Perusahaan Asuransi Benahi Unit Syariah demi Spin Off ~ Akademi Asuransi

Perusahaan Asuransi Benahi Unit Syariah demi Spin Off

JAKARTA - Perusahaan asuransi terus mengembangkan potensi bisnis syariah di tanah air. Hal ini terlihat dari langkah langkah perusahaan dalam mengembangkan produk ataupun memperkuat modal.

Sebagai negara dengan jumlah pemeluk agama Islam terbesar di dunia, Indonesia merupakan pasar yang sangat potensial untuk produk-produk keuangan syariah seperti asuransi dan investasi.

Seperti yang dilakukan Sun Life Financial Indonesia saat ini tengah bersiap meluncurkan produk syariah baru pada Agustus tahun ini. Saat ini tinggal menunggu izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk produk baru untuk unit syariahnya. Chief Distribution Officer PT Sun Life Financial Indonesia Elin Waty mengatakan produk syariah yang disiapkan merupakan asuransi penyakit kritis.

“Kami menargetkan awal Agustus sudah bisa mulai dipasarkan. Sedang menunggu izin regulator saja,” kata Elin saat ditemui beberapa waktu lalu di Jakarta.

Dia juga mengatakan pihaknya baru saja meluncurkan satu produk syariah baru untuk asuransi kesehatan. Ini memperkuat dua produk syariah sebelumnya yakni Brilliance Hasanah Sejahtera (BHS) dan Briliance Hasanah Protection Plus (BHS Plus).

BHS adalah produk asuransi jiwa dan investasi dengan pembayaran berkala untuk mencapai kebutuhan keuangan di masa depan. Sedangkan BHS Plus adalah produk asuransi unit linked kontribusi tunggal yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan perlindungan jiwa dan investasi.

Dari produk syariah tersebut, Sun Life berhasil membukukan premium sebesar Rp57 miliar pada 2013 atau tumbuh 46% dibandingkan 2012 sebesar Rp39 miliar.Sebagai gambaran, secara keseluruhan, hingga akhir 2013, sekitar 16% polis dari agen syariah. Selain dengan agency, Sun Life juga melakukan kerjasama distribusi dengan OCBC NISP Syariah dan CIMB Niaga Syariah.

Sebelumnya perseroan juga meresmikan agency syariah dan pembukaan kantor pemasaran syariah pertama khusus produk asuransi jiwa syariah di daerah Palembang, Sumatera Selatan. Kantor pemasaran dan agen-agen asuransi syariah Sun Life akan menawarkan produk-produk serta memberikan pelayanan untuk nasabah asuransi syariah.

Sedangkan kantor pemasaran dan agen asuransi konvensional akan berkonsentrasi dalam memberikan pelayanan untuk para nasabah pemegang polis asuransi konvensional.

Sementara total premi syariah Sun Life tumbuh dari Rp39 miliar menjadi Rp57 miliar, atau meningkat 46%. Kehadiran kantor pemasaran khusus syariah di Palembang merupakan salah satu strategi Sun Life untuk mengembangkan unit bisnis syariah di kawasan tersebut. Dengan pertumbuhan kelas menengah di perkotaan, Palembang merupakan salah satu kota terbesar di Sumatera Selatan.

Sementara itu, selain pertimbangan bisnis dan pelayanan nasabah, peluncuran agency syariah serta kantor-kantor pemasaran syariah Sun Life merupakan langkah antisipasi terhadap peraturan baru yang akan diberlakukanoleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengenai pemisahan unit bisnis (spin off) syariah.

Sehingga perseroan mempersiapkan lebih awal dengan melakukan membuka kantor pemasaran syariah. Dengan demikian, pada saat peraturan tersebut diberlakukan, Sun Life dapat menjalankan unit bisnisnya dengan optimal serta dapat terus memenuhi berbagai kebutuhan nasabah.

Kantor pemasaran syariah yang baru saja diresmikan itu didukung oleh staf penjualan serta karyawan Sun Life yang akan bekerja sama membantu keluarga Indonesia yang berada di wilayah Sumatera Selatan. Keseluruhan tenaga penjualan Sun Life (termasuk agency) di Indonesia per 30 Juni 2014 sebanyak 7.978 agen dengan 77 kantor pemasaran di 42 kota di Indonesia.

Hal yang sama juga sedang disiapkan PT Tugu Pratama Indonesia (TPI) yang sejak tahun lalu perseroan memulai membenahi unit usaha syariah. Direktur Utama TPI Yasril Y Rasyid mengatakan upaya perseroan ini sebagai persiapan menuju spin off yang memisahkan unit usaha syariah dari induknya.

"Mulai tahun lalu, kami memperbaiki bisnisnya, sistemnya, infrastrukturnya dengan semangat regulasi agar unit usaha syariah di-spin off," ujarnya ketika ditemui beberapa waktu lalu.

Ini disebutnya sekaligus mengantisipasi bisnis syariahnya terus berkembang dengan nilai premi yang terus tumbuh. Dia mengklaim, pertumbuhan bisnis syariahnya selalu mencapai double digit. Faktor lainnya, yaitu ekuitas perseroan terus membengkak dari modal awal sebesar Rp25 miliar, saat ini sudah melampaui Rp40 miliar.

"OJK mensyaratkan modal disetor bagi perusahaan asuransi murni syariah minimal Rp50 miliar. Sambil menunggu regulasi, kami mempersiapkan diri dan mengembangkan ekuitas menjadi Rp50 miliar, setelah itu baru spin off," ujarnya.

Saat ini diakuinya kontribusi unit usaha syariah sendiri masih minim. Yakni, kurang dari 5% terhadap total premi bruto perseroan hingga pertengahan tahun ini. Premi bruto syariah tercatat sebesar Rp50 miliar, sedangkan total premi perseroan mencapai Rp1,042 triliun.


Sumber: Sindonews
Share:

1 comment:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts