Macam-macam Treaty Reasuransi ~ Akademi Asuransi

Macam-macam Treaty Reasuransi

Dalam Treaty Reasuransi terdapat berbagai macam bentuk atau corak, yaitu yang dikenal dengan istilah – istilah :


2.1.  QUOTA SHARE

Sebuah Treaty Quota Share adalah sebuah perjanjian dimana Ceding Company telah terikat / diwajibkan untuk memberikan / mencessikan dan Reinsurer telah terikat / diwajibkan untuk menerima suatu bagian yang tetap ( fixed proportion ) dari setiap risiko yang diterima / diaksep oleh Ceding Company.

Dengan demikian maka dalam hal terjadi kerugian, Reinsurer secara proporsi akan menanggung semua kerugian – kerugian yang terjadi dan menerima premi berdasarkan proporsi yang sama, minus komisi.

Contoh :

Sebuah Treaty Quota Share, limitnya Rp. 100.000.000,-
O/R Ceding Company = 20% berarti  Rp.   20.000.000,-
Bagian Reinsurer = 80% berarti         Rp.   80.000.000,-

Limit Treaty sebesar Rp. 100.000.000,- tersebut adalah merupakan tertinggi daripada Treaty, yang artinya jumlah tertinggi yang boleh dimasukan dalam treaty tersebut adalah Rp. 100.000.000,- tersebut.

Untuk risiko – risiko yang harga pertanggungannya lebih kecil dari Rp. 100.000.000,- pambagian antara Ceding Company dan Reinsurernya akan selalu didasarkan pada pembagian persentase yang telah ditetapkan tersebut, yakni 20% dan 80%.

Untuk risiko – risiko yang harga pertanggungannya lebih besar dari Rp. 100.000.000,- maka pengaturan reasuransinya menjadi lain, yakni sampai dengan jumlah sebesar Rp. 100.000.000,- disalurkan kedalam Treaty Quota Share, sedangkan untuk jumlah excessnya akan direasuransikan secara facultative, kecuali apabila selain treaty quota share itu perusahaan asuransi yang bersangkutan mempunyai fasilitas treaty reasuransi lainnya yang dapat menampung excess tersebut.

Untuk jelasnya :
Misalkan harga pertanggungan sebuah risiko  Rp. 125.000.000,-
Masuk quota share                                       =     Rp. 100.000.000,-
Excess                                                             =     Rp.   25.000.000,-

Excess sebesar Rp. 25.000.000,- tersebut merupakan jumlah yang direasuransikan secara facultative, atau masuk kedalam treaty lain ( bila ada ).

Treaty Quota Share termasuk treaty reasuransi yang masuk dalam golongan reasuransi proportional, karena itu dalam pembagian sharing-nya, yakni liability, premi, serta klaim, akan selalu didasarkan pada suatu pembagian yang tetap secara proportional, sebanding dengan persentase yang telah ditetapkan semula, sehingga dalam hal ini dapat diberikan contoh perhitungannya sebagai berikut :




Bentuk Treaty reasuransi quota share tersebut sangat cocok untuk dipakai oleh Perusahaan Asuransi sebagai berikut :

1.       Yang masih baru atau baru berdiri.
2.      Perusahaan yang telah lama, namun baru akan memulai mengadakan perjanjian reasuransi secara treaty untuk suatu jenis pertanggungan tertentu.

Bagi perusahaan asuransi, bentuk treaty quota share tersebut mempunyai manfaat – manfaatnya sebagai berikut :

1.      Cara kerjanya sederhana, hanya memerlukan administrasi yang sedikit.
2.      Proteksi reasuransi terjamin untuk setiap risiko, baik risiko itu kecil maupun besar ( sampai batas limit tertentu ), risiko baik maupun buruk.
3.      Komisi reasuransi yang diperoleh lebih tinggi daripada bentuk – bentuk treaty reasuransi lainnya.

2.2.           SURPLUS

Sebuah Treaty Surplus adalah sebuah perjanjian reasuransi dimana Ceding Company telah terikat untuk memberikan dan Reinsurer terikat untuk menerima jumlah – jumlah yang merupakan “ kelebihan “ dari harga pertanggungan risiko yang ditutup oleh Ceding Company itu setelah dikurangi Own Retentionnya.
Jumlah – jumlah yang merupakan “ kelebihan “ tersebut disebut Surplus.

Untuk risiko – risiko yang harga pertanggungannya sebesar atau lebih kecil daripada O/R-nya ( Own Retention ), maka seluruh risiko tersebut akan diserap sendiri oleh Perusahaan Asuransi yang menutupnya itu, sehingga dengan demikian akan tidak ada Surplus, dan yang berarti tidak ada bagian yang direasuransikan, sehingga dalam hal tersebut Reinsurer tidak akan menerima apa – apa.

Persoalannya akan menjadi lain manakala harga pertanggungan suatu risiko itu lebih besar dari O/R perusahaan asuransi, sehingga dengan demikian akan ada surplus yang harus diberikan kepada Reinsurer hingga batas limit yang telah disepakati bersama dalam treatynya.

Untuk jelasnya dapat diberikan contoh sebagai berikut :

Misalkan O/R Perusahaan Asuransi Rp. 50.000.000,-
Batas limit surplus = Rp. 250.000.000,-
Berarti bagian Reinsurer dalam treaty tersebut tidak boleh melebihi Rp. 250.000.000,- tersebut.




Dalam treaty surplus, batas limit surplus merupakan batas maksimum bagian Reinsurer dalam Treaty tersebut, dan lazimnya batas maksimum atau kapasitas surplus tersebut besarnya dinyatakan dalam istilah “ lines “, dimana 1 line = O/R Perusahaan Asuransi ( Ceding Company ) dalam Treaty Surplus yang bersangkutan.

Dalam contoh tersebut besarnya 1 line atau 1 L = Rp. 50.000.000,- sedangkan surplusnya adalah 5 lines, yakni 5 x Rp. 50.000.000,- atau Rp. 250.000.000,- tersebut.

Keuntungan bentuk Treaty Surplus bagi Perusahaan Asuransi adalah, bahwa Perusahaan Asuransi akan mempunyai suatu keleluasan dalam menentukan jumlah yang menjadi Retansinya, yang mana akan disesuaikan dengan tinggi rendahnya tingkat bahaya suatu risiko.

Jadi, walaupun dalam contoh O/R Perusahaan Asuransi telah ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000,- hal tersebut adalah O/R untuk jenis risiko terbaik ( for the best class of risk ), dalam pada itu apabila risiko yang akan ditutupnya itu adalah termasuk jenis risiko yang kurang baik, maka dapat saja Perusahaan Asuransi mengambil sebagai O/R nya kurang dari Rp. 50.000.000,- misalnya Rp. 30.000.000,-.
Dengan penetapan O/R tersebut, maka bagian yang harus direasuransikan, yaitu Surplusnya itu, akan menjadi lebih besar atau lebih kecil, tergantung pada besar kecilnya O/R itu.

Sebagai contoh, misalnya ada 2 buah Risiko yang mempunyai harga pertanggungan yang sama besar, misalnya Rp. 300.000.000 namun berbeda dalam kwalitasnya, katakanlah risiko A adalah baik, dan risiko B kurang baik ( buruk ), maka setelah diadakan pengambilan O/R nya yang berbeda akan menjadi sebagai berikut :

-           Harga pertanggungan : Rp. 300.000.000,-         Rp. 300.000.000,-
-           Retensi                          : Rp.   50.000.000,-         Rp.    30.000.000,-
-           Surplus 5 lines             : Rp. 250.000.000,-         Rp.  150.000.000,-
-           Excess                           : Nil                                   Rp.  120.000.000,-

Bagi perusahaan asuransi, bentuk Treaty Surplus tersebut memberikan manfaat – manfaat sebagai berikut :

1.      Perusahaan dapat melakukan seleksi daripada risiko – risiko yang ditutupnya itu untuk pengambilan O/R nya, dalam arti yang baik retensinya besar, yang buruk retensinya kecil.

2.      Perusahaan akan dapat memperoleh keuntungan dalam businessnya. Seperti halnya dalam Treaty Quota Share, Treaty Surplus-pun mempunyai limit, yaitu jumlah tertinggi atau maksimum yang dapat ditampung dalam treaty surplus tersebut. Karena adanya limit tersebut, maka tidak mustahil apabila penutupan risiko yang harga pertanggungannya besar, tidak seluruhnya dapat terserap dalam treaty surplus, sehingga akan timbul suatu excess atau kelebihan yang belum terprotek reasuransinya, sehingga untuk itu perlu dilakukan penempatan reasuransi secara facultative, kecuali apabila Perusahaan Asuransi tersebut telah mempunyai fasilitas reasuransi otomatis yang lain setelah treaty surplus tersebut, misalnya Treaty Surplus II, ke III, ke IV dan seterusnya, atau fasilitas reasuransi otomatis lainnya yang disebut facultative – obligatory.

2.3.           Facultative Obligatory

Facultative Obligatory Reinsurance adalah fasilitas reasuransi otomatis seperti Treaty dengan cara kerjanya seperti Treaty Surplus.

Seperti yang terlihat dari namanya, Facultative Obligatory tersebut mempunyai 2 macam karakteristik, yaitu sifatnya yang facultative pada pihak Ceding Company, namun mempunyai sifat yang mengandung keharusan ( Obligation ) pada pihak Reinsurer.

Jadi dalam Facultative Obligatory Reinsurance tersebut pihak Ceding Company tidak terikat oleh suatu keharusan untuk memberikan, namun begitu Ceding Company memberikan cessinya, maka pihak Reinsurer tidak dapat mengelak untuk menerimanya, dengan kata lain harus menerima, asalkan pemberian cessi tersebut masih dalam batas – batas luas lingkup ketentuan dan syarat – syarat perjanjiannya.

Facultative Obligatory Treaty ini biasanya diadakan setelah Treaty Surplus yang kegunaannya adalah untuk menambah kapasitas daripada fasilitas treaty reasuransi dari Perusahaan Asuransi, dengan demikian adanya Facultative Obligatory Treaty tersebut sangat menguntungkan Perusahaan Asuransi.

2.4    Excess of Loss

Treaty Reasuransi Excess of Loss adalah suatu perjanjian reasuransi dimana objek yang diasuransikan adalah “ Losses “, yakni “ kerugian – kerugian “ yang diderita oleh Perusahaan Asuransi yang menutup asuransinya, kemudian sampai suatu jumlah tertentu kerugian tersebut akan dipikul sendiri oleh Perusahaan Asuransi tersebut, sedangkan kelebihannya, bila ada, yaitu excessnya akan menjadi bagian Reinsurer untuk memikul / menanggungnya, sampai batas limit tertentu pula.

Jadi, karena yang ditanggung oleh Reinsurer itu adalah kelebihan dari suatu kerugian setelah dikurangi dengan bagian Perusahaan Asuransi sendiri, maka bentuk reasuransi tersebut disebut dengan “ Excess of Loss “.

Bagian dari kerugian yang dipikul sendiri oleh Perusahaan Asuransi tersebut disebut dengan “ Underlying Retention “, sedangkan excessnya disebut sebagai Excess of Loss Reinsurer’s Share.

Perusahaan Asuransi yang mengadakan perjanjian Excess of Loss tersebut lazimnya dikenal dengan istilah “ Reinsured “ atau “ Reassured “, walaupun istilah “ Ceding Company “ juga dipakai untuk itu.

Seperti dikatakan dimuka, bahwa bagian dari kerugian yang menjadi bagian bagi Reinsurer ada batasnya / limitnya, limit tersebut dikenal dengan istilah Cover Limit atau lengkapnya Excess of Loss Cover Limit.
Sebagai contoh :

Sebuah Excess of Loss Treaty sebesar Rp. 100.000.000,-
Excess of Rp. 50.000.000,-
Hal tersebut berarti Underlying Retention ( U/R )-nya = Rp. 50.000.000,- dan bagian Reinsurer dalam loss maksimum sebesar Rp. 100.000.000,-

Loss                   Besarnya                   U/R                      R/I

   1                     5.000.000,-            5.000.000,-               Nil
   2                   50.000.000,-          50.000.000,-               Nil
   3                   75.000.000,-          50.000.000,-          25.000.000,-
   4                 100.000.000,-          50.000.000,-          50.000.000,-
   5                 150.000.000,-          50.000.000,-        100.000.000,-
   6                 175.000.000,-          50.000.000,-        100.000.000,-
                       ( 25.000.000,- unprotected )

Excess sebesar Rp. 25.000.000,- dalam contoh tersebut tidak diprotek oleh Exces of Loss Cover tersebut, sehingga dengan demikian bagan itu akan kembali menjadi bagian yang harus ditanggung sendiri oleh Reinsurer ( Perusahaan Asuransi ).

Hal tersebut akan menjadi lain seandainya diatas excess of loss yang pertama itu, yakni cover sebesar Rp. 100.000.000,- excess of Rp. 50.000.000,- telah terdapat excess of loss cover selanjutnya, atau excess of loss yang kedua, misalnya Rp. 200.000.000,- excess of Rp. 150.000.000,- sehingga excess sebesar Rp. 25.000.000,- yang semula tadi akhirnya akan ditambah dalam Cover Excess of Loss yang kedua.

Dalam seluk beluk Excess of Loss, pentahapan cover tersebut disebut dengan “ Layering “, sehingga pentahapan cover seperti dalam uraian tersebut dikenal dengan istilah :

1st Layer Excess of Loss : 100.000.000,- e.o.    50.000.000,-
2nd Layer Excess of Loss : 200.000.000,- e.o. 150.000.000,-

Mengenai Excess of Loss Treaty tersebut ada 2 macam, yaitu :
a.       Excess of Loss Working Cover
b.      Excess of Loss Catastrophe Cover


a.      Excess of Loss Working Cover

Adalah Excess of Loss Treaty yang mem-protek kerugian – kerugian yang sifatnya rutin atau sehari – hari. Karenanya maka treaty tersebut diperuntungkan untuk tiap sesuatu polis ( for any one policy ) atau tiap sesuatu risiko ( for any one risk ).

Pada Working Cover pun ada 2 macam pengaturan, yakni yang didasarkan pada “ setiap kejadian “ ( any one event ) tanpa memperdulikan banyaknya risiko yang terkena kerugian, dan yang satunya adalah setiap kejadian yang didasarkan pada kerugian yang dialam oleh tiap – tiap risiko.

b.      Excess of Loss Catastrophe Cover

Adalah Excess of Loss Treaty yang memprotek kerugian – kerugian yang merupakan akumulasi risiko dalam hal terjadinya suatu kejadian yang katastrofal, misalnya gempa bumi atau cyclone yang memusnahkan seluruh wilayah atau kota.

2.5.           Stop Loss

Stop Loss Cover dikenal juga dengan Excess of Loss Ratio, melindungi perusahaan asuransi terhadap kerugian – kerugian yang melebihi suatu jumlah tertentu atau suatu jenis business tertentu.

Jumlah kerugian tersebut kemudian diperbandingkan dengan pendapatan premi tahunan Perusahaan Asuransi untuk jenis business yang bersangkutan, yang hasilnya kemudian dinyatakan dalam suatu presentase.

Dengan demikian maka Reinsurer belum akan liable apabila Loss Ratio yang diperoleh itu masih berada di bawah persentase yang telah ditetapkan sebagai “ Underlying Retention “ Perusahaan Asuransi.

Manakala loss ratio tersebut terlampaui, maka Reinsurer harus memikul bagiannya dalam kerugian tersebut, baik kecil maupun besar, sampai pada batas limit yang telah ditetapkan pula, yang mana limit tersebut dinyatakan pula dalam loss ratio.

2.6.           Aggregate Excess of Loss

Aggregate Excess of Loss Treaty mempunyai cara kerja yang sama seperti Stop Loss, hanya bedanya dalam Aggregate Excess of Loss ini limit – limitnya dinyatakan dalam suatu jumlah, bukan persentase.

Sebagai contoh misalnya, Aggregate Excess of Loss Treaty tersebut meng-cover “ annual losses “ in excess of Rp. 3 milyar sampai dengan suatu jumlah sebesar Rp. 5 milyar.

Dalam hal ini perusahaan asuransi akan membayar kerugian – kerugian tersebut sampai dengan Rp. 3 milyar, dan Reinsurer akan membayar kerugian – kerugian diatas Rp. 3 milyar tersebut sampai dengan jumlah sebesar Rp. 5 milyar. BIla kerugian tersebut lebih besar dari Rp. 8 milyar, maka kelebihannya itu menjadi tanggungan Perusahaan Asuransi.
Share:

7 comments:

  1. Thanks Bro..pembahasannya mudah dimengerti karena bahasanyabtdk njelimet.

    ReplyDelete
  2. Ilmu yg sulit ditemukan karena belum saya temukan di toko buku dan tidak banyak praktisi yg bisa menjelaskan secara detail. Terima kasih Bro Afrianto ...:)

    ReplyDelete
  3. Kalau petugas/pejabat yang mengerjakan Treaty biasanya titlenya apa ya..

    ReplyDelete
  4. Ini mantap penjelasannya. Langsung mengerti. Hanya pada contoh bagian 2.2 Surplus yang mungkin keliru

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya sepertinya contoh gak nyambung dengan atasnya

      Delete
  5. contoh2 di QS dan SPL nya kurang benar dan tidak nyambung.. Dalam proportional tidak ada istilah UR (digunakan dalam istilah Non Proportional). Tks

    ReplyDelete

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts