Paguyuban Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (PT. AJJ 1962)
yang pada 21 Juni 2016 lalu melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan dan menuntut AJB Bumiputera 1912 membayarkan klaim
mereka, merupakan tindakan salah alamat.
Pasalnya, AJJ dulu memang pernah menjadi bagian dari Kelompok Usaha
Bumiputera. Namun, pada 2001, Bumiputera sudah menjual seluruh sahamnya
di perusahaan tersebut.
"Kami tidak memiliki hubungan, apalagi kewajiban klaim kepada nasabah
AJJ. Pemegang polis AJJ sepenuhnya menjadi tanggung jawab AJJ dan itu
adalah masalah internal mereka," ungkap Direktur Umum AJB Bumiputera
1912 Ana Mustamin di Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Bumiputera mengakui saat ini sedang bermasalah dengan pihak AJJ. Akan
tetapi, permasalahan ini tidak ada kaitannya dengan pembayaran klaim
pemegang polis.
Sengketa antara manajemen Bumiputera dan Tim Likuidasi AJJ lebih pada
ketidaksepakatan tentang jumlah portofolio pemegang polis AJJ saat
perusahaan tersebut berpindah kepemilikan dari Bumiputera ke pihak PT
Ventura Cakrawala Investama dan Indra Wiguna selaku pemilik baru PT AJJ
1962.
"Tapi transaksi penjualan perusahaan sudah berlangsung tahun 2001,
sementara mereka baru menyampaikan gugatan pada tahun 2008 ketika AJJ
dilikuidasi dan mengalami kesulitan untuk membayar kewajiban kepada
pemegang polis," terang Ana.
Sebelumnya, PT AJJ 1962 menuding Bumiputera memberikan data yang
salah tentang jumlah portofolio AJJ saat dijual. Melalui perhitungan
ulang yang dilakukan pada 2007 oleh aktuaris yang mereka tunjuk, PT
Pointera Aktuarial Strategis (PT.PAS), AJJ mengklaim terdapat selisih
kurang yang cukup signifikan mengenai jumlah cadangan premi AJJ saat
ditransaksikan. AJJ menyebut angka 66.807 polis dengan cadangan premi
sebesar Rp.47,8 miliar.
Sementara dalam transaksi penjualan berdasarkan perhitungan aktuaris
Bumiputera hanya tercatat 34.126 polis, atau setara dengan Rp.24, 9
miliar. Namun ada banyak kejanggalan yang dikemukakan Bumiputera terkait
dengan tuntutan Tim Likuidasi AJJ ini.
"Pertama, gugatan yang berselang tujuh tahun pasca transaksi
pembelian dan penjualan saham AJJ. Mengapa AJJ baru melakukan gugatan
itu setelah tujuh tahun? Berdasarkan akta notaris penjualan dan
pembelian saham dimaksud, pasal 1 menyebut, pembeli menerima apa yang
dibeli olehnya dengan akta ini menurut keadaan sebagaimana didapat
olehnya pada waktu ini," kata Ana.
Kedua, lanjut dia, hasil penghitungan ulang yang dilakukan oleh
aktuaris yang ditunjuk pihak AJJ, tidak pernah diverifikasi dan
divalidasi (due diligence) ke pihak aktuaris Bumiputera sebelumnya.
Ketiga, aktuaris AJJ melakukan penghitungan ulang cadangan premi
berdasarkan data dari format Ms Excel yang notabene bukan master file
dan mudah dikutak-katik.
Terkait dengan keputusan Mahkamah Agung yang memerintahkan Bumiputera
melakukan ganti rugi atas selisih perhitungan portofolio melalui tim
likuidasi AJJ, manajemen Bumiputera menunggu prosedur lanjutan atas
perintah tersebut.
“Keputusan itu tidak serta-merta mengharuskan Bumiputera untuk
melakukan pembayaran. Masih ada prosedur lainnya yang harus dilalui. Dan
Bumiputera akan mengikuti prosedur tersebut,” jelas Ana.
Namun demikian, Bumiputera menyiapkan upaya hukum baru untuk
melakukan penuntutan ke pihak perusahaan aktuaris yang ditunjuk AJJ
yakni PT PAS, karena menganggap perusahaan tersebut memberikan
keterangan menyesatkan yang menjadi basis keputusan MA.
Sumber: Okezone
Home »
Asuransi Jiwa Jaminan
,
News
» Bumiputera: Tuntutan Pemegang Polis Asuransi Jiwa Jaminan 1962 Salah Alamat
No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.