Tarif Premi Asuransi Umum Naik, Ini Penjelasannya ~ Akademi Asuransi

Tarif Premi Asuransi Umum Naik, Ini Penjelasannya

Bisnis.com, JAKARTA—Setelah lama dinanti pelaku industri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tarif premi asuransi properti, asuransi banjir, dan asuransi kendaraan bermotor yang mulai berlaku awal tahun depan.

Aturan yang berlaku bagi asuransi konvensional maupun syariah ini mulai efektif pada 1 Februari 2014 untuk asuransi kebakaran dan asuransi banjir yang terdiri atas tarif atas dan tarif bawah.

Adapun, tarif premi asuransi kendaraan bermotor ditetapkan pada 1 Januari 2014 dengan masa transisi hingga 28 Februari 2014.

Berdasarkan lembar sosialisasi tarif premi yang diperoleh Bisnis, rate premi asuransi banjir ditetapkan standar yang berbeda sesuai dengan zonasi wilayah. Di Indonesia terbagi atas dua wilayah yang masing-masing wilayah ada empat zonasi.

Misalnya, penetapan zonasi untuk wi layah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat dilihat berdasarkan tingkat ketinggian air ketika terjadi banjir. Adapun, penetapan zonasi untuk wilayah lain dihitung berdasarkan frekuensi terjadi banjir.

Khusus untuk objek pertanggungan yang berada di lantai 2 gedung atau high rise building, besaran premi dapat dipotong sebesar maksimal 20% dari tarif premi.

Pemetaan wilayah juga dilakukan dalam perhitungan tarif premi asuransi kendaraan bermotor. Metode tarif premi kendaraan yang baru ini ditetapkan berdasarkan tiga wilayah.

Wilayah satu meliputi Sumatra dan kepulauan sekitarnya, wilayah dua mencakup Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan wilayah tiga menjangkau seluruh Indonesia di luar yang termasuk wilayah satu dan dua.

Selain itu, penetapan tarif premi juga mempertimbangkan kelompok harga kendaraan yang menyesuaikan dengan kehadiran mobil murah ramah lingkungan.

Pemegang polis juga harus menanggung nilai retensi sendiri atau administrasi lebih mahal dalam mengajukan klaim. Pasalnya, terjadi kenaikan biaya pengajuan klaim dari Rp200.000 menjadi Rp300.000 per klaim.

Selain mengatur tarif premi, OJK juga menetapkan pembatasan maksimal komisi yang diberikan kepada pialang, agen asuransi, maupun pihak lain yang berperan sebagai tenaga pemasar, seperti perbankan dan lembaga pembiayaan.

Komisi maksimal untuk pemasaran produk asuransi properti dan asuransi banjir ditetapkan sebesar 15% dari nilai pertanggungan, sementara komisi maksimal untuk pemasaran produk asuransi kendaraan bermotor adalah sebesar 25%.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, mengatakan penetapan tarif ini dilakukan untuk mengatur industri asuransi yang berada dalam kondisi persaingan tidak sehat.

Menurutnya, OJK telah berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan aturan ini tidak menyalahi ketentuan persaingan usaha.

Tarif premi dihitung berdasarkan data dari industri yang diolah oleh Tim Tarif OJK, yang terdiri atas sejumlah perwakilan dari industri asuransi dan tim dari OJK.

“Pasar kita sudah babak belur. Ini untuk mendisiplinkan industri,” katanya, seperti dilaporkan Harian Bisnis Indonesia, Jumat (27/12/2013).

Firdaus mengutarakan OJK menyiapkan strategi pengawasan dan penerapan sanksi industri yang melanggar. Sanksi mulai dari surat peringatan, pencabutan izin memasarkan produk asuransi, hingga melakukan fit and proper test ulang kepada pejabat perusahaan terkait.

“OJK juga membuka jalur pengaduan. Bapak-Ibu sekalian jika melihat rekannya melanggar silakan dilaporkan,” tegasnya.

KENAIKAN PREMI

Budi Herawan, anggota Tim Tarif OJK, mengatakan terjadi kenaikan premi pada asuransi properti rata-rata 40% hingga 80% dibandingkan dengan premi yang umum berlaku saat ini.

Tarif yang ditetapkan hanya meliputi tarif dasar untuk Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI), di luar perluasan proteksi untuk risiko seperti banjir dan gempa bumi.

“Rate untuk properti ini hanya untuk tarif dasar, jadi untuk tarif property all risks dan industrial all risks akan otomatis naik,” ujarnya.

Pengaturan tarif premi property juga mengeluarkan risiko machinery breakdown (kerusakan mesin) ke dalam polis yang berdiri sendiri (stand alone policy) dari posisi sebelumnya yang tergabung dalam sublimit asuransi properti/industrial all risks. (Hendri T. Asworo)




Sumber: Bisnis


Share:

3 comments:

  1. Profesi saya sebagai Agen Asuransi Umum dengan lisensi AAUI. Dengan diberlakukan ketentuan tariff asuransi serta biaya akuisisi, praktis penghasilan saya berkurang sekitar sepertiganya (33.3%), atau sekurang-kurangnya seperempatnya (25%).
    Hal ini disebabkan penurunan tariff pada okupasi rumah tinggal dan hotel dibawah bintang 3 sebesar yang berkisar 40% sampai 50%, ditambah lagi dengan penetapan komisi yang sebelumnya 20% menjadi 15%.
    Mohon bantuan doa pembaca sekalian, agar hal ini menjadi perhatian dan keprihatinan pembuat kebijaksanaan, Amin.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terimakasih atas komentarnya bos... Tarif untuk okupasi yang lain bisa 2-4 kali lebih tinggi dari sebelumnya pak, jadi smoga brokeragenya pun bisa sesuai dengan yang diharapkan, walau max 15%.
      Smoga demikian harapannya. Regards

      Delete
  2. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts