Hak dan Kewajiban Konsumen Asuransi ~ Akademi Asuransi

Hak dan Kewajiban Konsumen Asuransi


Asuransi merupakan salah satu produk jasa yang unik. Kenapa unik? Unik karena asuransi menjual janji untuk membayar jika konsumen mengalami kerugian yang dijamin dalam polis asuransi. Sebagai konsumen asuransi, Anda harus sadar betul bahwa membeli produk asuransi memiliki beberapa risiko:
a.   Klaim ditolak;
b.  Dikenakan denda untuk pembayaran premi yang terlambat; dan
c.   Penurunan nilai investasi atau rugi (untuk produk unit-link).

Baca: Berikut Tips agar Klaim Asuransi Anda Tidak Ditolak

Tentu konsumen asuransi berhak atas segala informasi dan penjelasan mengenai produk asuransi yang dibeli. Konsumen asuransi berhak:
a.   Memperoleh informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan;

b.  Memperoleh informasi terbaru yang mudah diakses;

c.   Mendapatkan hak untuk mempelajari polis pada masa tenggang (cooling-off period). Apabila konsumen menemukan ketidaksesuaian data atau penawaran di bagian perjanjian atau ikhtisar polis, konsumen memiliki hak untuk membatalkan polis pada masa tenggang ini yaitu terhitung 14 hari setelah polis diterima oleh konsumen. Premi yang telah dibayarkan oleh konsumen dapat dikembalikan dengan dikurangi biaya administrasi yang dibutuhkan. Apabila perubahan atau pembatalan oleh konsumen terjadi setelah cooling-off period berakhir, maka konsumen harus menerima konsekuensi yang harus ditanggung sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian atau ikhtisar polis asuransi.

Baca: Cara Cepat Membatalkan Polis Asuransi

d.  Mendapatkan penjelasan bila pengajuan klaim ditolak;

e.   Mendapatkan penjelasan mengenai hak dan kewajiban  pemegang polis;

f.    Mendapatkan penjelasan tentang biaya-biaya yang mungkin timbul dan perlu dibayarkan; dan

g.   Mendapatkan kesempatan untuk memilih apabila ditawarkan produk dalam bentuk paket produk.

Setelah memahami hak-hak Anda, mari kita pahami kewajiban Anda sebagai konsumen asuransi:
a.   Memastikan bahwa jenis asuransi yang dipilih adalah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Sebagai contoh, apabila kamu menginginkan perlindungan untuk diri maka dapat memilih asuransi jiwa dan menyesuaikan premi yang dipilih sesuai dengan kemampuan. Selanjutnya, apabila Anda merupakan tipe traveler, maka dapat memilih asuransi perjalanan;

b.  Mengisi dan menandatangani formulir atau aplikasi asuransi dengan itikad baik, jujur, dan lengkap. Khususnya untuk produk asuransi nih, Sobat Sikapi, ketidakjujuran kamu dalam melakukan pengisian formulir atau aplikasi di awal dapat berakibat dengan tidak dipenuhinya pengajuan klaim di kemudian hari. Jadi, jujur dan beritikad baik benar-benar poin yang harus kamu patuhi ketika memilih untuk menggunakan produk asuransi;

c.   Memberikan informasi dan dokumen yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan (utmost good faith);

d.  Membaca dan memahami dengan baik semua ketentuan yang tertera dalam perjanjian asuransi. Dalam asuransi terdapat polis asuransi dan ikhtisar atau lembar pernyataan. Calon pemegang polis harus membaca seluruh ketentuan dalam dokumen tersebut secara lengkap. Ikhtisar tersebut berisi antara lain data tertanggung, data pemegang polis, uang pertanggungan, lingkup jaminan, periode asuransi, biaya tambahan, premi, ketentuan pengecualian dan lain sebagainya. Pemegang polis diwajibkan untuk membaca dokumen tersebut secara teliti untuk memastikan data yang tertera telah sesuai dengan data yang diberikan sebelumnya dan sesuai dengan kesepakatan untuk menghindari kemungkinan dirugikan di kemudian hari.

Khususnya terkait ketentuan pengecualian, setiap jenis asuransi memiliki daftar untuk hal-hal yang tidak termasuk dalam perlindungan yang ditawarkan. Sebagai contoh, asuransi jiwa tidak akan menyetujui klaim terhadap kematian yang disebabkan oleh faktor-faktor tertentu seperti bunuh diri, olahraga ekstrim, atau hal-hal lain yang dilarang secara hukum;

e.   Menandatangani perjanjian asuransi dengan lengkap sebagai bukti bahwa kamu setuju atas perjanjian tersebut;

f.    Membayar premi secara tepat waktu. Perusahaan asuransi akan menjatuhkan masa tenggang atau deadline pembayaraan premi sesuai dengan hari yang telah disepakati. Apabila Anda tidak menggunakan fitur auto debit, maka Anda harus mengingat deadline waktu pembayaran premi dan membayarnya tepat waktu untuk menghindari denda; dan

g.   Membayar biaya-biaya lain yang mungkin timbul sesuai perjanjian asuransi yaitu misalnya denda atas keterlambatan pembayaran premi, dan lain-lain.

Credit picture: yourmoney.com
Disarikan dari: sikapiuangmu.ojk.go.id
Share:

1 comment:

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts