Bab 11: Mengukur Kerugian (Prinsip Indemnity) ~ Akademi Asuransi

Bab 11: Mengukur Kerugian (Prinsip Indemnity)

A.    PENGERTIAN INDEMNITY
B.    MENGUKUR INDEMNITY
C.    VARIASI PRINSIP INDEMNITY
D.    METODE INDEMNITY
E.    SALVAGE DAN ABONDEMENT

LEARNING OBJECTIVES

-    Mampu mamahami prinsip Indemnity.
-    Mampu menjelaskan bagimana indemnity diberikan.
-    Mampu mengukur indemnity sesuai dengan bentuk utama polis asuransi.
-    Mampu mendiskusikan faktor – faktor yang membatasi, mengurangi atau memodifikasi prinsip indemnity
-    Mampu memahami bagaimana pembayaran klaim mempengarui jaminan polis.
-    Mampu memahami doktrin dari pada salvage dan endoment

A. PENGERTIAN INDEMNITY

Kata indemnity secara literal berarti menyelamatkan dari kerugian dan untuk istilah dari asuransi melindungi atau mengamankan dari kerusakan atau kehilangan.
Dengan demikian indemnity dimaksud untuk memberikan kompensasi keuangan atas kerugian yang diderita oleh tertanggung dan menempatkan mereka ke posisi yang sama setelah kejadian sebagaimana dimiliki sebelumnya. .  
Dari konsep indemnity ini dapat, dikatakan bahwa sasaran asuransi adalah untuk memberikan kompensasi keuangan yang pas bagi tertanggung dan secara implisit tertanggung tidak dapat menerima kompensasi lebih dari yang nilai kerugian yang dialami tidak berhak menerima keuntungan dari kerugian yang terjadi.
Pernyataan ini sangat ditegaskan dalam polis – polis non-life yang beroperasi sebagai kontrak indemnity sebagai mana diputuskan oleh hakim Brett L.J dalam kasus hukum Castellain v. Preston (1883)
Banyak faktor yang mengcegah tertanggung untuk menerima full indemnity dan akan secara khusus dipelajari.

B. MENGUKUR INDEMNITY

Jumlah yang pas atas kompensasi belum diketahui sebelum terjadi kerugian tetapi akan ditetapkan setelah terjadinya kerugian. Metode bagaimana indemnity diukur tergantung pada jenis asuransi yang menjamin kerugian dan keadaan atau sifat dari obyek pertanggungan itu sendiri. Berikut masing – masing kategori asuransi yang berbeda dalam mengukur indemnity

B1.  PROPERTY INSURANCE

Aturan umumnya adalah pengukuran indemnity untuk kerugian untuk setiap property ditentukan bukan dengan biaya/harga tetapi nilainya pada tanggal kejadian dan ditempat kejadian. Bila nilainya sudah naik selama periode asuransi, dengan demikian tertanggung berhak atas indemnity atas dasar kenaikan harga tersebut asalkan sum insured cukup. Sama bila harga sudah turun selama periode asuransi, maka tertanggung akan berhak menerima nilai yang sudah turun pada saat kejadian.
Dalam asuransi property, tertanggung hanya dapat menerima jumlah atas nilai property itu sendiri. Dia tidak dapat mengklaim untuk kerugian atas hilangnya keuntungan yang mungkin ada atau consequential loss kecuali secara khusus sudah dijamin.
Contoh kasus: Re Wright and Pole (1834) ketika satu bangunan penginapan rusak oleh kebakaran, pengadilan memutuskan tertanggung tidak dapat ganti rugi atas polis kebakaran untuk kerugian dagang atau biaya menyewa tempat / lokasi baru. Akhirnya polis property hanya menjamin nilai keuangan yang aktual dari pokok pertanggungan, tertanggung tidak dapat menuntut setiap jumlah yang disebut sentimentak value.
Dasar yang tepat dalam penyelesaian dalam polis indemnity selalu bergantung pada jenis property yang diasuransikan. Beberapa jenis yang umum untuk property dijelaskan sebagai berikut:

Buildings.

Bila satu bangunan rusak, dasar indemnity yang biasa adalah biaya perbaikan atau rekonstruksi pada saat kejadian dengan pengurangan bila adanya betterment. Betterment ada 2 bentuk.
Pertama, bila bangunan diperbaiki, beberapa bagian dari struktur menjadi baru sehingga ketika pekerjaan perbaikan sudah selesai nampak lebih baik dari sebelum kejadian.
Kedua, betterment terjadi ketika kualitas bangunan menjadi lebih baik bila adanya perbaikan. Contoh, tangga tambahan dipasang dan dipasangnya system sprinkler selama rekonstruksi dilakukan. Sekali lagi, penanggung tidak bertanggung jawab atas adanya betterment seperti ini dalam polis indemnity, biaya tambahan seluruhnya menjadi tanggung jawab tertanggung.
Dalam hal terjadinya total loss atau satu kerusakan yang sangat parah pada bangunan, biaya membangun kembali struktur seperti kepada bentuk sebelumnya sebenarnya dapat melebihi harga bangunan atau melebih harga penggantian struktur yang lama kedalam bentuk yang modern.
Basis yang tepat bergantung pada sejumlah faktor termasuk maksud dari tertanggung bila rebuilding, apakah akan dibangun kembali maka tindakan yang wajar harus diambil.
Kasus Reynolds and Anderson v. Phoenix Assurance Co. Ltd. (1978), tergugat membeli satu bangunan tua yang digunakan untuk pabrik proses pembuatan beer dan mengasuransikannya sebesar 18,000 pounds jauh lebih kecil dari nilai beli yang sebenarnya. Kemudian sum insured naik menjadi 628,000 pounds untuk mengcover nilai rebuilding bila terjadi kerusakan total pada bangunan tersebut. Kemudian kebakaran terjadi yang merusakan sebagian dari bangunan dan terjadilah dispute atas dasar yang tepat dalam melakukan indemnity. Hakim memberikan 3 alternatif sebagai dasar yaitu:
 -    market value
-    biaya membangun satu bangunan modern sebagai gantinya (sekitar 50,000 pounds)
-    Biaya reinstatement, membangun kembali bagian yang rusak ke posisi yang sama (bisa melebihi 250,000 pounds).
Harga pasar dari satu bangunan agak sulit untuk diakses, namun hal ini lebih rendah daripada biaya membangun kembali. Biaya penggantian modern juga lebih murah dari pada biaya rebuilding. Akan tetapi, pengadilan memutuskan bahwa cara yang tepat atas indemnity adalah cara dengan alternative ketiga. Sebab tertanggung punya intensi awalnya untuk rebuilding.

Machinery and equipment

Indemnity pada umumnya dinilai sebagai berikut:
1.    Biaya perbaikan dikurangi allowance wear & tear, bila diterapkan
2.    Biaya penggantian kurang wear & tear bila biaya perbaikan tidak mungkin.
Dalam kasus yang kedua, dapat diterima bahwa tersedia pasar untuk second hand dimana tertanggung dapat membelanjakan penggantian barang. Akan tetapi bila tidak ada tersedia pasar untuk barang second-hand untuk property tertentu karena bila sudah rusak tidak terpakai lagi (jadi bangkai). Dalam kasus ini, tertanggung berhak untuk pembelian peralatan yang baru dan biasanya dikurangi betterment. Contoh – contoh komoditas bila
dimana harga retail barang second-hands digunakan adalah kendaraan bermotor dan peralatan kantor tertentu.

Manufactures’ stock

Manufactures’ stock biasanya terdiri dari bahan baku, kerja yang sedang dilakukan (work in progress) dan stock barang jadi. Pengukuran Indemnity bukanlah termasuk harga  yang dikeluarkan oleh pabrik dalam memproduksi stock. Harga penggantian adalah sebesar biaya yang dikeluarkan pada saat dan tempat terjadinya kerugian atau biaya mengembalikan kepada kondisi sesaat sebelum terjadi kerusakan.
Dalam hal bahan baku, indemnitynya adalah biaya penggantian termasuk biaya antar ke lokasi.
Dalam hal stok lain, sama dengan biaya bahan baku tambah ongkos kerja dan biaya lain yang dikeluarkan dalam memproduksi bahan setengah jadi atau barang yang sudah jadi yang hilang atau rusak.

Wholesale dan retail stock (stock grosir dan eceran)

Indemnity akan didasarkan pada harga pada saat kejadian penggantian stock termasuk biaya transportasi dan antar ke lokasi yang dijamin. Satu komplikasi atau pertentangan timbal jika stock sudah obselete (sudah kehilangan mode/tidak laku lagi di pasaran). Dalam kasus ini, biaya penggantian bisa saja lebih tinggi dari harga pasar. Dengan demikian harga pasar akan tepat untuk menjadi acuan dasar indemnity.

Farming Stock

Dalam kasus livestock dan tanaman, harga pasar lokal akan menjadi normal sebagai dasar indemnity. Sedangkan dengan komoditas lain, tertanggung tidak berhak atas setiap potensi keuntungan dalam penjualan. Stock pertanian berbeda dengan yang lain dimana di pasar lain dimana harga beli ditetapkan oleh pedagang dan satu harga jual yang tinggi, dalam kasus farming stock terdapat satu harga pasar untuk setiap hari tertentu apakah seseorang membeli atau menjual. Maksudnya adalah harga penggantian sama dengan harga penjualan.
Jika livestock diproduksi untuk dijual, maka indemnity akan mengacu pada harga pasar dikurangi dengan biaya proses, biaya transport. Jika property yang hilang untuk komsumsi pertanian  (misalnya makanan ternak) maka akan dibayarkan sesuai dengan harga pasar dan ditambahkan dengan biaya – biaya yang penting dalam penggantian di lahan pertanian.

B2. PECUNIARY INSURANCES (asuransi kepentingan keuangan)

Asuransi kepentingan keuangan menjamin berbagai jenis kehilangan keuangan dan dapat dibedakan dengan  asuransi property yang menjamin barang yang tampak (tangible) seperti bangunan dan stock. Pecuniary Insurance termasuk asuransi bisnis interruption yang menjamin kerugian atas ’profit’ keuntungan sebagai akibat kerusakan fisik kepada property tertanggung dan asuransi kredit yang menjamin utang – utang yang buruk (sulit ditagih) yang timbul dari kebangkrutan atau kegagalan mitra bisnis tertanggung.
Dalam kasus asuransi business interruption, adalah sulit untuk menetapkan indemnity yang tepat sebab adalah sulit untuk mengatakan dengan tepat berapa ’profit’ yang seharusnya diperoleh jika kebakaran atau kerusakan lain tidak terjadi.
Dengan demikian kerugian dibayarkan sesuai dengan satu formula standar yang sudah dibuat dalam polis wording.
Dalam kasus asuransi kredit, indemnity akan lebih mudah dinilai yaitu suatu nilai utang yang buruk (bad debt) dikurangi setiap recovery. Akan tetapi pada prakteknya penanggung jarang memberikan 100% jaminan untuk jenis bisnis ini.

B3. LIABILITY INSURANCE

Mungkin ini merupakan kelas asuransi yang paling mudah dimana menetapkan pengukuran keuangan. Hal ini bisa jumlah yang diputuskan pengadilan atau dinegosiasikan diluar pengadilan , penyelesaian sudah termasuk setiap biaya lain yang timbul pada saat klaim (misalnya biaya pengacara, biaya pengadilan,  dan pembayaran medical reports atau biaya saksi ahli, biaya pengadilan dan setiap pengeluaran lain yang dibebankan dengan persetujuan penanggung.

B4. MARINE INSURANCE

Mengukur indemnity dalam polis asuransi marine adalah kompleks dan didasarkan pada peraturan yang membedakan dengan jenis asuransi lain pada umumnya. Hanya satu penjelasan yang singkat diperlukan disini. MIA 1906 menyediakan polis baik unvalued dan valued. Faktanya banyak polis asuransi marine adalah valued.
Pada umumnya polis valued akan didiskusikan kemudian dalam bab ini. Dalam kasus satu polis unvalued, basis untuk pengukuran indemnity  adalah ‘insurable value’ dimana value subject matter pada permulaan risiko. Jumlah ini yang dapat diterima bila
terjadinya klaim. Nilai yang dapat diklaim untuk kerugian partial bergantung pada apa yang diasuransikan. Untuk satu kapal, pengukuran yang biasanya mengacu pada ongkos perbaikan yang wajar. Akan tetapi, jika kapal tidak sepenuhnya diperbaiki, pengukuran indemnity adalah depresiasi pada nilainya.

C. VARIASI DALAM PRINSIP INDEMNITY
C1. MEMBAYAR KURANG DARI INDEMNITY PENUH

Terdapat beberapa faktor yang membatasi tertanggung menerima indemnity penuh.

C1A. SUM INSURED ATAU LIMIT OF LIABILITY

Jumlah maksimum yang dapat diterima dalam banyak polis dibatasi oleh sum insured atau limit of indemnity (atau limit of liability).Dalam polis yang punya sum insured atau indemnity limit, tertanggung tidak dapat memperoleh lebih dari nilai sum insured ataupun limit of indemnity.

C1B OTHER POLICY LIMITS
Selain nilai keseluruhan sum insured atau limit of indemnity, masih ada limit yang terpisah untuk tipe tertentu dari kerugian atau tipe tertentu dari property.
Contohnya, polis household content akan selalu membatasi nilai individu yang berharga / valuables, misalnya emas, perakm jewellery, antiques dan karya seni dan lain – lainnya yaitu 5% dari total sum insured.
Artinya jika gambar bernilai 7,000 pounds rusak pada kebakaran rumah tinggal dimana sum insured nya adalah 60,000 pounds, pemegang polis akan menerima tidak lebih dari 3,000 pounds (5%) yaitu lebih kecil dari full indemnity. Pada prakteknya, biasanya mungkin untuk mengatur asuransi lukisan secara spesifik diasuransikan untuk semua nilai  penuh.

C1C. KLAUSULA UNDERINSURANCE DAN SALVAGE

Jika sum insured atau limit of indemnity tidak cukup besar untuk memenuhi kerugian, kemudian tertanggung tidak akan menerima indemnity penuh.
Contohnya jika barang yang diasuransikan senilai 10,000 pounds saja dan mengalami kerusakan totak pada saat kebakaran dan biaya penggantian sebesar 15,000, maka tertanggung akan menerima sepertiga dari nilai tersebut.
Dalam contoh tersebut, tertanggung akan membayar premi didasarkan pada sum insured sebesar 10,000 pounds. Akan tetapi prinsip dasar asuransi mengharuskan tertanggung untuk membayar satu premi ke dalam common pool yang sama jenisnya dengan ukuran risiko yang ditawarkan kepada penanggung. 
Artinya terjadi underinsurance dimana pemegang polis tidak membayar share mereka yang fair ke dalam pool. Dengan demikian secara logis, hak mereka untuk menarik dana dari pool ketika mengalami kerugian akan dikurangi yang dianggap sebagai kontribusinya.
Satu average clause mengatur bahwa bilamana sum insured lebih kecil dari nilai sebenarnya, maka tertanggung akan dibebankan dan menjadi sebagai asuradur untuk dirinya sendiri untuk nilai bagian dari risiko yang tidak diasuransikan dan pembayaran klaim akan diperhitungkan berkurang secara proporsional. Akan tetapi bentuk paling simple dari average clause (dikenal dengan ‘prorata average’)
Dapatkah satu average clause beropersi sebagai implied term?
Average clause mungkin terdapat dibanyak asuransi, termasuk kepada kebanyakan pada commercial lines. Akan tetapi tidak diterapkan pada setiap kasus. Pada beberapa jenis asuransi seperti house dan contents, mereka tidaklah umum.

CID. EXCESS (ATAU DEDUCTIBLE)

Excess. Satu excess merupakan jumlah untuk setiap klaim yang tidak dijamin dalam polis. Bila satu excess diberlakukan oleh penanggung, excess tersebut disebut sebagai compulsory excess. Tertanggung dapat juga memilih untuk mengatur asuransinya dengan meningkatkan jumlah excess yang dikenal dengan voluntary excess, atas hal ini penanggung akan memberikan discount atas preminya.
Baik compulsory excess maupun voluntary excess adalah biasa diterapkan dalam asuransi household dan motor insurance.
Contoh Penerapan Excess:

Excess: 100 pounds
Claim: 500 pound
Maka Penanggung membayar: 400 pounds dan
Tertanggung membayar: 100 pounds
Deductibles. Deductible diberikan untuk satu excess yang sangat besar dan biasanya dijumpai pada asuransi komersil. Sebagai ganti atas pemberlakuan deductible, penanggung akan memberikan satu discount atas premi.

C1E. FRANCHISE

Franchise merupakan satu jumlah yang fixed yang akan dibayarkan oleh tertanggung dalam terjadinya klaim. Akan tetapi bila jumlah kerugian melebihi nilai franchise, penanggung akan membayar keseluruhan kerugian.  Dengan demikian bila polis menerapkan franchise $ 50 dan kerugian terjadi $50 maka tertanggung tidak mendapatkan ganti rugi dari penanggung. Akan tetapi bila klaim $55, maka tertanggung akan menerima ganti rugi sepenuhnya. Franchise saat ini jarang digunakan. Tetapi time franchise selalu dijumpai pada asuransi personal accident dan illness insurance.
Atau contoh yang lebih jelas unntuk EXCESS DAN FRANCHISE adalah sebagai berikut:

>

C2. EXTENSION DALAM OPERASI INDEMNITY
C2A  COVER ON REINSTATEMENT BASIS

Reinstatement cover mengatasi masalah wear and tear dan depresiasi. Dalam reinstatement basis, penanggung akan membayar sejumlah yang sama dengan biaya pembangunan kembali atau penggantian ke kondisi yang sama atau sama besarnya namun tidak lebih baik atau lebih banyak dari kondisi ketika baru. Biasanya dalam polis digunakan ‘REINSTATEMENT MEMORANDUM’
Dengan kata lain, tidak ada pengurangan dibuat untuk wear and tear dan asuransi membayar biaya penuh membangun kembali (rebuilding) sebagai mana baru (termasuk kenaikan inflasi selama antara tanggal saat terjadi kerusakan sampai dengan selesainya pekerjaan rebuilding.
Reinstatement jelas sangat berguna bagi tertanggung. Akan tetapi premi lebih mahal dari pada asuransi yang menggunakan dasar indemnity. ‘
Reinstatement cover sangat cocok diterapkan untuk bangunan, mesin – mesin dan isi lainnya kecuali stock tidak biasanya ada wear and tear.

2CB. NEW FOR OLD COVER

Cover dengan reinstatement basis  sebagaimana dijelaskan adalah Jaminan NEW FOR OLD untuk bangunan dan mesin – mesin. Akan tetapi istilah ‘new for old’ selalu digunakan untuk asuransi barang – barang household dan personal possessions, termasuk household contents and personal ‘all risks’
Cover ini sangat sederhana dimana penanggung setuju membayar biaya penggantian penuh sebagaimana baru dari setiap barang yang diasuransikan yang hilang dan musnah tanpa adanya pengurangan untuk wear and tear atau depresiasi. Akan tetapi jaminan sedikut lebih ketat untuk items yang punya masa pakai yang terbatas, misalnya pakaian, jacket dan membayar ‘new for old’ bila usia barang tersebut tidak lebih dari 3 tahun.
Kelihatannya kontradiksi dengan prinsip indemnity dan sepertinya memberikan tertanggung mendapat keuntungan atas risikonya. Akan tetapi realitasnya adalah banyak orang sangat enggan / tidak suka untuk membeli barang – barang penggantian yang bekas (second hand) ketika barang – barang rumah tangga dan personal effect hilang atau musnah dan secara normal menginginkan penggantian baru.
Asuransi dengan dasar ini, maka sum insured akan merefleksikan biaya total penggantian semua item sebagaimana jadi ’baru’. Hasilnya semakin besar sum insurednya maka semakin besar premi yang dibayar.

C2C. AGREE VALUE COVER

Prinsip indemnity juga termodifikasi ketika asuransi dijamin  dengan agree value basis atau dikenal dengan Valued Policies.
Sebagaimana dalam cover dengan indemnity basis dimana penanggung bertanggung jawab membayar sejumlah yang sama dengan harga property pada saat dan tempat kerugian terjadi. Akan tetapi dalam polis valued policies kedua pihak setuju ketika terjadi kerugian jumlah tertentu yang sudah lebih dulu ditentukan pada saat penutupan akan dibayarkan tanpa memandang harganya pada saat dan tempat kejadian.
Tujuan dari satu valued policy adalah untuk menghindari dispute atas nilai dari satu barang pada saat kerugian. Bentuk jaminan ini diterapkan apabila ada barang antik atau unik atau jenis barang tersebut jarang ditemukan di pasar.
Dalam valued policy, penanggung harus membayar agreed value tanpa memandang nilai sebenarnya (actual value) pada saat terjadi kerugian. 
Partial losses under valued policies
Apabila terdapat satu kerugian total dalam satu valued policy, tidak perlu ada keraguan dimana penanggung wajib membayar agreed value apakah lebih besar atau lebih kecil dari nilai sebenarnya pada saat kerugian. Dalam kasus partial loss, peraturan ditetapkan pada kasus Elcock v. Thomson (1949) diterapkan.
Dalam kasus ini, satu rumah besar diasuransikan dalam polis fire dengan agreed value 106,850 pounds sekalipun nilai sebenarnya adalah 18,000 pounds saat waktu kerusakan akibat kebakaran. Efek dari kebakaran (partial loss) membuat nilainya berkurang menjadi 12,600 pounds atau 30% berkurang.

Pengadilan memutuskan bahwa tertanggung hanya berhak atas sejumlah 30% dari yang disepakati yaitu 32,055 pounds. Dalam aturan ini tertanggung berhak atas bagian dari agreed value yang sama dengan tingkat depresiasi dalam actual value yang disebabkan kerugian.

D. METODE INDEMNITY
D1. PEMBAYARAN DENGAN UANG (CASH)

Satu kontrak asuransi pada dasarnya satu kontrak membayar dengan uang. Jika tidak ada klausula dalam polis tentang pengaturan bagaimana ganti rugi diberikan, maka penanggung diberikan hak untuk menyelesaikan denga cara lain, tertanggung pun punya hak yang sah untuk meminta pembayaran dengan uang.
Kebanyakan kasus klaim diselesaikan dengan metode pembayaran indemnity dalam satu polis dengan menggunakan pembayaran dengan uang. Sangat sederhana karena lebih dianggap sebagai metode yang memuaskan bagi kedua belah pihak. Dalam asuransi liability, sekalipun pembayaran selalu diberikan kepada pihak ketiga, klaim dilakukan juga dengan membayar dengan uang.

D2. REINSTATEMENT

Reinstatement yang dimaksud di sini berbeda dengan reinstatement pada section C2A (reinstatement basis) .
Reinstatement  yang dimaksud disini adalah satu metode indemnity yaitu dimana penanggung memilih untuk menyelesaikan klaim dengan membangun kembali (rebuilding) property yang sudah rusak dan bukan dengan cara membayar dengan uang kepada tertanggung.
Pilihan untuk rebuilding dari pada membayar uang tercantum dalam kebanyakan polis kebakaran dan asuransi property lainnya. Akan tetapi penanggung jarang menerapkan pilihan ini karena jika dipilih untuk mereinstate, maka penanggung akan bertanggung jawab atas semua masalah – masalah yang timbul saat proses rebuilding. Jika penanggung memilih untuk mereinstate, maka kontrak aslinya untuk membayar sejumlah uang menjadi kontrak menyediakan pembangunan kembali atas bangunan yang rusak, jadi jika kemudian bangunan banyak yang cacat atau tidak sama kuatnya dengan keadaan sebelum rusak, maka akan ada masa penundaan yang tidak wajar untuk mengatasi cacat tersebut.
Lagipula sekali penanggung sudah memilih untuk reinstate, penanggung harus mengawasi langsung pekerjaan konstruksi. Dengan kata lain, penanggung bertanggung jawab atas setiap kerusakan yang terjadi selama rekonstruksi.
Melihat kesulitan yang potensial, penanggung akan secara bervariasi memilih untuk membayar uang dari pada reinstate.  Akan tetapi penanggung terkadang memilih untuk mereinstate apabila ada kecurigaan atas klaim, tetapi tidak dapat membuktikan atas kecurangan (fraud) dari tertanggung, misalnya kebakaran disengaja oleh tertanggung.

D3. REPAIR (PERBAIKAN)

Repair merupakan satu metode indemnity yang digunakan oleh para penanggung di banyak kasus. Contohnya dalam asuransi kendaraan bermotor, dimana bengkel perbaikan mobil sering dipakai untuk melaksanakan perbaikan kepada kendaraan yang mangalami klaim.
Beberapa penanggung melaksanakan proses perbaikan di bengkel yang menjadi miliknya sendiri. Praktek ini biasanya terdapat daratan eropa dari pada di UK.

D4. REPLACEMENT

Replacement (penggantian) merupakan metode indenmnity yang sering diguakan untuk asuransi kaca / gelas. Biasanya penanggung bernegosiasi untuk rekanan dengan perusahaan / pabrik kaca untuk memperoleh discount yang lebih besar dengan memberi pekerjaan penggantian dalam volume yang banyak.

E. SALVAGE AND ABONDONMENT
E1. MARINE INSURANCE

Dalam asuransi marine satu prinsip yang sudah lama berlaku dimana apabila tertanggung sudah dibayar atas satu kerugian total loss, maka penanggung berhak untuk menuntut untuk pentingannya atas pokok pertanggungan yang dijamin (subject matter). Tindakan penyerahan subject matter kepada penanggung disebut sebagai abandonment dan hak penanggung untuk mengambil alih subject matter yang disebut sabagai salvage.
Dalam asuransi marine, salvage dan abandonment sangat penting sebab asuransi marine mengenal tidak hanya actual loss tetapi juga constructive total loss (CTL) dimana subject matter tidak musnah namun hilangnya kepemilikan karena tertanggung terbebas dari kepemilikan  atas kapal atau barang dan:
?    Adalah tidak mungkin untuk mendapatkan kembali kapal atau barang (dalam wujud yang sebenarnya)
?    Biaya untuk recovery kapal dan barang akan melebihi nilainya.
Apabila terjadi actual total loss dalam polis marine, abandonment otomatis. Akan tetapi dalam hal CTL, tertanggung harus menyerahkan surat pemberitahuan abandonment kepada penanggung jika mereka berharap mendapat pembayaran untuk total loss.
Surat tersebut merupakan pemberitahuan resmi atas keinginan tertanggung untuk melakukan abandonment.

E2. NON-MARINE INSURANCE

Dalam asuransi non-marine, konsep CTL tidak dikenal. Kerugian baik actual total loss atau pun partial losse, maka pemberitahuan untuk melakukan abandonment tidak perlu.
Akan tetapi bila penanggung membayar satu (total losss) dalam polis marine, doktrin abandment dan salvage diterapkan.
Sangat jelas bahwa doktrin abandonment dan salvage mendukung prinsip indemnity dan mencegah tertanggung dari membuat keuntungan dari kerugian yang dialami.


Sumber: Website IGTC
Share:

1 comment:

  1. Dear Pak Afrianto, saya mau bertanya, bagaimana jika SI utk Mesin pada klaim PAR diketahui Under Insured pada saat klaim terjadi. Pertanyaan saya, bagaimana cara agar perhitungan klaimnya tidak mendapatkan penerapan Average? Terima kasih sebelumnya...

    ReplyDelete

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts