dalam kasus asuransi jiwa, Joel v. Law Union (1908) diputuskan oleh pengadilan bahwa calon tertanggung tidak punya kewajiban untuk mengungkapkan fakta dimana dia telah menderita depresi akut yang sama sekali belum pernah dia sadari sebelumnya atas penyakit tersebut.  
-    Penghukuman dengan sudah dijalani, sesuai dengan Undang – Undang the rehabilitation of Offenders Act 1974 tidak harus diungkapkan.

B6. DURASI / LAMANYA KEWAJIBAN UNTUK PENGUNGKAPAN.

Berikut dijelaskan ketentuan yang mengatur masa duty of disclosure diterapkan

B6A. COMMON LAW RULE (KETENTUAN HUKUM KEBIASAAN)

Sesuai hukum common law, kewajiban untuk pengungkapan dimulai saat awal negosiasi kontrak asuransi dan berakhir bila kontrak sudah dibentuk. Yaitu saat dimulainya penawaran dan sampai adanya acceptance. Tidak ada kewajiban umum untuk pengungkapan selama kontrak berjalan. Aturan ini sangat sensitif dimana penanggung menghitung premi atas dasar resiko yang terlihat pada saat penutupan dan setuju mengcover untuk periode waktu yang disepakati sekalipun baik atau buruknya kenyataan sesungguhnya. Sementara tertanggung tidak punya hak untuk pengurangan premi jika ternyata resiko di minta untuk diimprove / adanya perbaikan sesuai dengan kondisi polis.

B6B POSISI SAAT RENEWAL / PERPANJANGAN

Bila penanggung mengirimkan pemberitahuan renewal, Kewajiban untuk pengungkapan kembali dilakukan. Tertanggung punya kewajiban untuk menyampaikan setiap adanya perubahan atas resiko atau keadaan – keadaan yang penting selama periode kontrak yang sudah berjalan. Bila tertanggung tidak membuat pernyataan apapun, maka dianggap fakta – fakta yang berhubungan dengan resiko tidak mengalami perubahan.
Long – Term insurances.
Dalam asuransi jiwa dan sejenisnya, posisinya berbeda. Penanggung wajib menerima premi bila tertanggung hendak memperpanjang kontrak. Tidak ada kewajiban pengungkapan kembali dilakukan. Hal ini disebabkan bahwa kontrak jenis ini merupakan kontrak long term insurance.
Contohnya jika sesorang yang dicover dalam asuransi jiwa selama 10 tahun diberitahu oleh dokter telah menderita satu penyakit yang serius, hal ini tidak mesti dilaporkan kepada penanggung kecuali hendak mau mengurus klaimnya.

B6C. KEWAJIBAN PENGUNGKAPAN YANG BERLANJUT.

Satu kewajiban pengungkapan muncul dengan 2 cara
-    Perubahan dalam kontrak
Dalam hal ini, setiap perubahan sudah lebih dahulu disepkati dalam kontrak selama periode asuransi. Pada situasi ini, tertanggung punya satu kewajiban untuk memberitahukan fakta – fakta penting yang berubah.
Contohnya, Bila tertanggung mengganti kendaraannya atau hendak menambah pengemudi baru dalam polis kendaraannya, jelas dia wajib atas pengungkapan kepada penanggung semua fakta – fakta penting terhadap kendaraan dan pengemudi.
Demikian juga adanya perubahan dengan kenaikan harga pertanggungan dalam polis kebakaran, maka tertanggung wajib memberitahukan rincian setiap barang yang baru atau keadaan yang lain berhubungan pada perubahan.

B7. COMPULSORY INSURANCE (ASURANSI WAJIB)

Kewajiban untuk beritikad baik diterapkan pada asuransi wajib sama dengan asuransi jenis lain.
Dalam asuransi wajib yaitu Employers’ liability insurance, tidak ada aturan khusus sama sekali. Jika calon tertanggung ternyata bersalah atas misrepresentasi atau non-disclosure, penanggung dapat membatalkan polis secara keseluruhan sekalipun dalam praktek hal ini sangat jarang.
Dalam asuransi motor sebagai asuransi wajib di Inggris, hak dasar untuk menolak kontrak atas pelanggaran itikad baik.

C.    BREACH OF GOOD FAITH / PELANGGARAN ITIKAD BAIK

Breach of Good Faith bisa terjadi pada pihak tertanggung dan juga pada pihak penanggung meskipun hal ini sangat jarang.

C1. PELANGGARAN OLEH TERTANGGUNG

Pelanggaran atas itikad baik bisa terjadi dalam bentuk:
-    misrepresentasi yang dilakukan dengan tidak sengaja atau disengaja (innocent atau fraudulent)
-    Non-disclosure yang dilakukan dengan innocent atau fraudulent. Bila fraudulent hal ini disebut dengan penggelapan.
Bila hal ini (breach of good faith) terjadi apakah karena sengaja ataupun tidak sengaja  maka penanggung punya hak untuk  membatalkan dari awal. Efeknya kontrak batal dari awal dan penanggung tidak bertanggung jawab atas terjadinya klaim yang terjadi dari sejak kontrak berjalan dan saat ditemukannya pelanggaran.
Bila terjadi misrepresentasi baik itu penggelapan atau pun fraudulent, penanggung juga berhak untuk menutut kerugian dan menahan premi yang sudah dibayar.
Jika penanggung hendak mencabut haknya untuk tidak menuntut tertanggung, penanggung dapat membiarkan kontrak tetap berjalan. Untuk itu penanggung haruslah melaksanakan pilihannya dalam waktu yang wajar setelah ditemukannya pelanggaran. Jika penanggung tidak melakukan tindakan, maka dianggap mereka mencabut haknya.
Dalam hukum Inggrism perlu dipahami bahwa pilihan yang ada adalah membatalkan kontrak secara keseluruhan atau melanjutkan kontrak secara keseluruhan juga. Penanggung tidak dapat menolak satu klaim tertentu namun pada saat yang bersamaan menegaskan kontrak tetap berlanjut.



Sumber: Website IGTC
Share:

2 comments:

  1. dalam bagian c.1 : penanggung yang tidak melakukan tindakan, maka ia dianggap mencabut haknya. artinya disini, membatalkan kontrak atau tetap terikat kontrak?, apakah membatalkan kontrak tanpa melakukan tindakan adalah berdasarkan oasal 251 KUHD??

    ReplyDelete
  2. Isyarat perdagangan Carlos membantu saya memperoleh $ 20,000 dengan $ 2,000 setelah 7 hari berdagang dalam pilihan binari dengan bitcoin, anda sememangnya menjadi inspirasi kepada dunia Carlos hubungi dia hari ini Melalui whatsapp: (+12166263236) atau e-mel: carlose78910@gmail.com

    ReplyDelete

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts