Penundaan Pembayaran Premi Akibat Covid-19 : Bagimana cara mengajukan? ~ Akademi Asuransi

Penundaan Pembayaran Premi Akibat Covid-19 : Bagimana cara mengajukan?


Tepat pada tanggal 30 Maret 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat bernomor S-11/D.05/2020. Surat ini berisi Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Perusahaan Perasuransian. AAUI merespon surat OJK tersebut dengan surat edaran SE-No.42/AAUI/2020, 1 April 2020. Singkatnya, OJK dan AAUI memberikan beberapa kelonggaran kepada perusahaan asuransi terkait beberapa hal sebagai respon atas Covid-19. 

Salah satu hal yang penting bagi perusahaan asuransi adalah relaksasi pembatasan pada Aset Yang Diberkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi, dari 2 (dua) bulan menjadi 4 (empat) bulan. Pembatasan 2 (dua) bulan atau 60 hari ini menjadikan batas waktu tertanggung, agen, atau broker untuk melakukan pembayaran premi tidak lebih dari 60 hari.

Nah, dengan adanya relaksasi tersebut, sebenarnya tidak ada alasan bagi perusahaan asuransi untuk menolak pengajuan penundaan pembayaran premi juga. Jika Anda beruntung, maka Anda bisa mendapatkan relaksasi pembayaran premi s.d. 90 bahkan 100 hari sejak periode polis.

Bagaimana cara mengajukannya? Akademi Asuransi memberikan beberapa cara agar Anda mendapatkan benefit tersebut

Pastikan Anda terdampak
Sebelum mengajukan penundaan pembayaran, pastikan Anda yakin bahwa Anda atau bisnis Anda terdampak pandemi virus corona ini. Jika Anda kesulitan mendapatkan bahan baku; jika omset Anda turun; jika Anda kesulitan dalam menggaji karyawan, berarti Anda terdampak covid-19. Jika tidak, segeralah membayar premi. Menunda pembayaran berarti menunda utang. Anda harus tahu bahwa saat klaim terjadi, Anda wajib melakukan pembayaran premi jika mau klaimnya segera diproses. 

Buat list polis yang outstanding
Pastikan Anda mengetahui polis-polis asuransi mana saja yang preminya belum terbayar (outstanding). Dari situ akan terlihat polis mana saja yang segera jatuh tempo dan membutuhkan relaksasi pembayaran premi. Polis-polis yang masih dalam tenggang waktu pembayaran cukup lama pun dapat Anda ajukan bersamaan dengan polis lainnya, walau tidak terlalu perlu. Anda juga perlu melihat polis mana yang harus dibayarkan telebih dahulu tanpa meminta perpanjangan pembayaran



Membuat surat permohonan
Buatlah surat permohonan kepada perusahaan asuransi, dengan menyebutkan nomor polis Anda. Alasan permohonan perlu Anda masukkan. Tidak lupa, tulis komitmen Anda kapan akan melunasi tunggakan premi. Pastikan Anda mendapatkan persetujuan dari asuransi terkait penundaan pembayan premi tersebut ya.

Dengan mendapatkan persetujuan dari asuransi, klaim-klaim yang terjadi selama periode tersebut tetap dianggap sebagai klaim yang sah. 

$4an
Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts