August 2014 ~ Akademi Asuransi

OJK Terima 11.851 Laporan, Keluhan Soal Asuransi Masih Paling Banyak


MedanBisnis - Jakarta. Selama 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sedikitnya 11.851 laporan masyarakat terkait industri jasa keuangan. Dari jumlah laporan tersebut, terkait pengaduan sebanyak 1.446, permintaan informasi 1.455, dan pertanyaan sebanyak 8.950. "Jumlah pengaduan yang masuk ke call center OJK selama 2014 dari awal sampai 1 Agustus total layanan ada 11.851, terdiri dari pengaduan 1.446, permintaan info 1.455, dan pertanyaan 8950," ujar ujar Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo saat acara konferensi pers di Gedung Sumitro OJK, Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Dia menjelaskan, dari seluruh jumlah pengaduan, terbanyak dari perbankan sejumlah 964 aduan dan non bank 420 aduan, sisanya lain-lain termasuk pasar modal.

Untuk pengaduan di sektor perbankan biasanya soal perhitungan suku bunga, restrukturisasi, dan jaminan kolateral.

Sementara di sektor non bank pengaduan lebih banyak soal asuransi dan perusahaan pembiayaan.

"Pengaduan asuransi banyak hal mulai pembayaran polis, ketidakjelasan klaim, dan lain-lain, perusahaan pembiayaan juga banyak hal," jelas Anto.

Sementara soal permintaan informasi, Anto menyebutkan, kebanyakan masyarakat menanyakan soal investasi bodong.

"Lebih banyak kepada investasi yang diduga bukan kewenangan OJK. Yang bodong-bodong. Kan tidak semua investasi kewenangannya di OJK," terangnya.

Dia mengaku, dari seluruh laporan yang ada, hampir keseluruhan sudah ditangani pihak OJK.

Namun begitu, OJK tetap meminta koordinasi dari masing-masing pihak terkait untuk bersama- sama menjaga perlindungan konsumen.

"Semua harus diselesaikan, sampai saat ini lebih banyak yang sudah diselesaikan. Kita juga minta semua pihak berkordinasi dengan baik. Kita melibatkan badan perlindungan konsumen untuk ini," pungkasnya.(dtf) 

Share:

Malaysia Airlines Tolak Klaim Asuransi Korban MH17

TEMPO.CO, Petaling Jaya - Pemberian asuransi perjalanan seluruh korban kecelakaan penerbangan tidak berlaku bagi pelaku teroris atau pelaku perang. Oleh karena itu, penumpang udara disarankan memperbaiki kebijakan itu atau membeli asuransi perjalanan khusus yang memastikan mereka dalam tanggungan itu.

"Kejahatan perang dan terorisme tidak termasuk dalam polis asuransi dasar yang diberikan sebagian besar maskapai penerbangan,"kata seorang pejabat asuransi penerbangan. (Baca:Kartu Kredit Korban MH17 Dicuri Kelompok Pro-Rusia)

Pejabat itu mengatakan dalam asuransi kendaraan bermotor, korban bisa mendapatkan polis asuransi, begitu pun korban banjir dan insiden lainnya. Namun, untuk kejahatan perang dan teroris, tanggungan itu tidak berlaku. Malaysia Airlines, misalnya, memberikan asuransi perjalanan yang disebut MH. Namun, hal itu tidak berlaku bagi pelaku perang atau terorisme.

Dalam perjanjian perjalanan udara multilateral atau Konvensi Montreal 1999 diputuskan penerbangan bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi sebesar US $ 175.000 (US$ 217.191) untuk setiap penumpang tewas atau terluka dalam kecelakaan pesawat, termasuk penyebab kecelakaan akibat tindakan perang atau terorisme.

Untuk itu, pejabat tersebut mengatakan semua maskapai diminta segera membeli 'hull' asuransi, untuk melindungi asuransi pesawat dan kewajiban penumpang.(Baca:Saham Malaysia Airlines Makin Melorot)

Menurut laporan Bloomberg, Allianz SE adalah perusahaan yang bertanggung jawab untuk mengasuransikan pesawat MH17. Sedangkan Atrium Underwriting Group Ltd adalah penanggung jawab untuk membayar klaim asuransi yang mencakup pelaku perang, termasuk terorisme.

Ketua Global Takaful Grup Shahril Azuar Jimin berharap penumpang pesawat segera memperbaiki dan memeriksa asuransinya.

Sumber: Tempoco
Share:

Masih Perlukah Punya Asuransi Kecelakaan Pribadi?

Jakarta -Masyarakat kerap kali mengabaikan soal perlindungan diri terhadap kecelakaan. Padahal, kecelakaan merupakan risiko hidup yang dihadapi semua orang tanpa terkecuali. Perlindungan diri perlu dilakukan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan, setiap orang punya risiko hidup termasuk kecelakaan. Baik di tempat kerja, di kendaraan, maupun di jalanan. Punya asuransi kecelakaan pribadi merupakan hal penting untuk menjaga diri.

"Kecelakaan merupakan risiko hidup yang dihadapi semua orang tanpa terkecuali. Baik orang yang suka bepergian atau pun yang hanya diam di rumah yang kemungkinan bisa saja ditimpa pesawat jatuh," ujar Julian kepada detikFinance, seperti dikutip Minggu (3/8/2014).

Ia menjelaskan, meskipun secara umum setiap pekerja formal ditanggung asuransi kecelakaan oleh masing-masing perusahaan, namun perlindungannya hanya sebatas pada jam dan lokasi kerja.

"Di Indonesia ada Jamsostek ketenagakerjaan sekarang jadi BPJS ketenagakerjaan. Asuransi tersebut hanya bisa mengcover kejadian kecelakaan di wilayah kerja kita dengan jam kerja kantor, sementara di luar jam kerja tidak ada yang bisa menjamin itu," terang dia.

Julian menerangkan, dengan memiliki asuransi kecelakaan pribadi, masyarakat bisa melindungi diri jika terjadi kecelakaan baik dalam kendaraan, maupun di jalan raya dan tidak terbatas waktu dan lokasi kejadian.

"Punya asuransi kecelakaan pribadi jadi ada perlindungan diri kapan dan di mana pun kecelakaan terjadi bukan hanya saat jam kerja atau di wilayah kerja," katanya.

Julian menambahkan, perlu adanya peningkatan kesadaran untuk masyarakat agar bisa menyiapkan perlindungan diri sejak dini.

"Butuh kesadaran untuk masyarakat Indonesia agar bisa menerapkan asuransi kepada warganya," tandasnya.


Sumber: Detikcom
Share:

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts