SKANDAL ALLIANZ DI INDONESIA: Ini dia kata pejabat BUMN

JAKARTA: Kementerian BUMN akan mengecek informasi mengenai keterlibatan pejabat BUMN yang diduga menerima suap dari PT Asuransi Allianz Utama Indonesia.

Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin menyatakan dalam kasus ini, pihak penyuap maupun yang menerima suap sama-sama bersalah.
“Perlu dicari tahu BUMN dan pejabat-pejabat yang disuap tersebut dan tindakan yang mungkin dilakukan,” ujarnya dalam pesan singkat kepada Bisnis.

Asuransi Allianz Utama Indonesia diduga melakukan penyuapan terhadap sejumlah pejabat BUMN dalam periode 2001—2008 dengan tujuan mendapatkan dan mempertahankan kontrak asuransi pemerintah.

Hal tersebut terungkap dalam putusan Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat yang menghukum Allianz SE, induk Allianz Utama, dengan denda US$12,3 juta.

Berdasarkan investigasi SEC terjadi pembayaran tidak benar senilai US$650.626 kepada agen dan pegawai BUMN. Pembayaran tersebut diduga terkait atas kontrak asuransi untuk 295 proyek pemerintah Indonesia dalam periode 2001—2008. (Bsi)



Sumber: Bisnis

1 Comments

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

  1. Bapak/Ibu,

    HARAP EXTRA HATI2 DG ASURANSI ALLI*NZ !!!! Krn pengalaman pribadi ane pas mau masuk rawat inap gampang banget approvalnya, mulai pilih kamar yg sesuai dg limit asuransi, isi formulir, lalu alli*nz ditelp sama org RS, langsung approved dan pasien bs langsung masuk kamar. Nah nanti pas mau keluar baru deh mereka sibuk verfikasi ber jam2, nanya2 ke RS telp sana sini, dan setelah 2 jam ujung2nya tagihan ditolak. Aneh kan ? Logikanya pas mau masuk rawat inap kan udah ada diagnosis awal dokter RS, dan harusnya di sisi alli*nz jg ada dokter yg verifikasi apakah diagnosis dr tsb tercover alli*nz atau ga cover ???? Menurut sy mereka ga profesional cara kerjanya, dan nasabah dirugikan krn byr sendiri biaya RS, lalu gunanya apa ikut asuransi alli*nz, buang2 duit aja !!!

    ReplyDelete
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال