Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pemilik Kapal
Nasional (Indonesia National Shipowners Association/INSA) menegaskan
pihaknya terus mendorong anggotanya untuk mengikuti kewajiban proteksi
asuransi untuk penyingkiran rangka kapal.
Ketua Umum INSA
Carmelita Hartoto mengatakan sebagai program wajib dengan legitimasi
peraturan para pemilik kapal mesti memiliki asuransi dengan perluasan
jaminan khusus tersebut. Menurutnya, sebagian besar anggotanya sudah
memiliki produk asuransi tersebut.
Namun, dia mengatakan pihaknya masih terus mendorong seluruh pemilik kapal agar mengasuransikan.
“Sekarang sudah mulai dijalankan dan kami himbau terus anggota kami,” ungkapnya kepada Bisnis, Minggu (4/6).
Sebagai informasi, proteksi penyingkiran rangka kapal atau wreck removal itu diwajibkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 71/2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air.
Pada
30 November 2015, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla)
Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran No.
UM.003/94/16/DJPL.15.
Dalam SE itu, Kemenhub kembali mengingatkan
pemilik kapal untuk mengasuransikan kapalnya untuk penyingkiran
kerangka kapal dan perlindungan serta ganti rugi. Kapal berukuran 35 GT (gross tonage) atau lebih dan berlayar di dalam negeri wajib menggunakan asuransi itu.
Sedangkan, kapal yang berlayar ke luar negeri dan berukuran 300 GT atau lebih juga wajib memilikinya.
“Dan kapal kayu sudah wajib memiliki asuransi penyingkiran kerangka kapal (wreck removal)
sejak 14 April 2015, sesuai dengan tanggal diberlakukannya aturan Wreck
Removal dalam Konvensi Internasional Nairobi,” tulis keterangan
Kemenhub.
Konvensi tersebut menetapkan kewajiban ketat pada
pemilik kapal untuk mencari, menandai dan mengangkat bangkaikapal yang
dianggap bahaya dan mewajibkan pemilik kapal untuk membuat sertifikasi
asuransi negara atau bentuk asuransi lain untuk keamanan finansial
perusahaan kapal.
Kemenhub juga telah menginstruksikan kepada
Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di seluruh Indonesia
untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan polis
asuransi kapal dan sertifikat dana jaminan penyingkiran kerangka kapal.
“Jika
ditemukan pelanggaran, Kemenhub melalui KSOP akan memberikan sanksi
yaitu tidak diberikannya pelayanan operasional di pelabuhan kepada
pemilik atau perusahaan kapal.”
Sanksi tersebut tertuang dalam
Peraturan Dirjen Perhubungan Laut nomor HK.103/2/20/DJPL-14 tanggal 3
Desember 2014 tentang tata cara Pengenaan Sanksi Tidak Diberikan
Pelayanan Operasional Kapal di Pelabuhan.
Sumber: Bisnis Indonesia
No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.