Prinsip Kontribusi ~ Akademi Asuransi

Prinsip Kontribusi

Prinsip Kontribusi adalah suatu prinsip yang mengatur dalam hal suatu objek pertanggungan, dipertang-gungkan pada 2(dua) atau lebih Perusahaan Asuransi, maka kerugian yang terjadi akan dikontribusikan pada seluruh Perusahaan Asuransi yang telah menutup pertang-gungan tersebut, sebanding dengan liability-nya masing-masing dengan  formula sebagai berikut :

                                                                               Sum Insured
     Liability of Particular Insurer  =  ----------------------------------------------  X   Loss
                                                            Total Sum Insured by all Insurers

Jadi adalah suatu prinsip yang mengatur hak seorang Penanggung untuk meminta para penanggung lainnya juga bertanggung-jawab kepada Tertanggung yang sama untuk turut menanggung suatu kerugian tertentu, yang ganti rugi penuhnya telah dibayarkan oleh Penanggung yang pertama.

Jika ganti rugi penuh belum dibayar, maka Tertanggung akan meminta ganti-rugi itu dari semua Penanggung yang terlibat dalam kerugian itu,
Dalam hal ini prinsip kontribusi dapat berperan untuk membagi klaim atas kerugian itu dengan cara yang jujur.

PASAL 278 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, menyebutkan :

“Apabila dalam satu-satunya polis, meskipun pada hari-hari yang berlainan, oleh berbagai Penanggung telah diadakan penanggungan yang melebihi harga, maka mereka itu bersama-sama, menurut keseimbangan dari pada jumlah-jumlah untuk mana mereka telah menanda-tangani polis tadi, memikul hanya harga sebenarnya yang dipertanggungkan.

Ketentuan yang sama berlaku, apabila pada hari yang bersamaan, mengenai satu-satunya barang, telah diadakan berbagai penanggungan”. 

2.    TIMBULNYA PRINSIP KONTRIBUSI.
Bagaimana prinsip kontribusi dapat timbul, hal ini dapat dilihat dari dua sudut yang ber-beda, yaitu :
a.   Menurut PASAL 278 KUHD, timbulnya prinsip Kontribusi apabila :
1.    Ada dua atau lebih polis

2.    Polis-polis tersebut menutup pokok pertanggungan yang sama.

3.    Dalam polis yang pertama tidak dipertanggungkan harga sepenuhnya dan polis atau polis-polis yang berikutnya dipertanggungan harga selebihnya.

b.    Menurut Hukum Inggris, timbulnya prinsip Kontribusi apabila :
1.    Terdapat 2( dua) atau lebih Polis Indemnity.
2.    Polis-polis tersebut menutup suatu kepentingan yang sama. (a common interest)
3.    Polis-polis tersebut menutup suatu bahaya yang sama (a common perils)
4.    Polis-polis tersebut menutup suatu pokok pertanggungan yang sama (a common  subject matter of insurance)
5.    Masing-masing polis tersebut bertanggung jawab atas kerugian tersebut.(liable for the loss)
3.    DASAR PENERAPAN PRINSIP KONTRIBUSI.
Dalam KUHD tidak mengatur dasar penerapan prinsip Kontribusi ini, sedangkan dalam Hukum Inggriss (Common Law) maupun berdasarkan syarat Kontribusi dalam polis-polis Asuransi, penerapannya adalah pembagian yang seimbang (Rateable Proportion) dan karena Polis adalah suatu Perjanjian, maka berlaku pasal 1338 KUHPerdata, yaitu semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

4.    PERLUNYA PRINSIP KONTRIBUSI.
Seorang Tertanggung dapat mempertanggungkan kepentingan interestnya atau suatu objek pertanggungan (Subject Matter of Insurance) pada 2(dua) atau lebih Perusahaan Asuransi / Penanggung terhadap suatu bahaya (Perils) tertentu.
Dalam hal ini diperlukan suatu prinsip yang mendukung atau mendampingi prinsip Indemnitas dalam mencegah Tertanggung mencari keuntungan dari suatu kerugian dengan cara meminta penggantian dari beberapa polis asuransi tersebut.


Catatan:
à Kontribusi ini berlaku apabila kontrak asuransi yang bersangkutan adalah kontrak indemnitas.
à Kontribusi diberlakukan dengan maksud mencegah Tertanggung memperoleh penggantian lebih besar dari ganti rugi penuh (full indemnity), dengan cara meminta penggantian dari beberapa Perusahaaan Asuransi/Penanggung, oleh sebab itu Kontribusi dapat dianggap sebagai pendamping Indemnity (corollary of Indemnity).

5.    CARA MENGHITUNG RATEABLE PROPORTION :

Ada 2(dua) cara untuk menghitung Rateable Proportion (bagian-bagian yang seimbang), yaitu :  a.  Methode Sum Insured ……………..…….tanpa Average
                   b.  Methode Independent Liability …....…… dengan Average


a.    Methode Sum Insured
Dalam methode ini, kontribusi ganti-rugi masing-masing penanggung/polis dihitung menurut formula :

                  Nilai pertanggungan penangung  yg bersangkutan
             =   ------------------------------------------------------------------------ X Nilai Kerugian
                     Total Nilai pertanggungan seluruh penanggung

contoh :
Penanggung X  …… Rp.    500.000.000,--
Penanggung Y ……. Rp.    250.000.000,--
Penanggung Z ……. Rp.    750.000.000.--
                            Rp. 1.500.000.000,--

                   Kerugian (Loss) …………..……. Rp. 600.000.000,--
Maka Kontribusi  sebagai berikut :

                                 Rp.   500.000.000,--
                         X  =  ---------------------------  X  Rp. 600.000.000,--    =  Rp. 200.000.000,--
                                    Rp. 1.500.000.000,--
                               
                                    Rp.   250.000.000,--
                         Y  =  ---------------------------  X  Rp. 600.000.000,--    =  Rp. 100.000.000,--
                                    Rp. 1.500.000.000,--

                                    Rp.   750.000.000,--
                         Z  =  ---------------------------  X  Rp. 600.000.000,--    =  Rp. 300.000.000,--
                            Rp. 1.500.000.000,--

b.    Methode Independent Liability

Dalam methode ini, setiap polis atau Penanggung harus membayar kerugian sesuai perbandingan antara liability penanggung/polis dengan liability untuk semua polis atau penanggung yang terlibat.
Dalam hal polis-polis property yang ditutup dengan ketentuan “average” atau dalam mana berlaku batas kerugian individual dalam suatu jumlah pertanggungan walaupun polis-polis tersebut ditutup tanpa ketentuan “average”, perhitungan kontribusi masing-masing polis harus dilakukan dengan methode “Independent Liability

contoh :
                 Penanggung X  …… Rp.    400.000.000,--
                 Penanggung Y ……. Rp.    600.000.000,--
                                                     Rp.1.000.000.000,--

                 Loss……. Rp. 750.000.000,--    
 Value at Risk Rp. 1.500.000.000,--          Ã  Under Insured.

                 Maka konkribusi yang dilakukan sebagai berikut :
     Untuk menghitung kontribusi masing-masing polis dalam kerugian tsb, maka harus terlebih dahulu menghitung independent liability tiap-tiap polis


                            Rp.    400.000.000,--
                    X  =   ---------------------------  X  Rp. 750.000.000,--    =  Rp. 200.000.000,--
                               Rp. 1.500.000.000,--

                               Rp.    600.000.000,--
                    Y   =  ----------------------------  X  Rp. 750.000.000,--    =  Rp. 300.000.000,--
                               Rp. 1.500.000.000,--

Menurut ketentuan “average”, dalam hal terjadi under insurance, si Tertanggung menjadi penanggung untuk selisih jumlah tersebut, yaitu
 (Rp. 1.500.000.000,-- – Rp. 1.000.000.000,--  = Rp. 500.000.000,-- )
maka Tertanggung  menanggung kerugian sebesar :

                                             Rp.   500.000.000,--
                 Tertanggung =  --------------------------- X Rp. 750.000.000,-- = Rp. 250.000.000,--
                                Rp. 1.500.000.000,--

Kemudian kita jumlahkan dari masing-masing indemnity liability tersebut, apabila
à Jumlah indemnity liability para penanggung lebih kecil atau sama dengan nilai kerugian, maka setiap penanggung harus membayar masing-masing indemnity liabilitynya.

Dalam hal ini jumlah indemnity liability para penanggung kurang dari nilai kerugian, dimana :
Jumlah Nilai Kerugian sebesar Rp. 750.000.000,--
    Indemnity liability Penanggung X  =   Rp.   200.000.000,--
    Indemnity liability Penanggung Y  =   Rp.   300.000.000,--
                                 T o t a l …. =   Rp.   500.000.000,--

Maka Penanggung X akan membayar Rp. 200.000.000,-- dan Penanggung Y akan membayar Rp. 300.000.000,--, sedangkan sisanya yaitu sebesar Rp. 250.00.000,-- menjadi tanggungan si tertanggung sendiri.

à Jika jumlah indemnity liability para penanggung lebih besar dari jumlah kerugian, maka jumlah kerugian itu harus dibagi menurut perimbangan besarnya indemnity liability masing-masing penanggung dengan formula :

        Independent Liability Penanggung ybs.
                    =  -------------------------------------------------------------------  X  Kerugian
                        Jumlah Independent Liability para Penanggung

contoh :

Atas property dipertanggungan pada
Perush. Ass. “ A “ dengan S.I. = Rp. 4.500.000.000,-- dan
Perush. Ass. “ B “ dengan S.I. = Rp. 1.000.000.000,-- dgn ketent. “Pro-rata Average

Terjadi kerugian sebesar  Rp. 675.000.000,--  
Nilai sesaat sebelum kerugian (Value at Risk) = Rp. 4.500.000.000,--
Kontribusi masing-masing Penanggung sebagai berikut :
Ass. “A” :
karena Sum Insured dari Penanggung “A” sama besar dengan Value at Risk, maka Polis “A” tidak berlaku “Average”, maka Indemnity Liability Penanggung “A” adalah sebesar nilai kerugian = Rp. 675.000.000,--
           
Ass.“B”:
                                     Rp.1.000.000.000,--
                                 =  ---------------------------  X  Rp. 675.000.000,--   =  Rp. 150.000.000,--
                                        Rp.4.500.000.000,--

Jumlah Independent Liability “A” dan “B” adalah
Rp. 675.000.000,-- + Rp. 150.000.000,--  =  Rp. 825.000.000,--
hal ini  berarti lebih besar dari Nilai Kerugian Sebenarnya yaitu
 Rp. 675.000.000,--

Dengan demikian, maka masing-masing penanggung harus membayar :

                                           Rp. 675.000.000,--
                              “A” = ------------------------- X Rp. 675.000.000,-- = Rp.  552.272.727,27
                                          Rp. 825.000.000,--

                                          Rp. 150.000.000,--
                              “B” =------------------------- X Rp.675.000.000,--  =  Rp.  122.727.272,73
                                           Rp.825.000.000,--                                    ________________

                                      Total …………………         =  Rp.  675.000.000,--

PRINSIP CHRONOLOGIS :

      
1.    PENGERTIAN PRINSIP CHRONOLOGIS.
adalah suatu prinsip yang mengatur dalam hal suatu objek pertanggungan, dipertanggungkan pada 2(dua) atau lebih Perusahaan Asuransi berdasarkan tertib waktu ditutupnya pertang-gungan tersebut, maka kerugian yang terjadi akan dipikul oleh Perusahaan Asuransi yang pertama melakukan penutupan sampai sebatas limit liability-nya, dan kelebihannya akan ditanggung oleh Perusahaan asuransi kedua dan seterusnya, berdasarkan kurun waktu penutupan polis.

PASAL 277 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, menyebutkan :

“Apabila berbagai penanggungan, dengan itikad baik, telah diadakan mengenai satu-satunya barang, sedangkan dalam pertanggungan yang pertama harga sepenuhnya telah di pertanggungkan, maka hanya pertanggungan pertama itu sajalah mengikat, sedangkan pada penanggung yang berikutnya dibebaskan.

Apabila dalam pertanggungan yang pertama ini tidak dipertanggungkan harga sepenuhnya, maka para penanggung yang berikut bertanggung jawab untuk harga yang selebihnya, menurut tertib waktu ditutupnya pertanggungan yang berikut itu”.

Prinsip ini hanya berlaku dalam pertangungan ”UANG” atau Asuransi Uang, sedangkan pertanggungan property lainnya sudah menerapkan prinsip Kontribusi didalam pertangungan tersebut.

contoh :
     Asuransi Penyimpanan Uang atas nama P.T. AAA  dipertanggungkan pada :
            Ass. R       Period : 10.02.00 – 01         Rp.   250.000.000,--
            Ass. S       Period : 20.04.00 – 01         Rp.   300.000.000,--
            Ass. T       Period : 15.06.00 – 01         Rp.   300.000.000,--
            Ass. X       Period : 25.08.00 – 01         Rp.   500.000.000,--

I. Terjadi kehilangan uang akibat pencurian oleh pihak lain (pembongkaran) pada tanggal 29.09.2000 sebesar Rp. 445.00.000,--

Maka pengantian kerugian dilakukan/dilaksanakan oleh :
         Ass.  R  sebesar    Rp. 250.000.000,--  
         Ass.  S  sebesar    Rp. 195.000.000,--  
                                      Rp. 445.000.000,--
         sedangkan Ass. T  &  Ass. X  = NIL (Bebas dari kerugian.)

II.   Polis diperpanjang seperti biasa pada akhir jatuh waktu
      Terjadi kehilangan uang akibat pencurian oleh pihak lain (pembongkaran) pada tanggal 15.05.2001 sebesar Rp. 900.000.000,--

Maka pengantian kerugian dilakukan/dilaksanakan oleh :
         Ass.  T  sebesar    Rp. 300.000.000,--  
         Ass.  X  sebesar    Rp. 500.000.000,--  
         Ass.  R  sebesar    Rp. 100.000.000,--
                                        Rp. 900.000.000,--
         sedangkan Ass. S   = N I L   (Bebas dari kerugian.)

Karena posisi pertanggungan pada saat kerugian telah berubah, menjadi sbb.:      
          Ass. T       Period : 15.06.00 – 01          Rp.   300.000.000,--
                     Ass. X       Period : 25.08.00 – 01         Rp.   500.000.000,--
                     Ass. R       Period : 10.02.01 – 02         Rp.   250.000.000,--
                     Ass. S       Period : 20.04.01 – 02         Rp.   300.000.000,--

Share:

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Labels

News (621) Clause (338) aamai (98) Buku (82) LSPP (79) Artikel Afrianto (78) Soal AAMAI (75) OJK (65) Engineering Clause (60) AAAIK (59) C Clause (55) A Clause (44) P Clause (43) Soal Jawab (40) S Clause (37) D Clause (35) Banjir (31) 102 (29) R Clause (28) 101 (27) Clause Liability (27) Istilah (27) 103 (26) CAR Clause (26) E Clause (25) Pengetahuan (25) L Clause (23) Praktek Bisnis (23) reasuransi (23) Klausul (22) Marine Cargo (22) pengertian (22) liability insurance (21) Headline (20) asuransi kebakaran (20) I Clause (19) Risk Management (18) Clause PAR (17) F Clause (17) M Clause (17) B Clause (16) asuransi syariah (16) Clause Property (15) Syariah (15) klaim (15) Marine Hull (14) Prinsip Asuransi (14) Asuransi Mikro (13) 104 (12) 201 (12) N Clause (12) O Clause (12) Surety Bond (12) cargo (12) pengantar asuransi kerugian komersil (12) Asuransi kendaraan bermotor (11) Clause Marine (11) Motor Car (11) prosedur klaim (11) 303 (10) Hukum Asuransi (10) Jasindo (10) PA (10) asuransi kecelakaan diri (10) asuransi personal (10) KOMPAS001 (9) Magang Beasiswa (9) contractor (9) hull (9) 108 (8) BPJS (8) BUMN Reasuransi (8) Business Interruption (8) dikecualikan (8) micro insurance (8) perluasan jaminan (8) Directors’ And Officers’ Liability (7) Engineering (7) FAQ OJK (7) Insurance Day (7) Jiwasraya (7) Merger (7) Peringkat Asuransi (7) Risk Management Calculations (7) erection (7) fidelity (7) kebongkaran (7) pengirimanuang (7) 106 (6) Bali Rendezvous (6) Maritime Convension (6) Regulasi (6) dijamin (6) penyimpananuang (6) 107 (5) Asuransi Kredit (5) Asuransi Pertanian (5) Broker (5) Case Study (5) IGTC (5) LEG Clause (5) asuransi properti (5) marketing (5) objek pertanggungan (5) polis (5) premi (5) Asuransi Ternak (4) Benefit (4) CGI (4) Contoh (4) Gempa (4) Kendaraan (4) Money Insurance (4) Nelayan (4) Online Marketing (4) Perlindungan Konsumen (4) Produk (4) Sejarah (4) Survey Report (4) brand (4) investasi (4) jenis (4) jenis jaminan (4) limit pertanggungan (4) risiko (4) Asuransi Perjalanan (3) BJPS (3) Bencana (3) CPM / HE (3) Chubb (3) Contractor Plant and Machinery (3) Deductible BI (3) Forwarder Liability (3) G Clause (3) Hukum Dagang (3) Hukum Ketenagakerjaan (3) ICC 1982 (3) ICC 2009 (3) Iklan (3) Incoterms (3) Maipark (3) Pesawat (3) Professional Indemnity (3) Prudential (3) Sengketa Asuransi (3) Sinar Mas (3) hukum (3) periode pertanggungan (3) public liability (3) struktur polis (3) Asuransi Jiwa Jaminan (2) Asuransi Politik (2) Asuransi Sosial (2) Asuransi Tanaman (2) Bank Garansi (2) Bukopin (2) Bumi Asih (2) Clause Motor Car (2) Custom Bond (2) Fronting Company (2) GDEAI (2) Galeri Foto (2) Great Eastern (2) H Clause (2) Hukum Perdata (2) Izin Usaha (2) Kebijakan (2) Khusus (2) Kurikulum Asuransi (2) Market (2) Media Asuransi (2) Opini (2) PMA (2) PSAK 62 (2) Personal Accident (2) Perusahaan atau Korporasi (2) Professional Liability (2) RSKKNI (2) Rangkuman (2) Reportase (2) SPPA (2) Sertifikasi Agen (2) Soal (2) Stockthroughput (2) Undang-undang (2) asuransi tradisional (2) aturan pemerintah (2) danaACA (2) dokumen pendukung (2) ganti rugi (2) harga pertanggungan (2) ifrs (2) indemnity (2) ketentuan (2) kontribusi (2) liability (2) perkecualian (2) product liability (2) rating (2) sharing (2) subrogasi (2) 105 (1) 202 (1) 302 (1) 304 (1) 401 (1) AXA Mandiri (1) Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (1) Asuransi Migas (1) Asuransi Parkir (1) Asuransi Petani (1) Asuransi Peternak (1) BRI (1) BTN (1) Badai Sandy (1) Banker Clause (1) Boiler and Pressure Vessel (1) Bosowa (1) Bringin Life (1) Bumiputera Life (1) Burglary Insurance (1) Cakrawala Proteksi (1) Cigna (1) Ciputra (1) Commonwealth Life (1) Contractor Allrisk (1) Daftar Perusahaan Asuransi (1) DanaGempa (1) DanaRumah (1) Dayin Mitra (1) Ekspor (1) Electronic Equipments (1) Emiten (1) Energi (1) Engineering Fee (1) Erection Allrisk (1) FPG Indonesia (1) File Insurance (1) Financial Planning (1) Forum Diskusi (1) Haji (1) Hanwha Life (1) Himalaya (1) IPO (1) ISO 31000 (1) InHealth (1) Insurance Act 2015 (1) J Clause (1) JKN (1) Jokowi (1) KOMPASANGGI (1) KOMPASMEGA (1) Kanker (1) Kebakaran (1) Kelas Konstruksi (1) Kilasdunia (1) Kinerja Asuransi Umum (1) Korupsi (1) Kupasi (1) LPS (1) Lloyd's (1) Loss Limit (1) Manulife (1) Medi Plus (1) Mitra Maparya (1) Multifinance (1) NMA (1) Obamacare (1) P&I (1) P&I Insurance (1) PAYDI (1) PSKI (1) Pailit (1) Pasar Senen (1) Penerbangan (1) Pertambangan (1) Perubahan Iklim (1) Powerpoint (1) Pungutan OJK (1) RBC (1) Ritel (1) SDM (1) Sadar Asuransi (1) Slide (1) asuransi warisan (1) aturan (1) bapepam-lk (1) biaya (1) biro klasifikasi (1) business (1) definisi (1) fungsi asuransi (1) insurable interest (1) jaminan (1) judi (1) kapal (1) komposisi (1) kurs valas (1) kyc (1) laik (1) manfaat asuransi (1) modifikasi (1) ownrisk (1) pemasaran (1) penutupan asuransi (1) perlengkapan tambahan (1) product guarantee (1) proximate cause (1) sistem pemasaran asuransi (1) strategi pemasaran (1)

Blog Archive

Recent Posts