Bagaimana Agar Business Interruption Cover Covid-19? ~ Akademi Asuransi

Bagaimana Agar Business Interruption Cover Covid-19?


Covid-19 mewabah di seluruh dunia. Virus Covid-19 menyebar melalui berbagai perantara, baik itu uang kertas, plastik, besi, kain dan sebagainya. Fasilitas publik dan tempat hiburan terpaksa ditutup. Pabrik-pabrik yang tidak berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari, logistik, dan obat-obatan juga disarankan tutup. Tentunya, ini menyebabkan penurunan turnover dari perusahaan-perusahaan yang membeli polis Property All Risk Section I dan Section II sekaligus?

Untuk dapat menjamin covid-19, Polis perlu mencantumkan infectious or contagious disease, food or drink poisoning; murder, suicide policy extension clause. Klausa tersebut ditunjukan dalam wording sebagai berikut:

“Loss as insured by this Policy resulting from interruption of or interference with the business directly arising from an occurrence or outbreak at the Insured’s premises only and limited to :

Closure or evacuation of the whole or part of the Premises by order of any Government, Local Government or other Statutory Authority consequent upon :

  • (a) Any occurrence of Notifiable Disease (as defined below) at the Premises, (b) Any discovery of an organism at the Premises likely to result in the occurrence of a Notifiable Disease,
  • Food or drink poisoning
  • The discovery of vermin or pests at the Premises,
  • Defects in the drains or other sanitary arrangements at the Premises,
  • Any occurrence of murder or suicide at the Premises,shall be deemed to be loss resulting from Damage to the property used by the Insured at the Premises.”

Dalam konteks COVID-19, klausa di atas memungkinkan pihak asuransi mengganti kerugian bisnis yang dialami tertanggung akibat ditutupnya tempat usaha tertanggung oleh pemerintah sebagai akibat dari adanya “Notifiable Disease” di wilayah tempat usaha tertanggung. Dengan demikian, terdapat setidaknya tiga syarat yang harus dipenuhi agar gangguan usaha akibat penyebaran COVID-19 dapat ditanggung oleh pihak asuransi.

Syarat pertama adalah terkait dengan penutupan usaha akibat dari outbreak yang terjadi. Gangguan bisnis dapat ditanggung apabila penutupan tempat usaha tersebut dilakukan atas dasar instruksi dari pemerintah. Apabila penutupan usaha dilakukan atas dasar inisiatif dari pemiliki atau pelaku usaha dalam rangka mencegah penyebaran penyakit, maka kerugian yang ditimbulkannya tidak dapat ditanggung oleh asuransi[6].

Syarat yang kedua adalah COVID-19 harus masuk ke dalam kategori Notifiable Disease. Dalam klausa tersebut, Notifiable Disease didefinisikan sebagai suatu jenis penyakit yang berdasarkan peraturan perundangan harus dilaporkan ke pemerintah yang berwenang. Notifiable Disease ini tidak termasuk SARS, AIDS, H5N1, H1N1 dan mutase dari H1N1. Dengan demikian, apabila secara medis dinyatakan bahwa COVID-19 masih tergolong dalam penyakit SARS, COVID-19 tidak bisa masuk ke dalam kategori Notifiable Disease. Sehingga, pihak asuransi tidak bertanggung jawab atas pertanggungan gangguan bisnis.

Selain itu, masih terkait dengan Notifiable Disease, waktu ketika pemerintah menyatakan bahwa COVID-19 sebagai Notifiable Disease juga sangat penting sebagai acuan dalam menentukan kapan klausa ini bekerja. Apabila gangguan bisnis sudah terjadi sebelum pemerintah menyatakan COVID-19 sebagai Notifiable Disease, maka kerugian yang terjadi tidak dapat ditanggung[6]. Sebagai contoh, kasus SARS yang terjadi di Hongkong sejak Februari 2003 menyebabkan banyak hotel yang melakukan klaim gangguan bisnis kepada pihak asuransi. Pemerintah Hongkong memberikan status Notifiable Disease untuk SARS pada tanggal 27 Maret 2003. Dengan demikian, pihak asuransi menolak klaim gangguan bisnis yang terjadi sebelum tanggal 27 Maret 2003[7,8]. Sebagai tambahan informasi, Inggris menyatakan COVID-19 sebagai Notifiable Disease pada tanggal 5 Maret 2020[9].

Syarat yang ketiga adalah Notifiable Disease harus terkonfirmasi menjangkiti tempat usaha yang menjadi objek pertanggungan. Terjangkitnya Notifiable Disease pada suatu premis dapat ditandai dengan adanya karyawan yang terkonfirmasi positif COVID-19. Umumnya, setelah adanya informasi mengenai terjangkitnya Notifiable Disease pada suatu tempat usaha, tempat usaha tersebut akan segera ditutup (lockdown) untuk kemudian dilakukan pembersihan secara menyeluruh.

Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts