Batam (ANTARA News)
- Panitia Kerja RUU Asuransi sepakat menambah empat pasal baru dalam
Rancangan UU Asuransi yang saat ini tengah dibahas pemerintah dan DPR
RI, kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis.
"Panja RUU Asuransi yang sekarang sedang berlangsung antara DPR dan
pemerintah sepakat menambah pasal baru, yang tidak ada diusul pemerintah
sebelumnya," kata Harry kepada Antara di Batam, Kepulauan Riau, Rabu.
Empat pasal baru itu terkait perlindungan pemegang polis atau
peserta atau tertanggung, yaitu tentang penanganan tata cara pengajuan
klaim asuransi yang harus mengikuti norma cepat, sederhana, mudah dan
adil.
"Tiap norma itu akan dijelaskan lebih lebih lanjut dalam pembahasan Panja selanjutnya," kata Harry.
Lahirnya pasal baru itu untuk melindungi konsumen, mengingat banyak
warga yang merasa dirugikan saat hendak menklaim asuransi.
"Panja sepakat agar penanganan klaim dibuat dalam pasal UU yang
lebih terinci dan jelas sehingga kemungkinan terjadi fraud (kejahatan
finansial), baik dari pihak perusahaan asuransi maupun konsumen asuransi
yang nakal bisa diminimalkan," kata dia.
Menurut Harry, hingga saat ini sering terjadi kasus penuntutan klaim
oleh pemegang polis karena perusahaan asuransi selalu
melambat-lambatkan pembayaran klaim.
Selama ini perusahaan asuransi menggunakan banyak alasan sehingga
konsumen asuransi dirugikan, kata anggota DPR RI Daerah Pemilihan
Kepulauan Riau.
Harry mengatakan optimis pasal itu tidak dipermasalahkan oleh perusahaan asuransi dan lolos hingga ditetapkan.
"Saya kira kalau diputuskan bersama DPR dan pemerintah, biasanya
industri ikut saja, kecuali mereka menuntut ke MK," kata Harry.
Ia menargetkan RUU Asuransi selesai sebelum masa kerja DPR RI 2009--2014 berakhir pada 30 September 2014.
sumber: antaranews
No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.