Bab 3: Household Insurance Buildings ~ Akademi Asuransi

Bab 3: Household Insurance Buildings


A. DEVELOPMENT

Sebagai mana dalam bab 1, adalah selama tahun 1970 bahwa pertumbuhan asuransi personal mulai berjalan dan banyak penanggung mulai lebih focus dalam pasar asuransi personal. Untuk mendukung ini, banyak penanggung memisahkan department dari department kelas bisnis lain.
Seiring dengan waktu, tekanan – tekanan baru pun terus berlanjut dalam sector asuransi, contoh insiden yang terlibat seperti banyak klaim pencurian terjadi dari tahun ke tahun dan banyak terjadi kerugian akibat banjir dan erosi di sekitar pantai. Dengan demikan Asuransi Household telah menjadi bisnis yang besar dan menjadi satu persaingan yang besar pula di antara perusahaan asuransi. Agar satu perusahaan tetap berhasil, mereka harus inovatif,
Sebagai contoh perlunya memperbaiki polis – polis mereka, satu dari gagasan pemasaran diperkenalkan selama awal tahun 1970 an oleh para penanggung household  yaitu  pengenalan  akan  jaminan  subsidence.  Gagasan  ini diperkenalkan karena Para penanggung yakin sesuai dengan pengalaman sebelumnya bahwa menaikkan luas jaminan dengan jaminan subsidence tidak akan meningkatkan risiko exposure mereka, namun akan dirasakan memberikan satu manfaat tambahan yang akan menyakinkan pelanggan untuk membeli asuransi bangunan. Hasilnya para penanggung bersedia memberikan jaminan tambahan tanpa dikenakan premi tambahan. Akan tetapi, dikarenakan perubahan iklim, hal ini tidak terbukti memberikan dampak yang baik bagi perusahaan asuransi sesuai dengan yang diharapkan. Sesungguhnya sejak diperkenalkannya jaminan subsidence, hal ini menjadi beban bagi industri asuransi jutaan pounds. Kebanyakan penanggung sekarang ini memberlakukan excess dalam pembayaran klaim, misalnya sebesar 1,000 pounds untuk setiap claim subsidence. Subsidence akan dijabarkan lebih rinci pada section C dalam bab ini.


B. SCOPE OF COVER

Sebagaimana dijabarkan pada bab 2, pelanggan dapat memutuskan level yang mana dari jaminan asuransi mereka butuhkan dengan membayar premi yang pantas.
PERTANYAAN:Apa yang kita maksud dengan asuransi bangunan?
JAWABAN:Asuransi yang demikian menjamin bangunan – bangunan dan benda – benda yang  melekat  di  dalamnya  (  dalam  istilah  sederhana,  jika  anda  angkat bangunan dan menggoyangkannya dengan pelan, benda – benda tersebut tidak akan  berpindah).  Beberapa  polis  mencakup  perlengkapan  dan  perabotan(fixtures and fittings) rumah tangga.

Benda – benda pada bangunan yang dapat hilang atau rusak namun tidak melekat:
Ketika sementara dipindahkan untuk perbaikan atau renovasi biasanya dijamin dalam section building.
Menunggu diinstallasi atau dimana secara permanent dipindahkan akan dijamin dalam section contents polis. Satu contoh misalnya barang –barang di dapur (kitchen units) yang masih di kotak menunggu dipasang.
Merujuk kembali pada bab 2, section F2A atau glossary untuk lebih rinci atas definisi building.
Luas Jaminan akan diperincikan dalam booklet polis penanggung. Sebagaimana sudah  dijelaskan  sebelumnya,  untuk  membangun  hubungan  dengan tertanggung, penanggung cenderung menggunakan istilah – istilah yang lebih familiar dalam booklet polis mereka.


C. SUBSIDENCE

Apa yang dimaksud dengan subsidence?
Subsidence adalah penyurutan tanah dan terjadi disebabkan oleh antara lain:
Permukaannya tidak rata;
Disebabkan gerakan bawah tanah (misalnya pertambangan)
Perubahan dari tanah lembab menjadi tanah liat. Khususnya disebabkan akar pohon.
Perubahan kelembaban tanah penyebab terjadinya klaim subsidence.
Heave terjadi dimana permukaan tanah terangkat / naik setelah isi dari kelembaban dari tanah meningkat dan selalu diikuti oleh pergerakan dari satu pohon yang besar.
Landslip adalah jatuhnya / turunnya permukaan tanah dan selalu disebabkan oleh  hujan  lebat.  Jenis  kerusakan  ini  menjadi  satu  masalah  yang  serius dibanyak tempat dipinggiran pantai.
Saat in menjadi satu kebiasaan dalam praktek bagi perusahaan asuransi untuk bertanya tentang kemungkinan adanya subsidence. Contohnya:
Adakah rumah anda bebas dari tanda – tanda kerusakan akibat landslip, subsidence, atau heave?
Jika jawabannya adalah 'no' underwriter akan butuh untuk memeriksa hasil laporan survey (jika tersedia) atau satu copy dari laporan survey pertambangan jika property tersebut berada dikawasan pertambangan, dan juga laporan yang berkaitan lainnya.
Asalkan satu surveyor memberitahu bahwa pergerakkan tidaklah progressive, tidak terdapat satu pohon yang besar dekat kepada property dan saluran air yang rusak tidak ada dicurigai, maka jaminan dapat selalu diberikan. Jika sebaliknya, maka kemungkinan dimintakan laporan dari teknik sipil sangat diharuskan untuk membantu underwriter mengakses risk exposure. Informasi yang diberikan mencakup:
Tahun pembangunan. Pada umumnya, bangunan tua memiliki fondasi ringan atau tidak sama sekali. Akan tetapi bangunan modern memiliki rongga dinding, yang lebih mudah untuk retak dibandingkan solid walls.
Apakah property sudah diperluas (dirubah/ada penambahan). Hal ini menjadi satu alasan atas terjadinya pergerakan atau kerusakan.
Jenis dari tanah dimana bangunan berdiri. Pada umumnya, pasir, tanah biasa dan tanah kapur relatif memiliki risiko yang rendah untuk subsidence dibandingkan tanah liat, peat dan silts lebih tinggi risiko subsidence.
Lokasi dari Property. Apakah bangunan berada di slope? Hal ini butuh dipertimbangkan dengan informasi lain yang tersedia.
Luasnya kerusakan yang tampak.
Rincian  perbaikan  –  perbaikan  yang  sudah  dilakukan.  Hal  ini  dari perbaikan cosmetic sampai dengan full underpinning. Underwriter akanlebih fokus hanya pada cosmetic repairs yaitu perbaikan dengan mengisi ulang pada keretakan tanpa menyebabkan kerusakan. Full underpinning dilakukan dalam petunjuk dan pengawasan tehnik sipil yang wajib mengindikasikan satu perbaikan risiko dalam area yang kurang baik.
Informasi penuh pada jenis pohon dan hedges berada disekitarnya.
Sejarah tentang subsidence di daerah sekitar.
Dengan informasi ini, underwriter dapat membuat keputusan. Syarat – syarat yang ditawarkan sudah termasuk kenaikan pada premi dan excess yang besar.
Association of British Insurers (ABI) Domestic Subsidence Agreement, sebagaimana  subsidence  menjadi  lebih  dikenal  sebagai  masalah  serius, property yang didekatnya peka terhadap kerusakan, menjadi sulit untuk dijual pertanggungannya.  Menanggapi  hal  ini,  banyak  penanggung  menyepakati dengan membuat agreement lewat ABI Domestic Subsidence Agreement. Agreement ini menjelaskan bahwa bilamana terjadi perubahan penanggung, dan subsidence sudah diketahui dalam setahun dari perubahan tersebut,  dan perusahaan  tersebut  bersama  dengan  perusahaan  yang  sebelumnya,  maka kedua perusahaan tersebut bersama – sama melakukan pembayaran / berkontribusi sesuai ratio yang terdapat pada agreement.
Agreement tersebut akan didiskusikan lebih rinci pada bab 8 section G.


D. EMERGENCY ASSISTANCE

Kebanyakan penanggung household sudah termasuk layanan emergency assistance yang tersedia bagi semua customer mereka, selama 24 jam sehari,365 hari setahun. Layanan ini biasanya diatur oleh langsung oleh perusahaan asuransi atau oleh perusahaan pihak ketiga yang punya spesialisasi dalam area kerja tersebut. Berikut helpline services yang biasanya tersedia bagi customer tanpa biaya sama sekali.


D1. LEGAL ADVICE

Para  penanggung  bisa  saja  mencover  jaminan  ini  secara  otomatis  dalam asuransi contentsnya sekalipun  jika legal expenses bukan merupakan opsi yang tersedia dalam polis.


D2. EMERGENCY SERVICE

Kebanyakan penanggung menawarkan servis ini baik pada polis bangunan dan contents  polis.  Customer  dapat  menelepon  kapan  saja  untuk  bantuan emergency dalam syarat - syarat dalam polis household insurance. Contoh emergencu termasuk:
- Bloked drains;
- House fires;
- Storm damage;
- Floods and other escape of water claims;
- Carpets spillage seperti paint or red wine
- Broken windows or doors
- Tidak dapat masuk kedalam rumah karena terkunci atau hilang kunci dan lain – lain.


D3. OTHER SERVICES

Terdapat layanan bantuan yang lain tersedia dalam polis – polis household termasuk:
24 jam claims line; Taxation advice; Stress/bereavement counselling;
Advice and information on home security; Health and travel helplines
Medical and first-aid helplines


E. INFLATION PROTECTION

Suatu waktu, underinsurance merupakan masalah utama dimana banyak property sering mengalami underinsured sampai lebih dari 25%. Akan tetapi dengan memperkenalkan index-linking masalah – masalah dapat diatasi.
Kebanyakan polis melekatkan satu klausula digunakan agar sum insured dari bangunan selalu diadjust bulanan lewat House Rebuilding Cost Index disediakan oleh Royal Institution of Chartered Surveyors atau satu alternatif index. Premi tahunan akan dihitung atas adjusted figure yang ada pada index tersebut.
Index linking dari sum insured berlanjut selama masa perbaikan atau penggantian   setelah   terjadinya   kerugian   atau   kerusakan   asalkan   sum insurednya pada saat kerugian menunjukkan biaya penuh dari rebuilding cost dan pekerjaan segera dilaksanakan tanpa penundaan.


F. RISK PROTECTION AND CONTROL

Adalah sangat jarang untuk melaksanakan survey untuk asuransi bangunan saja. Dalam kebanyakan kasus, underwriter akan mempercayai aplikasi form. Akan tetapi bilamana risiko dianggap tidak standar atau risiko tinggi, maka satu survey harus dilakukan. Contoh – contoh termasuk:
Non-standard construction seperti  bangunan besar,  surveyor  akan memperhatikan:
- konstruksi property, apakah terbuat dari kayu, seperti anak tangga dll.
- Apakah ada sumber air terdekat?
Property peka terhadap kerusakan storm atau banjir.
Satu blok dari flat dengan toko berada dilantai bawah.

G. SUMMARY

  • Bagi  kebanyakan orang,  asset  yang  paling berharga yang  mereka punya adalah rumah mereka dan membeli asuransi adalah satu cara untuk menyakinkan bahwa mereka terlindungi secara keuangan jika kejadian tertentu terjadi.
  • Dalam  tetap  dalam  persaingan,  bagian  dari  strategy  penanggung harus mencakup pengenalan gagasan – gagasan pemasaran yang baru. Salah satu gagasan tersebut adalah untuk meningkatkan luas pertanggungan yang mencakup risiko subsidience, tanpa meminta tertanggung untuk membayar excess tambahan. Hal ini membebani industri asuransi lebih dari jutaan pounds dan perlu menghilangkan excess  tersebut,  sekarang  ketika  hendak  mengklaim  subsidence claim, biasanya dibebani excess 1,000 pounds.
  • Penanggung akan  memberikan polis  dokumentasi (biasanya dalam bentuk satu buku) dirinci dengan bahasa Inggris yang jelas dan sederhana tentang apa yang dijamin (untuk apa yang harus mereka bayar) dan apa yang harus dikecualikan (untuk apa yang tidak harus dibayar) dalam section utama dan perluasan jaminan dalam polis bangunan  jika   pelanggan  atau   rumah   tinggal   menderita  satu kerugian.
  • Penting untuk dipahami apakah satu penanggung akan dan tidak akan membayar dan alasan mengapa. Anda diminta untuk membandingkan dan membedakan bermacam booklet polis dari para penanggung.
  • Kebanyakan  penanggung  household  menyediakan  jaminan  sampai kepada paket layanan menyeluruh, termasuk beberapa macam layanan perbaikan dalam darurat. Layanan jaringan telepon disediakan kepada semua pelanggan 24 jam sehari, 365 hari setahun. Layanan ini ditata oleh perusahaan asuransi secara langsung atau lewat pihak ketiga, yang specialist di bidang layanan tersebut. Jika kerugian atau kerusakan tidak dijamin oleh syarat – syarat polis, tertanggung akan bertanggung jawab  untuk membayar kontraktoratas ongkos pekerjaan yang sudah selesai.


Sumber Website IGTC


Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts